Ijon Pajak di Ujung 2025: Solusi Cepat atau Ilusi Berisiko untuk APBN?

Minggu, 21 Desember 2025 - 05:48 WIB
loading...
Ijon Pajak di Ujung...
Perdana Wahyu Santosa, Profesor Ekonomi, Dekan FEB Universitas YARSI, Direktur Riset GREAT Institute, dan CEO SAN Scientific. Foto/Istimewa
A A A
Perdana Wahyu Santosa
Profesor Ekonomi, Dekan FEB Universitas YARSI, Direktur Riset GREAT Institute, dan CEO SAN Scientific

MENJELANGpenutupan tahun anggaran 2025, isu shortfall penerimaan pajak kembali menguat—dan seperti biasa, muncul ide-ide “jalan pintas” yang menggoda. Salah satunya adalah wacana ijon pajak, yakni mendorong (atau meminta) wajib pajak menyetor kewajiban tahun depan lebih awal di tahun berjalan.

Definisinya sederhana, tetapi konsekuensinya bisa rumit, yaitu dari kredibilitas kebijakan, kualitas data, hingga risiko “bolong” di awal tahun berikutnya. Mengutip dari IKPI, DJP sendiri menegaskan tidak ada praktik ijon dan menekankan langkah-langkah intensifikasi yang sah dalam koridor hukum.

Di bawah permukaan kontroversi istilah ijon pajak, problem intinya sendiri adalah bagaimana pemerintah mengelola tekanan penerimaan tanpa menciptakan distorsi yang merusak fondasi fiskal jangka menengah.

Mengapa Shortfall Membesar: Siklus Ekonomi, Komoditas, dan Administrasi


Data hingga 31 Oktober 2025 menunjukkan penerimaan pajak neto Rp1.459,03 triliun—sekitar 70,2% dari outlook pemerintah. Ini menandakan “jarak ke garis finis” masih besar untuk dikejar dalam sisa waktu yang pendek, apalagi ketika beberapa pos utama justru terkontraksi: PPh Badan terkoreksi 9,6% (yoy) dan PPN/PPnBM terkoreksi 10,3% (yoy).

Sumber tekanannya campuran. Dari sisi makro, moderasi harga komoditas mengurangi basis penerimaan (dan PNBP), sementara perlambatan aktivitas juga menggerus PPN. Reuters juga mencatat pada awal 2025 penerimaan pajak sempat turun tajam, dipengaruhi moderasi harga komoditas serta perubahan administratif pemungutan, dan ada keluhan disrupsi akibat upgrade sistem perpajakan yang bermasalah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Makna Pemakaman Ayatollah...
Makna Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
Transformasi Strategis...
Transformasi Strategis Memasuki Era Quantum Globalisasi 2.0
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Rekomendasi
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved