Ijon Pajak di Ujung 2025: Solusi Cepat atau Ilusi Berisiko untuk APBN?
Minggu, 21 Desember 2025 - 05:48 WIB
loading...
A
A
A
Bagaimana Kejar Penerimaan Tanpa Merusak Fondasi?
Pertama, mari pisahkan target “menjaga defisit” dari target “menata sistem.” Menjaga defisit di bawah 3% memang mandat UU yang sangat penting—bahkan pemerintah menegaskan komitmen itu. Tetapi cara mencapainya harus kompatibel dengan kredibilitas jangka panjang. Jangan sampai mengorbankan kualitas data dan disiplin fiskal demi kosmetik angka belaka.
Kedua, DJP sebaiknya fokus pada lawful acceleration bukan artificial front-loading. Artinya maksimalkan strategi yang DJP sendiri sebut—pengawasan pembayaran masa dan kepatuhan material, ekstensifikasi, serta optimalisasi sistem—sebagai “mesin” perbaikan penerimaan, bukan meminta setoran pajak yang belum terutang. Ini termasuk misalnya mempercepat penanganan ketidakpatuhan berbasis risiko, memperbaiki stabilitas sistem administrasi, dan mengurangi friksi yang membuat kepatuhan turun.
Ketiga, tata kelola kas negara dengan instrumen kas, bukan trik pajak. Jika tekanan penerimaan membuat defisit berpotensi mendekati batas, jawabannya bisa berupa manajemen pembiayaan dan kas yang lebih transparan (misalnya upaya penyesuaian penerbitan surat utang jangka pendek/penempatan kas), bukan memajukan pajak yang berpotensi mengganggu tahun depan.
Catatan penting di sini adalah pemerintah disebut butuh penerimaan pajak minimal sekitar Rp2.005 triliun agar aman dari batas defisit 3%, yang menunjukkan sensitivitas angka di ujung 2025.
Keempat, hindari “menghemat belanja” secara membabi buta di akhir tahun. Beberapa analisis menilai perlambatan belanja dapat menekan perputaran ekonomi dan basis pemajakan. Jadi kebijakan belanja perlu disisir dengan pisau bedah seperti pangkas yang rendah multiplier/boros, tetapi tetap jaga belanja yang menopang aktivitas riil dan penerimaan (misalnya belanja yang memperlancar logistik, layanan publik produktif, dan program dengan dampak konsumsi yang terukur).
Kesimpulannya, isu ijon pajak bukan sekadar soal “boleh atau tidak” belaka, melainkan soal kualitas tata kelola fiskal. Menkeu Purbaya yang serius membangun tax ratio lewat pertumbuhan ekonomi, administrasi dan governance yang kuat, kebijakan yang konsisten, dan disiplin komunikasi publik. Media terkadang memang suka informasi hiperbolik; namun APBN yang disiplin dan sehat tidak.
(rca)
Lihat Juga :