Standar Ganda Hubungan Dagang Indonesia-Israel
Jum'at, 17 Oktober 2025 - 14:56 WIB
loading...
A
A
A
Tidak hanya itu, ratusan telah memberikan pengakuannya terhadap kedaulatan Palestina. Jumlah ini harus dapat dikapitalisasi untuk memobilisasi bantuan kemanusiaan ke Palestina, sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan dengan cepat.Leadership diperlukan untuk merealisasikan misi kemanusiaan ini.
OIC Ceasefire Monitoring Group
Salah satu hal yang paling dinanti-nanti oleh masyarakat Indonesia adalah pernyataan Presiden Prabowo untuk mengirimkan pasukan perdamaian ke Palestina. Apabila mengikuti mekanisme PBB, dimana pasukan perdamaian harus mendapatkan mandat dari Dewan Keamanan (DK) PBB, mungkin sulit untuk merealisasikan niat baik ini.
Sudah barang tentu kita tahu jawabannya karena keberadaan AS sebagai anggota DK yang hak vetonya cenderung menegasikan penderitaan rakyat Palestina. Keberadaan pasukan perdamaian dapat mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang dapat memicu kembali perang diantara kedua belah pihak. Selain itu, keberadaan pasukan gabungan ini dapat membantu menjaga stabilitas di Palestina sampai dengan roda pemerintahan dapat berjalan kembali dengan normal.
Dalam beberapa literatur, peristiwa pengerahan pasukan perdamaian tanpa otorisasi persetujuan dari PBB pernah dilakukan oleh Economic Community of West Africa (ECOWAS) untuk mengintervensi konflik yang terjadi di Liberia pada era 1990an dengan membentuk ECOWAS Cease-fire Monitoring Group (ECOMOG)(Arthur, 2010; Berger & Hamady, 2017; Bokeriya & Nguevese, 2024).
Belajar dari pengalaman ini, Indonesia bersama negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dapat menginisasi pembentukan badan bersama untuk mengawasi pelaksanaan gencatan senjata dan misi perdamaian di Palestina. Aksi strategis ini dilandasi oleh beberapa mandat yang termaktub dalam Piagam OKI yaitu(1) untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan nasional negara anggota, (2) untuk berkontribusi pada perdamaian dan keamanan internasional, dan (3) untuk memajukan hak asasi manusia, kebebasan yang fundamental, dan supremasi hukum di negara anggota.
Saatnya 57 negara anggota OKI mengambil peran dalam menentukan arah perdamaian dunia. Solidaritas negara anggota OKI untuk membentuk pasukan gabungan dalam rangka misi perdamaian Palestina dapat segera dilakukan disertai dengan prosedur dan mekanisme operasional yang jelas dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional.
Pada akhirnya, kita semua berharap upaya dan maksud baik bangsa Indonesia untuk menyuarakan dengan keras perdamaian dan solidaritas kemanusiaan di Palestina, dan wilayah-wilayah konflik lainnya, adalah wujud dari ketaatan kita terhadap konstitusi dan kecintaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang mengakar dalam budaya masyarakat kita.
OIC Ceasefire Monitoring Group
Salah satu hal yang paling dinanti-nanti oleh masyarakat Indonesia adalah pernyataan Presiden Prabowo untuk mengirimkan pasukan perdamaian ke Palestina. Apabila mengikuti mekanisme PBB, dimana pasukan perdamaian harus mendapatkan mandat dari Dewan Keamanan (DK) PBB, mungkin sulit untuk merealisasikan niat baik ini.
Sudah barang tentu kita tahu jawabannya karena keberadaan AS sebagai anggota DK yang hak vetonya cenderung menegasikan penderitaan rakyat Palestina. Keberadaan pasukan perdamaian dapat mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang dapat memicu kembali perang diantara kedua belah pihak. Selain itu, keberadaan pasukan gabungan ini dapat membantu menjaga stabilitas di Palestina sampai dengan roda pemerintahan dapat berjalan kembali dengan normal.
Dalam beberapa literatur, peristiwa pengerahan pasukan perdamaian tanpa otorisasi persetujuan dari PBB pernah dilakukan oleh Economic Community of West Africa (ECOWAS) untuk mengintervensi konflik yang terjadi di Liberia pada era 1990an dengan membentuk ECOWAS Cease-fire Monitoring Group (ECOMOG)(Arthur, 2010; Berger & Hamady, 2017; Bokeriya & Nguevese, 2024).
Belajar dari pengalaman ini, Indonesia bersama negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dapat menginisasi pembentukan badan bersama untuk mengawasi pelaksanaan gencatan senjata dan misi perdamaian di Palestina. Aksi strategis ini dilandasi oleh beberapa mandat yang termaktub dalam Piagam OKI yaitu(1) untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan nasional negara anggota, (2) untuk berkontribusi pada perdamaian dan keamanan internasional, dan (3) untuk memajukan hak asasi manusia, kebebasan yang fundamental, dan supremasi hukum di negara anggota.
Saatnya 57 negara anggota OKI mengambil peran dalam menentukan arah perdamaian dunia. Solidaritas negara anggota OKI untuk membentuk pasukan gabungan dalam rangka misi perdamaian Palestina dapat segera dilakukan disertai dengan prosedur dan mekanisme operasional yang jelas dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional.
Pada akhirnya, kita semua berharap upaya dan maksud baik bangsa Indonesia untuk menyuarakan dengan keras perdamaian dan solidaritas kemanusiaan di Palestina, dan wilayah-wilayah konflik lainnya, adalah wujud dari ketaatan kita terhadap konstitusi dan kecintaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang mengakar dalam budaya masyarakat kita.
(poe)
Lihat Juga :