Standar Ganda Hubungan Dagang Indonesia-Israel
Jum'at, 17 Oktober 2025 - 14:56 WIB
loading...
Andi Kurniawan, Dosen Hubungan Internasional UPN Veteran Jakarta. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
Andi Kurniawan
Dosen Hubungan Internasional
UPN Veteran Jakarta
ISTILAH ‘standar ganda’ lazim digunakan untuk menggambarkan sikap politik luar negeri Amerika Serikat (AS) yang mendua. Di satu sisi, AS berbicara tentang norma-norma demokrasi, kebebasan, dan hak asasi manusia, namun di sisi lainnya, tindakan-tindakannya kerap tidak mencerminkan nilai-nilai tersebut. Misalnya, Kampanye Global Perang Melawan Terorisme (2001-2003) telah menjatuhkan rezim berkuasa di Irak,dan Afghanistan.
Namun, pada saat yang sama AS tetap mendukung Israel yang telah banyak melanggar hak-hak kemanusiaan bangsa Palestina. Berbicara kebebasan dan hak asasi manusia, namun tidak sedikit tahanan yang dituduh terlibat dalam kelompok terorisme mendapatkan penyiksaan tanpa peradilan di penjara kontroversial Guantanamo.
Menggunakan pengertian politik standar ganda ini, kita coba menelaah kembali hubungan perdagangan bilateral antara Indonesia dengan Israel dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data International Trade Centre (ITC), nilai perdagangan bilateral antara Indonesia-Israel mengalami peningkatan signifikan lebih dari 60 persen, dari USD145,9 juta pada 2019 menjadi USD237,2 juta pada 2024.
Indonesia dalam posisi surplus perdagangan, di mana ekspor Indonesia ke Israel mencapai USD182,9 juta pada 2024, dan impor kita dari Israel meningkat lebih dari 100 persen. Dari USD25,3 juta pada 2019 melonjak hingga USD54,2 juta pada 2024.
Sementara itu, kinerja perdagangan bilateral antara Indonesia dengan Palestina justru mengalami keadaan sebaliknya. Nilai perdagangan kedua negara sahabat turun sebanyak 32 persen, dari USD4,2 juta pada 2019 menjadi USD2,9 juta pada 2024. Melemahnya performa hubungan dagang bilateral ini disebabkan sebagian besar karena menurunnya ekspor Indonesia ke Palestina sebanyak 62 persen, dari USD2,9 juta menjadi 1,09 juta pada periode tersebut.
Melihat begitu besarnya kinerja perdagangan Indonesia dengan Israel, dibandingkan dengan Indonesia dengan Palestina tentunya ini dapat menjadi perhatian kita bersama. Bahwa di saat kita berteriak lantang untuk kemerdekaan dan kedaulatan Palestina, tetapi kita memiliki hubungan perdagangan bilateral yang terus berkembang dengan Israel.
Padahal, kegiatan perdagangan sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi Israel. Data statistik Bank Dunia menunjukkan persentase perdagangan terhadap PDB Israel terus mengalami peningkatan dari 51 persen pada 2020 menjadi 54 persen pada 2024.
Hal ini menggambarkan signifikansi kegiatan perdagangan dalam perekonomian Israel, termasuk perdagangan luar negeri. Perolehan keuntungan digunakan untuk berinvestasi, bahkan tidak menutup kemungkinan digunakan untuk membeli persenjataan yang digunakan untuk menindas saudara-saudara kita di Palestina.
Perdagangan untuk Kemanusiaan
Untuk itu, Indonesia harus bersikap selaras antara perkataan dengan perbuatan khususnya dalam konteks perjuangan kemerdekaan dan kedaulatan Palestina, salah satu negara yang pertama kali mengakui kemerdekaan Indonesia. Kita menyambut baik inisiatif perdamaian Trump di Sharm el-Sheikh, Mesir, yang diikuti dengan pelepasan sandera dan tahanan dari kedua belah pihak.
Kendati demikian sebaiknya hal ini tidak dijadikan sebagai satu-satunya jalan untuk menjamin keberlanjutan perdamaian antara kedua belah pihak. Sebab, hingga berakhirnya KTT Perdamaian di Sharm El-Sheikh, Mesir, beberapa waktu lalu, belum ada satu indikasi pun yang menyatakan dengan jelas pengakuan terhadap kedaulatan negara Palestina.
Menghentikan sementara perdagangan dengan Israel dapat menjadi alat penekan terutama untuk segera membuka jalur bantuan kemanusiaan ke semua wilayah Palestina. Kendati hal ini telah didiskusikan dalam skenario perdamaian yang diinisiasi oleh Presiden Trump, tidak ada kerangka waktu yang jelas, kapan, siapa, dan bagaimana bantuan kemanusiaan ini dapat cepat direalisasikan mengingat krisis kemanusiaan telah melanda masyarakat Palestina. Mereka tidak lagi memiliki rumah untuk berlindung, makanan untuk dikonsumsi, hingga anak-anak yang bertahan hidup dalam kondisi menyedihkan.
Merujuk kepada data ITC, terdapat sepuluh negara yang telah menjadi destinasi ekspor utama Israel yaitu AS, Irlandia, China, Belanda, Jerman, India, Inggris, Belgia, Perancis, dan Brazil. Sangat terbuka peluang bagi Indonesia untuk mendekati beberapa negara tersebut, seperti BRICS, dalam memperkuat langkah penghentian hubungan dagang ini demi kemanusiaan.
Hal ini juga sejalan dengan Pasal 2 Piagam PBB bahwa semua anggota harus menahan diri dari memberikan bantuan kepada negara manapun yang terhadapnya PBB mengambil tindakan pencegahan atau penegakan hukum. Prinsip ini adalah landasan penting untuk tidak memberikan keuntungan kepada pihak-pihak yang melanggar hukum dan norma internasional, apalagi kejahatan kemanusiaan (genosida).
Tidak hanya itu, ratusan telah memberikan pengakuannya terhadap kedaulatan Palestina. Jumlah ini harus dapat dikapitalisasi untuk memobilisasi bantuan kemanusiaan ke Palestina, sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan dengan cepat.Leadership diperlukan untuk merealisasikan misi kemanusiaan ini.
OIC Ceasefire Monitoring Group
Salah satu hal yang paling dinanti-nanti oleh masyarakat Indonesia adalah pernyataan Presiden Prabowo untuk mengirimkan pasukan perdamaian ke Palestina. Apabila mengikuti mekanisme PBB, dimana pasukan perdamaian harus mendapatkan mandat dari Dewan Keamanan (DK) PBB, mungkin sulit untuk merealisasikan niat baik ini.
Sudah barang tentu kita tahu jawabannya karena keberadaan AS sebagai anggota DK yang hak vetonya cenderung menegasikan penderitaan rakyat Palestina. Keberadaan pasukan perdamaian dapat mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang dapat memicu kembali perang diantara kedua belah pihak. Selain itu, keberadaan pasukan gabungan ini dapat membantu menjaga stabilitas di Palestina sampai dengan roda pemerintahan dapat berjalan kembali dengan normal.
Dalam beberapa literatur, peristiwa pengerahan pasukan perdamaian tanpa otorisasi persetujuan dari PBB pernah dilakukan oleh Economic Community of West Africa (ECOWAS) untuk mengintervensi konflik yang terjadi di Liberia pada era 1990an dengan membentuk ECOWAS Cease-fire Monitoring Group (ECOMOG)(Arthur, 2010; Berger & Hamady, 2017; Bokeriya & Nguevese, 2024).
Belajar dari pengalaman ini, Indonesia bersama negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dapat menginisasi pembentukan badan bersama untuk mengawasi pelaksanaan gencatan senjata dan misi perdamaian di Palestina. Aksi strategis ini dilandasi oleh beberapa mandat yang termaktub dalam Piagam OKI yaitu(1) untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan nasional negara anggota, (2) untuk berkontribusi pada perdamaian dan keamanan internasional, dan (3) untuk memajukan hak asasi manusia, kebebasan yang fundamental, dan supremasi hukum di negara anggota.
Saatnya 57 negara anggota OKI mengambil peran dalam menentukan arah perdamaian dunia. Solidaritas negara anggota OKI untuk membentuk pasukan gabungan dalam rangka misi perdamaian Palestina dapat segera dilakukan disertai dengan prosedur dan mekanisme operasional yang jelas dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional.
Pada akhirnya, kita semua berharap upaya dan maksud baik bangsa Indonesia untuk menyuarakan dengan keras perdamaian dan solidaritas kemanusiaan di Palestina, dan wilayah-wilayah konflik lainnya, adalah wujud dari ketaatan kita terhadap konstitusi dan kecintaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang mengakar dalam budaya masyarakat kita.
Dosen Hubungan Internasional
UPN Veteran Jakarta
ISTILAH ‘standar ganda’ lazim digunakan untuk menggambarkan sikap politik luar negeri Amerika Serikat (AS) yang mendua. Di satu sisi, AS berbicara tentang norma-norma demokrasi, kebebasan, dan hak asasi manusia, namun di sisi lainnya, tindakan-tindakannya kerap tidak mencerminkan nilai-nilai tersebut. Misalnya, Kampanye Global Perang Melawan Terorisme (2001-2003) telah menjatuhkan rezim berkuasa di Irak,dan Afghanistan.
Namun, pada saat yang sama AS tetap mendukung Israel yang telah banyak melanggar hak-hak kemanusiaan bangsa Palestina. Berbicara kebebasan dan hak asasi manusia, namun tidak sedikit tahanan yang dituduh terlibat dalam kelompok terorisme mendapatkan penyiksaan tanpa peradilan di penjara kontroversial Guantanamo.
Menggunakan pengertian politik standar ganda ini, kita coba menelaah kembali hubungan perdagangan bilateral antara Indonesia dengan Israel dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data International Trade Centre (ITC), nilai perdagangan bilateral antara Indonesia-Israel mengalami peningkatan signifikan lebih dari 60 persen, dari USD145,9 juta pada 2019 menjadi USD237,2 juta pada 2024.
Indonesia dalam posisi surplus perdagangan, di mana ekspor Indonesia ke Israel mencapai USD182,9 juta pada 2024, dan impor kita dari Israel meningkat lebih dari 100 persen. Dari USD25,3 juta pada 2019 melonjak hingga USD54,2 juta pada 2024.
Sementara itu, kinerja perdagangan bilateral antara Indonesia dengan Palestina justru mengalami keadaan sebaliknya. Nilai perdagangan kedua negara sahabat turun sebanyak 32 persen, dari USD4,2 juta pada 2019 menjadi USD2,9 juta pada 2024. Melemahnya performa hubungan dagang bilateral ini disebabkan sebagian besar karena menurunnya ekspor Indonesia ke Palestina sebanyak 62 persen, dari USD2,9 juta menjadi 1,09 juta pada periode tersebut.
Melihat begitu besarnya kinerja perdagangan Indonesia dengan Israel, dibandingkan dengan Indonesia dengan Palestina tentunya ini dapat menjadi perhatian kita bersama. Bahwa di saat kita berteriak lantang untuk kemerdekaan dan kedaulatan Palestina, tetapi kita memiliki hubungan perdagangan bilateral yang terus berkembang dengan Israel.
Padahal, kegiatan perdagangan sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi Israel. Data statistik Bank Dunia menunjukkan persentase perdagangan terhadap PDB Israel terus mengalami peningkatan dari 51 persen pada 2020 menjadi 54 persen pada 2024.
Hal ini menggambarkan signifikansi kegiatan perdagangan dalam perekonomian Israel, termasuk perdagangan luar negeri. Perolehan keuntungan digunakan untuk berinvestasi, bahkan tidak menutup kemungkinan digunakan untuk membeli persenjataan yang digunakan untuk menindas saudara-saudara kita di Palestina.
Perdagangan untuk Kemanusiaan
Untuk itu, Indonesia harus bersikap selaras antara perkataan dengan perbuatan khususnya dalam konteks perjuangan kemerdekaan dan kedaulatan Palestina, salah satu negara yang pertama kali mengakui kemerdekaan Indonesia. Kita menyambut baik inisiatif perdamaian Trump di Sharm el-Sheikh, Mesir, yang diikuti dengan pelepasan sandera dan tahanan dari kedua belah pihak.
Kendati demikian sebaiknya hal ini tidak dijadikan sebagai satu-satunya jalan untuk menjamin keberlanjutan perdamaian antara kedua belah pihak. Sebab, hingga berakhirnya KTT Perdamaian di Sharm El-Sheikh, Mesir, beberapa waktu lalu, belum ada satu indikasi pun yang menyatakan dengan jelas pengakuan terhadap kedaulatan negara Palestina.
Menghentikan sementara perdagangan dengan Israel dapat menjadi alat penekan terutama untuk segera membuka jalur bantuan kemanusiaan ke semua wilayah Palestina. Kendati hal ini telah didiskusikan dalam skenario perdamaian yang diinisiasi oleh Presiden Trump, tidak ada kerangka waktu yang jelas, kapan, siapa, dan bagaimana bantuan kemanusiaan ini dapat cepat direalisasikan mengingat krisis kemanusiaan telah melanda masyarakat Palestina. Mereka tidak lagi memiliki rumah untuk berlindung, makanan untuk dikonsumsi, hingga anak-anak yang bertahan hidup dalam kondisi menyedihkan.
Merujuk kepada data ITC, terdapat sepuluh negara yang telah menjadi destinasi ekspor utama Israel yaitu AS, Irlandia, China, Belanda, Jerman, India, Inggris, Belgia, Perancis, dan Brazil. Sangat terbuka peluang bagi Indonesia untuk mendekati beberapa negara tersebut, seperti BRICS, dalam memperkuat langkah penghentian hubungan dagang ini demi kemanusiaan.
Hal ini juga sejalan dengan Pasal 2 Piagam PBB bahwa semua anggota harus menahan diri dari memberikan bantuan kepada negara manapun yang terhadapnya PBB mengambil tindakan pencegahan atau penegakan hukum. Prinsip ini adalah landasan penting untuk tidak memberikan keuntungan kepada pihak-pihak yang melanggar hukum dan norma internasional, apalagi kejahatan kemanusiaan (genosida).
Tidak hanya itu, ratusan telah memberikan pengakuannya terhadap kedaulatan Palestina. Jumlah ini harus dapat dikapitalisasi untuk memobilisasi bantuan kemanusiaan ke Palestina, sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan dengan cepat.Leadership diperlukan untuk merealisasikan misi kemanusiaan ini.
OIC Ceasefire Monitoring Group
Salah satu hal yang paling dinanti-nanti oleh masyarakat Indonesia adalah pernyataan Presiden Prabowo untuk mengirimkan pasukan perdamaian ke Palestina. Apabila mengikuti mekanisme PBB, dimana pasukan perdamaian harus mendapatkan mandat dari Dewan Keamanan (DK) PBB, mungkin sulit untuk merealisasikan niat baik ini.
Sudah barang tentu kita tahu jawabannya karena keberadaan AS sebagai anggota DK yang hak vetonya cenderung menegasikan penderitaan rakyat Palestina. Keberadaan pasukan perdamaian dapat mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang dapat memicu kembali perang diantara kedua belah pihak. Selain itu, keberadaan pasukan gabungan ini dapat membantu menjaga stabilitas di Palestina sampai dengan roda pemerintahan dapat berjalan kembali dengan normal.
Dalam beberapa literatur, peristiwa pengerahan pasukan perdamaian tanpa otorisasi persetujuan dari PBB pernah dilakukan oleh Economic Community of West Africa (ECOWAS) untuk mengintervensi konflik yang terjadi di Liberia pada era 1990an dengan membentuk ECOWAS Cease-fire Monitoring Group (ECOMOG)(Arthur, 2010; Berger & Hamady, 2017; Bokeriya & Nguevese, 2024).
Belajar dari pengalaman ini, Indonesia bersama negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dapat menginisasi pembentukan badan bersama untuk mengawasi pelaksanaan gencatan senjata dan misi perdamaian di Palestina. Aksi strategis ini dilandasi oleh beberapa mandat yang termaktub dalam Piagam OKI yaitu(1) untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan nasional negara anggota, (2) untuk berkontribusi pada perdamaian dan keamanan internasional, dan (3) untuk memajukan hak asasi manusia, kebebasan yang fundamental, dan supremasi hukum di negara anggota.
Saatnya 57 negara anggota OKI mengambil peran dalam menentukan arah perdamaian dunia. Solidaritas negara anggota OKI untuk membentuk pasukan gabungan dalam rangka misi perdamaian Palestina dapat segera dilakukan disertai dengan prosedur dan mekanisme operasional yang jelas dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional.
Pada akhirnya, kita semua berharap upaya dan maksud baik bangsa Indonesia untuk menyuarakan dengan keras perdamaian dan solidaritas kemanusiaan di Palestina, dan wilayah-wilayah konflik lainnya, adalah wujud dari ketaatan kita terhadap konstitusi dan kecintaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang mengakar dalam budaya masyarakat kita.
(poe)
Lihat Juga :