Menyoal Rangkap Jabatan Wamen

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 10:00 WIB
loading...
A A A
Dalam posisi sebagai pejabat pemerintah, Wamen memiliki kedudukan yang sangat penting dalam setiap perumusan kebijakan kementerian, sehingga banyak orang yang menyamakan perannya dengan Menteri. Oleh karena itu keberlakuan prinsip etika publik harusnya juga tetap sama. Rangkap jabatan ini bisa menyebabkan benturan kepentingan, tumpang tindih dalam tugas, serta mengabaikan kepentingan masyarakat. Pengawasan publik menjadi kurang efektif ketika pejabat yang seharusnya melakukan pengawasan atas kementerian justru ada di dalam struktur yang diawasi, yaitu BUMN.

Lebih dalam lagi, situasi di mana seseorang memegang lebih dari satu jabatan ini merusak etika dalam pelayanan publik. Di saat perhatian masyarakat meningkat terhadap ketidakefisienan birokrasi dan tingginya biaya politik, penunjukan seperti ini memberikan sinyal negatif, bahwa posisi publik dimanfaatkan untuk mengumpulkan kekuasaan dan hak istimewa, bukan untuk melayani masyarakat. Terlebih lagi, pengangkatan Wamen sebagai komisaris BUMN juga membuka kemungkinan penafsiran bahwa posisi publik telah disederhanakan menjadi "imbalan politik" atau sebagai ajang patronase, bukan berdasarkan kebutuhan institusi atau kemampuan teknis.

Bagaimana pun, BUMN adalah perusahaan yang dimiliki oleh negara, yang pengelolaannya harus dilakukan dengan tingkat akuntabilitas yang tinggi. Tugas komisaris sebagai perwakilan pemilik saham (negara) adalah untuk memastikan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Bagaimana mungkin seseorang dapat menjalankan dua peran yang memerlukan komitmen sepenuhnya, sekaligus?

Dalam struktur BUMN, posisi komisaris tidak hanya merupakan kedudukan simbolis, tetapi juga bagian penting dari sistem pengawasan perusahaan yang perlu mendapatkan perhatian, kemandirian, dan waktu. Di sisi lain, Wamen memiliki beban tanggung jawab yang besar di kementeriannya, termasuk dalam pembuatan kebijakan, koordinasi antar sektor, dan pengawasan program prioritas nasional, terutama dalam rangka mendukung Asta Cita Pemerintahan. Dalam pengelolaan pemerintahan yang modern, hal ini jelas menunjukkan adanya benturan kepentingan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip clean and good governance.

Rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris di BUMN mungkin tidak secara langsung bertentangan dengan hukum yang ada. Namun, dalam kerangka negara hukum yang demokratis, etika dalam jabatan, akuntabilitas kepada publik, dan prinsip kepatutan harus tetap diperhatikan. Kita tidak seharusnya selalu mencari celah hukum sebagai alasan untuk membenarkan. Jika negara hendak dengan sungguh-sungguh membangun sistem pemerintahan yang transparan dan berfungsi dengan baik, maka praktik semacam itu harus dihentikan, bukan dipertahankan.

Kepentingan Negara atau Konflik Kepentingan?

Argumentasi bahwa BUMN merupakan aset negara adalah benar dari sudut pandang hukum. Namun, dalam praktik bisnis, posisi BUMN berfungsi sebagai entitas hukum swasta yang harus mengikuti kaidah profesionalitas dan efisiensi seperti yang tercantum dalam UU 19/2003 tentang BUMN. Kepemilikan negara atas sebagian besar saham tidak lantas memberi hak untuk memperlakukan BUMN seperti sebuah direktorat atau unit kerja di kementerian. Penting untuk disadari bahwa status sebagai "milik negara" tidak otomatis menjadikan BUMN sebagai bagian dari pemerintahan yang terikat oleh aturan birokrasi. Sebaliknya, BUMN adalah lembaga hukum swasta yang wajib berfungsi secara profesional, kompetitif, dan mematuhi prinsip-prinsip good corporate governance.

Dengan demikian, menempatkan Wamen, yang merupakan pejabat negara dan pembantu presiden, sebagai komisaris di BUMN dapat menimbulkan ketidakjelasan mengenai fungsi. Wamen berada di dua lingkup yang berbeda (publik dan bisnis) dan mungkin akan menjalankan peran sebagai pengawas sekaligus yang diawasi, terutama jika kementerian yang bersangkutan adalah pemegang saham mayoritas dari BUMN tersebut. Menempatkan Wamen, yang juga berperan sebagai pembuat dan pengatur kebijakan, dalam struktur organisasi internal perusahaan BUMN berisiko menimbulkan benturan kepentingan antara peran pengawas dan pelaksana. Kondisi ini bisa membingungkan perbedaan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan perusahaan, serta dapat merusak prinsip pengawasan dan keseimbangan dalam pengelolaan aset negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
LKK-UNPAM Perkuat Harmonisasi...
LKK-UNPAM Perkuat Harmonisasi Keagamaan di Era Modern
Wamenperin Jajaki Investasi...
Wamenperin Jajaki Investasi di Rusia, dari Nuklir hingga Industri Halal
Rekomendasi
Menkeu AS Sebut Zelensky...
Menkeu AS Sebut Zelensky Bajingan Kecil Bertingkah seperti Mr Bean yang Sakau
Piala Dunia 2026: Jepang...
Piala Dunia 2026: Jepang 2 Kali Koyak Gawang Tunisia di Babak Pertama
Jakarta Night Market...
Jakarta Night Market Glodok Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Raup Untung Besar
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved