Menyoal Rangkap Jabatan Wamen

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 10:00 WIB
loading...
Menyoal Rangkap Jabatan...
Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam), Bachtiar. FOTO/DOK.PRIBADI
A A A
Bachtiar
Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pamulang

RANGKAP jabatan bagi pejabat pemerintah di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi perbincangan. Salah satu poin kritis yang muncul belakangan adalah penunjukan Wakil Menteri (Wamen) sebagai komisaris di beberapa BUMN yang penting. Tindakan ini jelas mengundang kontroversi. Walaupun tampak sah dari segi administrasi, praktik ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai pengelolaan pemerintahan, etika publik, dan efektivitas pengawasan terhadap perusahaan milik negara.

Dengan pertanyaan yang sederhana, apakah Wamen diperbolehkan memiliki jabatan ganda sebagai komisaris BUMN? Jika iya, apakah tindakan ini sesuai dengan tujuan reformasi birokrasi dan peningkatan tanggung jawab publik?

Alasan yang sering diungkapkan adalah BUMN merupakan aset negara, sehingga harus "dijaga" kepentingannya dengan adanya pejabat tinggi kementerian di posisi komisaris. Bahkan, banyak yang berpendapat bahwa keberadaan Wamen di BUMN adalah representasi langsung negara dalam pengelolaan perusahaan. Namun, sekali lagi, perlu ditanyakan apakah penempatan Wamen sebagai komisaris benar-benar merupakan cara untuk melindungi kepentingan negara? Tidakkah ada masalah etika dan konflik kepentingan dalam praktik ini?

Legalitas Tanpa Legitimasi Etis

Secara normatif, tidak ada larangan eksplisit bagi Wamen merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Larangan merangkap jabatan sebagai komisaris pada BUMN justru secara imperatif hanya dikenakan kepada Menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Demikian pula dalam Perpres 60/2012 jo Perpres 47/2009, hanya menyebutkan Wamen, dapat berasal dari PNS atau non PNS, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta bertugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian, dengan ruang lingkup bidang tugas yang begitu luas.

Kekosongan hukum yang bersifat imperatif ini justru membuka ruang tafsir yang digunakan sebagai alat legitimasi administratif untuk mengisi jabatan komisaris BUMN dari pejabat setingkat Wamen. Di sinilah masalahnya, bahwa memang diakui dalam beberapa hukum positif tidak ada norma yang secara jelas melarang Wamen untuk menjabat sebagai komisaris BUMN. Meskipun begitu, bukan berarti tindakan tersebut otomatis dapat dibenarkan.

Dari sudut pandang etika dan tata kelola pemerintahan yang baik, praktik ini sangat bermasalah dan tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi, serta dapat merusak kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah. Legalitas bukanlah satu-satunya indikator dalam setiap keputusan kebijakan publik, terutama jika mengabaikan legitimasi etis dan kepentingan publik yang lebih luas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
LKK-UNPAM Perkuat Harmonisasi...
LKK-UNPAM Perkuat Harmonisasi Keagamaan di Era Modern
Wamenperin Jajaki Investasi...
Wamenperin Jajaki Investasi di Rusia, dari Nuklir hingga Industri Halal
Rekomendasi
Menkeu AS Sebut Zelensky...
Menkeu AS Sebut Zelensky Bajingan Kecil Bertingkah seperti Mr Bean yang Sakau
Israel Melakukan Segala...
Israel Melakukan Segala Cara untuk Menggagalkan Perundingan AS dan Iran
Dokter Ungkap Penyebab...
Dokter Ungkap Penyebab Bau Kaki yang Sebenarnya, Ternyata Bukan Karena Keringat
Berita Terkini
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved