Menyoal Rangkap Jabatan Wamen

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 10:00 WIB
loading...
Menyoal Rangkap Jabatan...
Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam), Bachtiar. FOTO/DOK.PRIBADI
A A A
Bachtiar
Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pamulang

RANGKAP jabatan bagi pejabat pemerintah di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi perbincangan. Salah satu poin kritis yang muncul belakangan adalah penunjukan Wakil Menteri (Wamen) sebagai komisaris di beberapa BUMN yang penting. Tindakan ini jelas mengundang kontroversi. Walaupun tampak sah dari segi administrasi, praktik ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai pengelolaan pemerintahan, etika publik, dan efektivitas pengawasan terhadap perusahaan milik negara.

Dengan pertanyaan yang sederhana, apakah Wamen diperbolehkan memiliki jabatan ganda sebagai komisaris BUMN? Jika iya, apakah tindakan ini sesuai dengan tujuan reformasi birokrasi dan peningkatan tanggung jawab publik?

Alasan yang sering diungkapkan adalah BUMN merupakan aset negara, sehingga harus "dijaga" kepentingannya dengan adanya pejabat tinggi kementerian di posisi komisaris. Bahkan, banyak yang berpendapat bahwa keberadaan Wamen di BUMN adalah representasi langsung negara dalam pengelolaan perusahaan. Namun, sekali lagi, perlu ditanyakan apakah penempatan Wamen sebagai komisaris benar-benar merupakan cara untuk melindungi kepentingan negara? Tidakkah ada masalah etika dan konflik kepentingan dalam praktik ini?

Legalitas Tanpa Legitimasi Etis

Secara normatif, tidak ada larangan eksplisit bagi Wamen merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Larangan merangkap jabatan sebagai komisaris pada BUMN justru secara imperatif hanya dikenakan kepada Menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Demikian pula dalam Perpres 60/2012 jo Perpres 47/2009, hanya menyebutkan Wamen, dapat berasal dari PNS atau non PNS, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta bertugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian, dengan ruang lingkup bidang tugas yang begitu luas.

Kekosongan hukum yang bersifat imperatif ini justru membuka ruang tafsir yang digunakan sebagai alat legitimasi administratif untuk mengisi jabatan komisaris BUMN dari pejabat setingkat Wamen. Di sinilah masalahnya, bahwa memang diakui dalam beberapa hukum positif tidak ada norma yang secara jelas melarang Wamen untuk menjabat sebagai komisaris BUMN. Meskipun begitu, bukan berarti tindakan tersebut otomatis dapat dibenarkan.

Dari sudut pandang etika dan tata kelola pemerintahan yang baik, praktik ini sangat bermasalah dan tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi, serta dapat merusak kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah. Legalitas bukanlah satu-satunya indikator dalam setiap keputusan kebijakan publik, terutama jika mengabaikan legitimasi etis dan kepentingan publik yang lebih luas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
375 Kg Emas Disita Terkait...
375 Kg Emas Disita Terkait Korupsi Wakil Menteri
Lagi, Wakil Menteri...
Lagi, Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Rp193 Miliar di Dalam Drainase Air Hujan
Rekomendasi
Tangis Lionel Messi...
Tangis Lionel Messi Pecah, Jadi Laga Terakhirnya di Piala Dunia?
Bawakan Dynamite, BTS...
Bawakan Dynamite, BTS Tampil Spektakuler di Halftime Show Final Piala Dunia 2026
Daftar Harga Emas Termurah...
Daftar Harga Emas Termurah hingga Paling Mahal usai Jatuh Rp4 Ribu per Gram
Berita Terkini
Prabowo Gelar Sidang...
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Sore Ini, Bahas Percepatan Program-Evaluasi
Putusan Praperadilan...
Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Dibacakan Hari Ini, Berikut Isi Petitumnya
Menkomdigi: PP TUNAS...
Menkomdigi: PP TUNAS untuk Bantu Orang Tua, Bukan Menggantikan Peran
Teka-teki Silang Perkara...
Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus
Safari Politik, Ketua...
Safari Politik, Ketua DPP Partai Ummat Heikal Safar Temui Sufmi Dasco
2 Sisi PFII: Potensi...
2 Sisi PFII: Potensi versus Presisi
Infografis
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved