Menyoal Rangkap Jabatan Wamen
Sabtu, 02 Agustus 2025 - 10:00 WIB
loading...
A
A
A
Klaim bahwa Wamen diangkat sebagai komisaris untuk mewakili negara di BUMN sebenarnya tidak benar. Negara sudah memiliki wakil resmi melalui pemegang saham, yaitu kementerian yang bertanggung jawab untuk mengelola berbagai BUMN. Di samping itu, pengawasan kinerja BUMN sebenarnya bisa dilakukan oleh komisaris independen, audit internal BPK, dan pengawasan dari DPR.
Dengan demikian, tidak ada kekosongan dalam representasi negara yang membutuhkan kehadiran seorang Wamen. Jika alasan “melindungi kepentingan negara” dijadikan alasan, maka ini justru menciptakan preseden yang buruk. Ada kemungkinan setiap pejabat publik merasa berhak untuk menempati posisi penting di BUMN dengan alasan menjaga kepentingan negara. Sebenarnya, BUMN memerlukan manajemen yang profesional, bukan beban tambahan dari struktur birokrasi politik.
Dengan demikian, alih-alih memperkuat kepentingan negara, praktik jabatan rangkap oleh Wamen sebagai komisaris BUMN justru berisiko menimbulkan konflik kepentingan yang bersifat sistemik, mengurangi independensi perusahaan, dan merusak prinsip transparansi serta akuntabilitas. Negara seharusnya hadir melalui struktur kelembagaan, bukan melalui personalisasi jabatan.
Ketika batas antara fungsi pengawasan dan pengelolaan menjadi tidak jelas, maka kemungkinan intervensi kepentingan politik dalam keputusan bisnis akan semakin tak terhindarkan. Dalam jangka panjang, situasi ini dapat mengurangi trust publik terhadap pengelolaan BUMN dan membuka peluang untuk penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, reformasi dalam pengelolaan BUMN yang menekankan profesionalisme dan bebas dari tumpang tindih peran menjadi suatu keharusan untuk menjaga kehormatan negara sebagai pemilik sekaligus pengawas yang bertanggung jawab.
Memang, ketiadaan larangan dapat dijadikan alasan yang sah secara hukum, tetapi bukan berarti keberadaan Wamen di posisi komisaris BUMN menjadi benar dari segi esensi dan etika. Sebaliknya, praktik ini justru menimbulkan ketidakseimbangan dalam sistem: mengaburkan perbedaan antara wilayah pemerintah dan perusahaan, merusak prinsip saling kontrol internal, serta menciptakan celah bagi praktik sokongan pada alat kekuasaan.
Lebih dari itu, rangkap jabatan ini berisiko membuat politik jabatan seolah-olah menjadi alat bagi-bagi kekuasaan, bukan sebagai sarana pelayanan publik yang profesional dan bertanggung jawab. Saat jabatan penting diperlakukan layaknya barang politik, maka fokus pada pelayanan dan kinerja publik akan terkalahkan oleh akal sehat kompromi dan kesetiaan pada jabatan. Dalam situasi seperti ini, negara tidak sedang memperkuat posisinya melalui BUMN, melainkan justru sedang mengurangi kemampuan lembaganya sendiri dalam menjaga nama baik perusahaan negara yang bersih, unggul, dan terbebas dari kepentingan pribadi.
Dengan demikian, tidak ada kekosongan dalam representasi negara yang membutuhkan kehadiran seorang Wamen. Jika alasan “melindungi kepentingan negara” dijadikan alasan, maka ini justru menciptakan preseden yang buruk. Ada kemungkinan setiap pejabat publik merasa berhak untuk menempati posisi penting di BUMN dengan alasan menjaga kepentingan negara. Sebenarnya, BUMN memerlukan manajemen yang profesional, bukan beban tambahan dari struktur birokrasi politik.
Dengan demikian, alih-alih memperkuat kepentingan negara, praktik jabatan rangkap oleh Wamen sebagai komisaris BUMN justru berisiko menimbulkan konflik kepentingan yang bersifat sistemik, mengurangi independensi perusahaan, dan merusak prinsip transparansi serta akuntabilitas. Negara seharusnya hadir melalui struktur kelembagaan, bukan melalui personalisasi jabatan.
Ketika batas antara fungsi pengawasan dan pengelolaan menjadi tidak jelas, maka kemungkinan intervensi kepentingan politik dalam keputusan bisnis akan semakin tak terhindarkan. Dalam jangka panjang, situasi ini dapat mengurangi trust publik terhadap pengelolaan BUMN dan membuka peluang untuk penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, reformasi dalam pengelolaan BUMN yang menekankan profesionalisme dan bebas dari tumpang tindih peran menjadi suatu keharusan untuk menjaga kehormatan negara sebagai pemilik sekaligus pengawas yang bertanggung jawab.
Catatan Kritis
Pemerintah dan DPR sebaiknya meninjau kembali praktik penunjukan Wamen merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Apabila tujuan utamanya adalah memperkuat etika di pemerintahan dan mendorong pengelolaan yang transparan, maka mengubah aturan atau mengeluarkan peraturan yang membatasi jabatan ganda tersebut patut dipertimbangkan dengan seksama. Kebijakan yang tegas ini penting untuk memastikan bahwa tugas pengawasan dan pengelolaan tidak tercampur aduk dalam satu orang yang sama, terutama di lembaga penting milik negara.Memang, ketiadaan larangan dapat dijadikan alasan yang sah secara hukum, tetapi bukan berarti keberadaan Wamen di posisi komisaris BUMN menjadi benar dari segi esensi dan etika. Sebaliknya, praktik ini justru menimbulkan ketidakseimbangan dalam sistem: mengaburkan perbedaan antara wilayah pemerintah dan perusahaan, merusak prinsip saling kontrol internal, serta menciptakan celah bagi praktik sokongan pada alat kekuasaan.
Lebih dari itu, rangkap jabatan ini berisiko membuat politik jabatan seolah-olah menjadi alat bagi-bagi kekuasaan, bukan sebagai sarana pelayanan publik yang profesional dan bertanggung jawab. Saat jabatan penting diperlakukan layaknya barang politik, maka fokus pada pelayanan dan kinerja publik akan terkalahkan oleh akal sehat kompromi dan kesetiaan pada jabatan. Dalam situasi seperti ini, negara tidak sedang memperkuat posisinya melalui BUMN, melainkan justru sedang mengurangi kemampuan lembaganya sendiri dalam menjaga nama baik perusahaan negara yang bersih, unggul, dan terbebas dari kepentingan pribadi.
(abd)
Lihat Juga :