Debitur Bisa Tunda Angsuran Kredit
Senin, 04 Mei 2020 - 05:05 WIB
loading...
A
A
A
Debitur yang akan menikmati stimulus penundaan pokok angsuran kredit selama enam bulan itu harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan. Tentu persyaratan utama adalah para debitur yang terdampak langsung wabah Covid-19 dengan rekam jejak baik sepanjang pembayaran cicilan pinjaman dengan kategori lancar kolektibilitas 1-2, bayar pajak lancar dan sudah pasti tidak masuk daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terlepas dari kepastian jaminan pemerintah terhadap perbankan yang kesulitan likuiditas akibat penundaan pokok angsuran kredit, ada baiknya melihat sejenak bagaimana performa perbankan nasional khususnya bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam masa pandemi Covid-19. Berdasarkan data publikasi terbaru dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terungkap bahwa likuiditas bank-bank pelat merah masih aman. Hanya saja, data likuiditas perbankan yang aman itu untuk kuartal pertama 2020.
Data Himbara menunjukkan masih terjadi pertumbuhan positif hingga Maret 2020, dengan aset total Himbara tumbuh 7,09% menjadi sebesar Rp3.530 triliun. Adapun penyaluran kredit masih tumbuh 11% menjadi sebesar Rp2.469,32 triliun, sedangkan dana pihak ketiga naik 10,23% mencapai sebesar Rp2.611,45 triliun. Begitu pula rasio likuiditas rata-rata bank pemerintah masih baik, dengan Bank Mandiri sebesar 94,91%, BNI sekitar 92,3%, BRI sebesar 90,39%, dan BTN di atas 100%.
Bagaimana dengan kondisi bulan-bulan selanjutnya? Nah , pertanyaan ini sulit mencari jawabnya apalagi pemerintah memprediksi puncak pandemi Covid-19 terjadi pada pertengahan Mei 2020. Karena itu, pihak Himbara sedang menyiapkan uji ketahanan (stress test) mengingat kondisi ke depan sangat mengkhawatirkan karena badai pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai berembus kencang. Harapannya, stimulus ini bisa melindungi debitur dan pihak kreditur juga selamat.
Terlepas dari kepastian jaminan pemerintah terhadap perbankan yang kesulitan likuiditas akibat penundaan pokok angsuran kredit, ada baiknya melihat sejenak bagaimana performa perbankan nasional khususnya bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam masa pandemi Covid-19. Berdasarkan data publikasi terbaru dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terungkap bahwa likuiditas bank-bank pelat merah masih aman. Hanya saja, data likuiditas perbankan yang aman itu untuk kuartal pertama 2020.
Data Himbara menunjukkan masih terjadi pertumbuhan positif hingga Maret 2020, dengan aset total Himbara tumbuh 7,09% menjadi sebesar Rp3.530 triliun. Adapun penyaluran kredit masih tumbuh 11% menjadi sebesar Rp2.469,32 triliun, sedangkan dana pihak ketiga naik 10,23% mencapai sebesar Rp2.611,45 triliun. Begitu pula rasio likuiditas rata-rata bank pemerintah masih baik, dengan Bank Mandiri sebesar 94,91%, BNI sekitar 92,3%, BRI sebesar 90,39%, dan BTN di atas 100%.
Bagaimana dengan kondisi bulan-bulan selanjutnya? Nah , pertanyaan ini sulit mencari jawabnya apalagi pemerintah memprediksi puncak pandemi Covid-19 terjadi pada pertengahan Mei 2020. Karena itu, pihak Himbara sedang menyiapkan uji ketahanan (stress test) mengingat kondisi ke depan sangat mengkhawatirkan karena badai pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai berembus kencang. Harapannya, stimulus ini bisa melindungi debitur dan pihak kreditur juga selamat.
(mpw)
Lihat Juga :