Debitur Bisa Tunda Angsuran Kredit

Senin, 04 Mei 2020 - 05:05 WIB
loading...
A A A
Debitur yang akan menikmati stimulus penundaan pokok angsuran kredit selama enam bulan itu harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan. Tentu persyaratan utama adalah para debitur yang terdampak langsung wabah Covid-19 dengan rekam jejak baik sepanjang pembayaran cicilan pinjaman dengan kategori lancar kolektibilitas 1-2, bayar pajak lancar dan sudah pasti tidak masuk daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terlepas dari kepastian jaminan pemerintah terhadap perbankan yang kesulitan likuiditas akibat penundaan pokok angsuran kredit, ada baiknya melihat sejenak bagaimana performa perbankan nasional khususnya bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam masa pandemi Covid-19. Berdasarkan data publikasi terbaru dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terungkap bahwa likuiditas bank-bank pelat merah masih aman. Hanya saja, data likuiditas perbankan yang aman itu untuk kuartal pertama 2020.

Data Himbara menunjukkan masih terjadi pertumbuhan positif hingga Maret 2020, dengan aset total Himbara tumbuh 7,09% menjadi sebesar Rp3.530 triliun. Adapun penyaluran kredit masih tumbuh 11% menjadi sebesar Rp2.469,32 triliun, sedangkan dana pihak ketiga naik 10,23% mencapai sebesar Rp2.611,45 triliun. Begitu pula rasio likuiditas rata-rata bank pemerintah masih baik, dengan Bank Mandiri sebesar 94,91%, BNI sekitar 92,3%, BRI sebesar 90,39%, dan BTN di atas 100%.

Bagaimana dengan kondisi bulan-bulan selanjutnya? Nah , pertanyaan ini sulit mencari jawabnya apalagi pemerintah memprediksi puncak pandemi Covid-19 terjadi pada pertengahan Mei 2020. Karena itu, pihak Himbara sedang menyiapkan uji ketahanan (stress test) mengingat kondisi ke depan sangat mengkhawatirkan karena badai pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai berembus kencang. Harapannya, stimulus ini bisa melindungi debitur dan pihak kreditur juga selamat.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Grounded Garuda dari...
Grounded Garuda dari Haji, Mungkinkah?
Pertarungan Final Prancis...
Pertarungan Final Prancis Vs Jerman Berebut Kapal Selam Indonesia
Pelajaran Berarti dari...
Pelajaran Berarti dari Kertajati
Latihan Gabungan Militer...
Latihan Gabungan Militer dan Diplomasi Pertahanan
ASEAN Benteng Stabilitas...
ASEAN Benteng Stabilitas Indo-Pasifik
Antara Telur dan Tembakau
Antara Telur dan Tembakau
Menanti BBM Turun Harga
Menanti BBM Turun Harga
Rekomendasi
Heni Sagara Desak Bareskrim...
Heni Sagara Desak Bareskrim Periksa Dokter Oky, Kasus Mandek Disorot
Gavi Akhirnya Buka Mulut...
Gavi Akhirnya Buka Mulut setelah Dibanting Paredes di Final Piala Dunia 2026
Teknologi Deteksi Deepfake...
Teknologi Deteksi Deepfake Nvidia Mencapai Akurasi 94%
Berita Terkini
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved