Debitur Bisa Tunda Angsuran Kredit

Senin, 04 Mei 2020 - 05:05 WIB
loading...
Debitur Bisa Tunda Angsuran...
Berbagai stimulus ekonomi dihadirkan pemerintah dalam mengadang dampak dari pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BERBAGAI stimulus ekonomi dihadirkan pemerintah dalam mengadang dampak dari pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Stimulus teranyar adalah penundaan pokok angsuran kredit yang mencapai sebesar Rp271 triliun. Pemerintah merinci penundaan pokok angsuran kredit tersebut meliputi kredit untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), Ultra Mikro (Umi), hingga Kredit Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) sebesar Rp105,7 triliun. Selanjutnya kredit untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), perbankan, hingga perusahaan pembiayaan sebesar Rp165,48 triliun.

Selain itu, untuk menjaga kesehatan perbankan dan lembaga pembiayaan yang mengalami masalah likuiditas akibat penundaan angsuran kredit tersebut, pemerintah sedang merancang jalan penyehatan dengan mekanisme interbank di Bank Indonesia (BI). Tidak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan cadangan bantuan dukungan likuiditas bagi perbankan yang melakukan restrukturisasi dengan penempatan dana pemerintah di bank tersebut. Aturan hukum yang akan memayungi kebijakan itu sedang disiapkan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta sudah selesai dalam pekan ini.

Sebelum kebijakan penundaan pokok angsuran kredit diterbitkan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan atas keringanan pembayaran bunga untuk debitur kategori mikro dan kecil. Untuk nilai pinjaman di bawah Rp500 juta atau setara dengan KUR, pemerintah menanggung bunga pinjaman sebesar 6% untuk tiga bulan awal, lalu menjadi 3% untuk tiga bulan berikutnya.

Selanjutnya debitur dengan pinjaman senilai Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar mendapat subsidi bunga sebesar 3% selama tiga bulan pertama dan sebesar 2% untuk tiga bulan berikutnya. Kemudian peta kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tersebar di perbankan sebanyak 20,02 juta debitur, lalu di perusahaan pembiayaan mencapai 6,76 juta debitur, dan di BPR terdapat 1,62 juta debitur.

Sementara itu, usaha kecil yang nilai pinjamannya di bawah KUR, usaha mikro (UMi), Mekaar, hingga pengusaha kecil yang memperoleh pinjaman lewat pegadaian, juga tak luput dari perhatian pemerintah. Stimulasi untuk kelompok itu dalam bentuk subsidi bunga sebesar 6% selama enam bulan. Tercatat debitur usaha kecil dengan nilai pinjaman di bawah Rp500 juta sebanyak 8,33 juta orang. Debitur Mekaar dengan nilai pinjaman berkisar dari Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta sebanyak 6,08 juta orang. Debitur Umi sebanyak 1 juta orang dan debitur Pegadaian terdaftar 10,6 juta orang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Grounded Garuda dari...
Grounded Garuda dari Haji, Mungkinkah?
Pertarungan Final Prancis...
Pertarungan Final Prancis Vs Jerman Berebut Kapal Selam Indonesia
Pelajaran Berarti dari...
Pelajaran Berarti dari Kertajati
Latihan Gabungan Militer...
Latihan Gabungan Militer dan Diplomasi Pertahanan
ASEAN Benteng Stabilitas...
ASEAN Benteng Stabilitas Indo-Pasifik
Antara Telur dan Tembakau
Antara Telur dan Tembakau
Menanti BBM Turun Harga
Menanti BBM Turun Harga
Rekomendasi
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
Purbaya Tepis Isu Mundur...
Purbaya Tepis Isu Mundur dari Kursi Menkeu di Tengah Kejatuhan Rupiah Rp18.039
Bukan Hantu, Monster...
Bukan Hantu, 'Monster Pabrik Rambut' Sajikan Horor dari Dunia Kerja yang Melelahkan
Berita Terkini
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved