Debitur Bisa Tunda Angsuran Kredit
Senin, 04 Mei 2020 - 05:05 WIB
loading...
Berbagai stimulus ekonomi dihadirkan pemerintah dalam mengadang dampak dari pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
BERBAGAI stimulus ekonomi dihadirkan pemerintah dalam mengadang dampak dari pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Stimulus teranyar adalah penundaan pokok angsuran kredit yang mencapai sebesar Rp271 triliun. Pemerintah merinci penundaan pokok angsuran kredit tersebut meliputi kredit untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), Ultra Mikro (Umi), hingga Kredit Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) sebesar Rp105,7 triliun. Selanjutnya kredit untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), perbankan, hingga perusahaan pembiayaan sebesar Rp165,48 triliun.
Selain itu, untuk menjaga kesehatan perbankan dan lembaga pembiayaan yang mengalami masalah likuiditas akibat penundaan angsuran kredit tersebut, pemerintah sedang merancang jalan penyehatan dengan mekanisme interbank di Bank Indonesia (BI). Tidak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan cadangan bantuan dukungan likuiditas bagi perbankan yang melakukan restrukturisasi dengan penempatan dana pemerintah di bank tersebut. Aturan hukum yang akan memayungi kebijakan itu sedang disiapkan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta sudah selesai dalam pekan ini.
Sebelum kebijakan penundaan pokok angsuran kredit diterbitkan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan atas keringanan pembayaran bunga untuk debitur kategori mikro dan kecil. Untuk nilai pinjaman di bawah Rp500 juta atau setara dengan KUR, pemerintah menanggung bunga pinjaman sebesar 6% untuk tiga bulan awal, lalu menjadi 3% untuk tiga bulan berikutnya.
Selanjutnya debitur dengan pinjaman senilai Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar mendapat subsidi bunga sebesar 3% selama tiga bulan pertama dan sebesar 2% untuk tiga bulan berikutnya. Kemudian peta kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tersebar di perbankan sebanyak 20,02 juta debitur, lalu di perusahaan pembiayaan mencapai 6,76 juta debitur, dan di BPR terdapat 1,62 juta debitur.
Sementara itu, usaha kecil yang nilai pinjamannya di bawah KUR, usaha mikro (UMi), Mekaar, hingga pengusaha kecil yang memperoleh pinjaman lewat pegadaian, juga tak luput dari perhatian pemerintah. Stimulasi untuk kelompok itu dalam bentuk subsidi bunga sebesar 6% selama enam bulan. Tercatat debitur usaha kecil dengan nilai pinjaman di bawah Rp500 juta sebanyak 8,33 juta orang. Debitur Mekaar dengan nilai pinjaman berkisar dari Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta sebanyak 6,08 juta orang. Debitur Umi sebanyak 1 juta orang dan debitur Pegadaian terdaftar 10,6 juta orang.
Selain itu, untuk menjaga kesehatan perbankan dan lembaga pembiayaan yang mengalami masalah likuiditas akibat penundaan angsuran kredit tersebut, pemerintah sedang merancang jalan penyehatan dengan mekanisme interbank di Bank Indonesia (BI). Tidak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan cadangan bantuan dukungan likuiditas bagi perbankan yang melakukan restrukturisasi dengan penempatan dana pemerintah di bank tersebut. Aturan hukum yang akan memayungi kebijakan itu sedang disiapkan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta sudah selesai dalam pekan ini.
Sebelum kebijakan penundaan pokok angsuran kredit diterbitkan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan atas keringanan pembayaran bunga untuk debitur kategori mikro dan kecil. Untuk nilai pinjaman di bawah Rp500 juta atau setara dengan KUR, pemerintah menanggung bunga pinjaman sebesar 6% untuk tiga bulan awal, lalu menjadi 3% untuk tiga bulan berikutnya.
Selanjutnya debitur dengan pinjaman senilai Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar mendapat subsidi bunga sebesar 3% selama tiga bulan pertama dan sebesar 2% untuk tiga bulan berikutnya. Kemudian peta kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tersebar di perbankan sebanyak 20,02 juta debitur, lalu di perusahaan pembiayaan mencapai 6,76 juta debitur, dan di BPR terdapat 1,62 juta debitur.
Sementara itu, usaha kecil yang nilai pinjamannya di bawah KUR, usaha mikro (UMi), Mekaar, hingga pengusaha kecil yang memperoleh pinjaman lewat pegadaian, juga tak luput dari perhatian pemerintah. Stimulasi untuk kelompok itu dalam bentuk subsidi bunga sebesar 6% selama enam bulan. Tercatat debitur usaha kecil dengan nilai pinjaman di bawah Rp500 juta sebanyak 8,33 juta orang. Debitur Mekaar dengan nilai pinjaman berkisar dari Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta sebanyak 6,08 juta orang. Debitur Umi sebanyak 1 juta orang dan debitur Pegadaian terdaftar 10,6 juta orang.
Lihat Juga :