Hukum Pidana Pisau Bermata Dua
Minggu, 27 Juli 2025 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
Penanganan perkara korupsi dewasa ini telah tidak lagi merupakan proses peradilan yang jujur dan adil serta dapat dijadikan pendidikan hukum bagi masyarakat khusus mahasiswa fakultas hukum disebabkan proses hukum dilaksanakan telah jauh menyimpang dari pakemnya-doktrin hukum- yang diajarkan sejak semester satu fakultas hukum.
Di sisi lain proses hukum pidana telah berubah menjadi ajang balas dendam masyarakat yang dikenal percaya pada pakem, sekali lancung ke ujian seumur hidup tak dipercaya dan juga penuh dendam tanpa ada naluri kemanusiaan; seolah seorang baru ditetapkan tersangka dipastikan penjahat seumur hidupnya dan keluarganya diasingkan dari pergaulan sosial.
Korupsi di Indonesia dewasa ini telah merupakan kejahatan yang dilakukan oleh pemerintahan (governmental crimes) karena seperti dalam kasus korupsi dalam sumber daya alam; telah terjadi selama tujuh kali masa pemerintahan, tetap terjadi tanpa henti karena oknum-oknum Pertamina telah berkelindan dengan mafia minyak dibarengi dengan gratifikasi atau suap; aparat penegak hukum pada akhirnya terkontaminasi sehingga perkara korupsi minyak selalu tersendat bahkan dihentikan tanpa alasan hukum yang jelas.
Tujuan hukum pidana semula yang diharapkan mencapai kepastian dan kemanfaatan semakin jauh dari bukan hanya keduanya juga jauh dari keadilan; harapan hampa. Perundang-undangan dengan tujuan pemberantasan kejahatan terutama korupsi ke akar-akarnya justru sebaliknya akar korupsi semakin tumbuh subur bak jamur di musim hujan dan pelakunya tidak lagi memiliki rasa malu atau aib karena telah diperkirakan hidupnya kelak di penjara tidak beda dengan di rumah dan bahkan bebas keluar masuk termasuk dengan pengawalan karena peraturan pemasyarakatan di Lapas telah memudahkannya seperti memperoleh cuti, cuti menjelang lepas dan bebas bersyarat selain remisi setiap hari raya dan hari nasional keagamaan lainnya.
Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa sarana hukum pidana tidak lagi pisau bermata dua tetapi pisau bermata satu yaitu penderitaan pelaku dan kepuasan reaksi publik yang dipenuhi dendam.
Di sisi lain proses hukum pidana telah berubah menjadi ajang balas dendam masyarakat yang dikenal percaya pada pakem, sekali lancung ke ujian seumur hidup tak dipercaya dan juga penuh dendam tanpa ada naluri kemanusiaan; seolah seorang baru ditetapkan tersangka dipastikan penjahat seumur hidupnya dan keluarganya diasingkan dari pergaulan sosial.
Korupsi di Indonesia dewasa ini telah merupakan kejahatan yang dilakukan oleh pemerintahan (governmental crimes) karena seperti dalam kasus korupsi dalam sumber daya alam; telah terjadi selama tujuh kali masa pemerintahan, tetap terjadi tanpa henti karena oknum-oknum Pertamina telah berkelindan dengan mafia minyak dibarengi dengan gratifikasi atau suap; aparat penegak hukum pada akhirnya terkontaminasi sehingga perkara korupsi minyak selalu tersendat bahkan dihentikan tanpa alasan hukum yang jelas.
Tujuan hukum pidana semula yang diharapkan mencapai kepastian dan kemanfaatan semakin jauh dari bukan hanya keduanya juga jauh dari keadilan; harapan hampa. Perundang-undangan dengan tujuan pemberantasan kejahatan terutama korupsi ke akar-akarnya justru sebaliknya akar korupsi semakin tumbuh subur bak jamur di musim hujan dan pelakunya tidak lagi memiliki rasa malu atau aib karena telah diperkirakan hidupnya kelak di penjara tidak beda dengan di rumah dan bahkan bebas keluar masuk termasuk dengan pengawalan karena peraturan pemasyarakatan di Lapas telah memudahkannya seperti memperoleh cuti, cuti menjelang lepas dan bebas bersyarat selain remisi setiap hari raya dan hari nasional keagamaan lainnya.
Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa sarana hukum pidana tidak lagi pisau bermata dua tetapi pisau bermata satu yaitu penderitaan pelaku dan kepuasan reaksi publik yang dipenuhi dendam.
(jon)