Hukum Pidana Pisau Bermata Dua

Minggu, 27 Juli 2025 - 08:00 WIB
loading...
A A A
Penanganan perkara korupsi dewasa ini telah tidak lagi merupakan proses peradilan yang jujur dan adil serta dapat dijadikan pendidikan hukum bagi masyarakat khusus mahasiswa fakultas hukum disebabkan proses hukum dilaksanakan telah jauh menyimpang dari pakemnya-doktrin hukum- yang diajarkan sejak semester satu fakultas hukum.

Di sisi lain proses hukum pidana telah berubah menjadi ajang balas dendam masyarakat yang dikenal percaya pada pakem, sekali lancung ke ujian seumur hidup tak dipercaya dan juga penuh dendam tanpa ada naluri kemanusiaan; seolah seorang baru ditetapkan tersangka dipastikan penjahat seumur hidupnya dan keluarganya diasingkan dari pergaulan sosial.

Korupsi di Indonesia dewasa ini telah merupakan kejahatan yang dilakukan oleh pemerintahan (governmental crimes) karena seperti dalam kasus korupsi dalam sumber daya alam; telah terjadi selama tujuh kali masa pemerintahan, tetap terjadi tanpa henti karena oknum-oknum Pertamina telah berkelindan dengan mafia minyak dibarengi dengan gratifikasi atau suap; aparat penegak hukum pada akhirnya terkontaminasi sehingga perkara korupsi minyak selalu tersendat bahkan dihentikan tanpa alasan hukum yang jelas.

Tujuan hukum pidana semula yang diharapkan mencapai kepastian dan kemanfaatan semakin jauh dari bukan hanya keduanya juga jauh dari keadilan; harapan hampa. Perundang-undangan dengan tujuan pemberantasan kejahatan terutama korupsi ke akar-akarnya justru sebaliknya akar korupsi semakin tumbuh subur bak jamur di musim hujan dan pelakunya tidak lagi memiliki rasa malu atau aib karena telah diperkirakan hidupnya kelak di penjara tidak beda dengan di rumah dan bahkan bebas keluar masuk termasuk dengan pengawalan karena peraturan pemasyarakatan di Lapas telah memudahkannya seperti memperoleh cuti, cuti menjelang lepas dan bebas bersyarat selain remisi setiap hari raya dan hari nasional keagamaan lainnya.

Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa sarana hukum pidana tidak lagi pisau bermata dua tetapi pisau bermata satu yaitu penderitaan pelaku dan kepuasan reaksi publik yang dipenuhi dendam.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekomendasi
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Iran Lebih Suka Bombardir...
Iran Lebih Suka Bombardir Negara-negara Arab Dibandingkan Kapal Induk AS, Ini 5 Alasannya
93 Proyek Hidrogen Siap...
93 Proyek Hidrogen Siap Dikembangkan di Indonesia, Nilainya Tembus Rp32 Triliun
Berita Terkini
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved