Hukum Pidana Pisau Bermata Dua

Minggu, 27 Juli 2025 - 08:00 WIB
loading...
Hukum Pidana Pisau Bermata...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto: Dok Sindonews
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

HUKUM diperlukan manusia bermasyarakat guna mengatur agar dapat tercipta keteraturan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat serta jika diperlukan juga hukum pidana dan sanksinya merupakan sarana yang bersifat ultimum remedium, hanya digunakan jika sarana sanksi administratif dan sanksi perdata tidak efektif lagi-sarana terakhir saja.

Hukum pidana dan yang dikenal saat ini sejak lama diajarkan oleh para ahli hukum asing (Belanda), memlliki fungsi bermata dua; di satu sisi mengiris daging kita sendiri dan di sisi lain melindungi masyarakat; benarkah?

Di dalam praktik penyidikan, hukum pidana ditempatkan sebagai primum remedium tidak bersifat ultimum remedium; dan hampir semua doktrin hukum pidana yang mengandung perikemanusiaan di kesampingkan tanpa tedeng aling-aling oleh penyidik; begitu pula asas praduga tak bersalah, asas persamaan perlakuan di muka hukum( equality before the law) in dubio pro reo dan larangan memberikan keterangan yang akan merugikan kepentingan dirinya di persidangan( non-self incrimination).

Sarana sanksi hukum pidana dalam praktik peradilan pidana telah terbukti, tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, senyatanya, hanya dihunjamkan terhadap seseorang yang tidak memiliki kedudukan sosial-ekonomi tinggi dan mereka yang tuna hukum sekalipun hak didampingi seorang penasehat hukum jelas tercantum di dalam KUHAP.

Bahkan dalam praktik politik di Tanah Air sarana sanksi hukum pidana, penahanan dan penetapan tersangka telah dijadikan cara untuk menghadapi kaum oposisi. Kasus terakhir yang mengemuka adalah, kasus Tom Lembong, kasus Airlangga Hartarto, kasus SYL, dan kasus Firli Bahuri menunjukkan bahwa sarana hukum pidana tajam ke atas karena pertimbangan politik praktis dengan membangun opini publik tentang kisah buruk yang bersangkutan.

Praktik hukum pidana saat ini tidak hanya diperankan aparat penegak hukum akan tetapi juga oleh insan politisi yang berkelindan dengan oknum aparatur penegak hukum atau juga menggunakan sarana opini publik melalui organisasi masyarakat (ormas) berbayar dibantu oleh media nasional dan lokal serta sarana YouTube atau Podcast.

Penegakan hukum pidana saat ini sulit dipastikan terjadi secara orisinal karena lebih banyak menampakkan rekayasa kriminalisasi atau politisasi kasus-kasus yang tampak keluar sepertinya kasus hukum namun di balik itu tampak kepalsuan-kepalsuan yang di luar perkiraan kacamata hukum.

Fungsi dan peranan hukum pidana sebagai pisau bermata dua sejatinya telah kabur tidak jelas mana yang bertujuan membuat jera pelaku kejahatan dan mana yang bertujuan melindungi masyarakat karena telah terbukti kejahatan terus bertumbuh bahkan semakin meningkat sedangkan masyarakat pun tidak terlindungi dengan selayaknya.

Bahkan juga dalam praktik menjadi kabur, sesungghnya mana yang benar bersalah dan tidak. Contoh paling nyata adalah perkara korupsi. Sejak awal penyidikan seseorang yang ditetapkan tersangka telah menerima penderitaan baik secara fisik, psikis dan sosial yang pada gilirannya berdampak terhadap sisi ekonomi keluarga; sarana hukum pidana seperti penangkapan dan penahanan merupakan dua metoda hukum pidana yang tidak manusiawi bahkan melanggar hak-hak asasi tersangka juga keluarganya.

Sejak penyidikan jelas bahwa fungsi sarana hukum pidana, ultimum remedium dan pisau bermata dua justru bermata satu, penderitaan/penjeraan semata-mata. Sebaliknya alih-alih masyarakat merasakan terlindungi, yang tampak justru masyarakat menikmati tontotan dan serangkaian sandiwara lima ronde sejak proses penyidikan sampai pemeriksaan di hadapan majelis hakim yang mulia.

Berita media nasional tentang korupsi selalu menjadi topic headline; apalagi jika tersangka adalah tokoh masyarakat atau berstataus penyelenggara negara (menteri hingga dirjen) yang membuat rating media tersebut meningkat drastis dan laku jual.

Penanganan perkara korupsi dewasa ini telah tidak lagi merupakan proses peradilan yang jujur dan adil serta dapat dijadikan pendidikan hukum bagi masyarakat khusus mahasiswa fakultas hukum disebabkan proses hukum dilaksanakan telah jauh menyimpang dari pakemnya-doktrin hukum- yang diajarkan sejak semester satu fakultas hukum.

Di sisi lain proses hukum pidana telah berubah menjadi ajang balas dendam masyarakat yang dikenal percaya pada pakem, sekali lancung ke ujian seumur hidup tak dipercaya dan juga penuh dendam tanpa ada naluri kemanusiaan; seolah seorang baru ditetapkan tersangka dipastikan penjahat seumur hidupnya dan keluarganya diasingkan dari pergaulan sosial.

Korupsi di Indonesia dewasa ini telah merupakan kejahatan yang dilakukan oleh pemerintahan (governmental crimes) karena seperti dalam kasus korupsi dalam sumber daya alam; telah terjadi selama tujuh kali masa pemerintahan, tetap terjadi tanpa henti karena oknum-oknum Pertamina telah berkelindan dengan mafia minyak dibarengi dengan gratifikasi atau suap; aparat penegak hukum pada akhirnya terkontaminasi sehingga perkara korupsi minyak selalu tersendat bahkan dihentikan tanpa alasan hukum yang jelas.

Tujuan hukum pidana semula yang diharapkan mencapai kepastian dan kemanfaatan semakin jauh dari bukan hanya keduanya juga jauh dari keadilan; harapan hampa. Perundang-undangan dengan tujuan pemberantasan kejahatan terutama korupsi ke akar-akarnya justru sebaliknya akar korupsi semakin tumbuh subur bak jamur di musim hujan dan pelakunya tidak lagi memiliki rasa malu atau aib karena telah diperkirakan hidupnya kelak di penjara tidak beda dengan di rumah dan bahkan bebas keluar masuk termasuk dengan pengawalan karena peraturan pemasyarakatan di Lapas telah memudahkannya seperti memperoleh cuti, cuti menjelang lepas dan bebas bersyarat selain remisi setiap hari raya dan hari nasional keagamaan lainnya.

Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa sarana hukum pidana tidak lagi pisau bermata dua tetapi pisau bermata satu yaitu penderitaan pelaku dan kepuasan reaksi publik yang dipenuhi dendam.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Deadline 60 Hari Terlewati,...
Deadline 60 Hari Terlewati, Trump Terancam Langgar Hukum Perang AS?
Rekomendasi
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Kabar Bahagia, Amanda...
Kabar Bahagia, Amanda Manopo dan Kenny Austin Umumkan Kelahiran Anak Pertama
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved