Hukum Pidana Pisau Bermata Dua
Minggu, 27 Juli 2025 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
Praktik hukum pidana saat ini tidak hanya diperankan aparat penegak hukum akan tetapi juga oleh insan politisi yang berkelindan dengan oknum aparatur penegak hukum atau juga menggunakan sarana opini publik melalui organisasi masyarakat (ormas) berbayar dibantu oleh media nasional dan lokal serta sarana YouTube atau Podcast.
Penegakan hukum pidana saat ini sulit dipastikan terjadi secara orisinal karena lebih banyak menampakkan rekayasa kriminalisasi atau politisasi kasus-kasus yang tampak keluar sepertinya kasus hukum namun di balik itu tampak kepalsuan-kepalsuan yang di luar perkiraan kacamata hukum.
Fungsi dan peranan hukum pidana sebagai pisau bermata dua sejatinya telah kabur tidak jelas mana yang bertujuan membuat jera pelaku kejahatan dan mana yang bertujuan melindungi masyarakat karena telah terbukti kejahatan terus bertumbuh bahkan semakin meningkat sedangkan masyarakat pun tidak terlindungi dengan selayaknya.
Bahkan juga dalam praktik menjadi kabur, sesungghnya mana yang benar bersalah dan tidak. Contoh paling nyata adalah perkara korupsi. Sejak awal penyidikan seseorang yang ditetapkan tersangka telah menerima penderitaan baik secara fisik, psikis dan sosial yang pada gilirannya berdampak terhadap sisi ekonomi keluarga; sarana hukum pidana seperti penangkapan dan penahanan merupakan dua metoda hukum pidana yang tidak manusiawi bahkan melanggar hak-hak asasi tersangka juga keluarganya.
Sejak penyidikan jelas bahwa fungsi sarana hukum pidana, ultimum remedium dan pisau bermata dua justru bermata satu, penderitaan/penjeraan semata-mata. Sebaliknya alih-alih masyarakat merasakan terlindungi, yang tampak justru masyarakat menikmati tontotan dan serangkaian sandiwara lima ronde sejak proses penyidikan sampai pemeriksaan di hadapan majelis hakim yang mulia.
Berita media nasional tentang korupsi selalu menjadi topic headline; apalagi jika tersangka adalah tokoh masyarakat atau berstataus penyelenggara negara (menteri hingga dirjen) yang membuat rating media tersebut meningkat drastis dan laku jual.
Penegakan hukum pidana saat ini sulit dipastikan terjadi secara orisinal karena lebih banyak menampakkan rekayasa kriminalisasi atau politisasi kasus-kasus yang tampak keluar sepertinya kasus hukum namun di balik itu tampak kepalsuan-kepalsuan yang di luar perkiraan kacamata hukum.
Fungsi dan peranan hukum pidana sebagai pisau bermata dua sejatinya telah kabur tidak jelas mana yang bertujuan membuat jera pelaku kejahatan dan mana yang bertujuan melindungi masyarakat karena telah terbukti kejahatan terus bertumbuh bahkan semakin meningkat sedangkan masyarakat pun tidak terlindungi dengan selayaknya.
Bahkan juga dalam praktik menjadi kabur, sesungghnya mana yang benar bersalah dan tidak. Contoh paling nyata adalah perkara korupsi. Sejak awal penyidikan seseorang yang ditetapkan tersangka telah menerima penderitaan baik secara fisik, psikis dan sosial yang pada gilirannya berdampak terhadap sisi ekonomi keluarga; sarana hukum pidana seperti penangkapan dan penahanan merupakan dua metoda hukum pidana yang tidak manusiawi bahkan melanggar hak-hak asasi tersangka juga keluarganya.
Sejak penyidikan jelas bahwa fungsi sarana hukum pidana, ultimum remedium dan pisau bermata dua justru bermata satu, penderitaan/penjeraan semata-mata. Sebaliknya alih-alih masyarakat merasakan terlindungi, yang tampak justru masyarakat menikmati tontotan dan serangkaian sandiwara lima ronde sejak proses penyidikan sampai pemeriksaan di hadapan majelis hakim yang mulia.
Berita media nasional tentang korupsi selalu menjadi topic headline; apalagi jika tersangka adalah tokoh masyarakat atau berstataus penyelenggara negara (menteri hingga dirjen) yang membuat rating media tersebut meningkat drastis dan laku jual.