DPR Bantah Revisi UU MK Sebagai Barter Politik

Rabu, 09 September 2020 - 04:55 WIB
loading...
DPR Bantah Revisi UU...
Forum Legislasi bertema RUU Mahkamah Konstitusi: Bagaimana Memperkuat Kekuasaan Kehakiman? di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Foto: SINDOnews/Abdul Rochim
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menegaskan revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dilakukan sebagai akibat dari keputusan MK itu sendiri dan sudah ada pada periode DPR sebelumnya. Dia menyesalkan adanya tuduhan bahwa revisi UU ini sebagai barter politik.

”Justru tuduhan itu merendahkan martabat sembilan hakim konstitusi itu sendiri,” ujar Taufik dalam Forum Legislasi bertema “RUU Mahkamah Konstitusi: Bagaimana Memperkuat Kekuasaan Kehakiman?” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020). (Baca juga: Soal Polemik Wamen Rangkap Jabatan, Jubir Istana: MK Tak Beri Putusan)

Menurut politikus Partai NasDem ini, penghapusan periodesasi hakim konstitusi dalam UU tersebut agar mereka ini tidak berpikir lagi untuk mendapat posisi lainnya di luar MK. ”Melainkan mereka harus menjadi negarawan dan mengabdi sepenuhnya untuk rakyat, bangsa dan negara,” katanya.

RUU MK ini termasuk kategori RUU kumulatif dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2020, yakni RUU yang disusun sebagai akibat tindak lanjut dari putusan MK terhadap UU tertentu yang harus mengalami perubahan akibat putusan MK.

”Karena itu akibat adanya putusan-putusan MK terhadap UU MK maka perlu dilakukan perubahan terhadap UU MK yang mengacu pada putusan-putusan MK,” katanya.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, revisi UU MK ini seperti UU ‘halilintar’ atau petir di siang bolong karena mengagetkan banyak pihak. ”Saya ibaratkan juga seperti Covid-19, datang tiba-tiba, diam-diam, tetapi mematikan,” ujarnya.

Menurut dia, saat itu Demokrat adalah salah satu fraksi yang menolak pembahasan RUU tersebut karena bersamaan dengan pandemi Covid-19. Namun sebagai partai oposisi, pihaknya kalah suara. Hingga akhirnya Komisi III dalam rapat kerja dengan pemerintah menyepakati untuk membahas lebih lanjut RUU ini.

”Tidak ada yang dibahas karena tak ada isinya. Ada yang tanya kok cepat sekali? Jangankan satu minggu, satu malam pun bisa. Jadi nggak usah ditanya itu kenapa cepat sekali. Memang ada yang bahas, yang dibahas dikit,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Apa itu Administrasi...
Apa itu Administrasi Gaza yang Baru setelah Pemerintahan Hamas Bubar?
Trump Sebut Wasit Piala...
Trump Sebut Wasit Piala Dunia 2026 Raphael Claus Mencurigakan, Begini Respons FIFA
PBB Menyerukan Penguatan...
PBB Menyerukan Penguatan Tata Kelola Kecerdasan Buatan
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Peristiwa Politik Nasional yang Menggemparkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved