Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Rabu, 30 April 2025 - 10:12 WIB
loading...
A
A
A
“Jika merujuk pada KUHP yang saat ini berlaku serta putusan MK terhadap pasal penghinaan Presiden atau Wakil Presiden, serta pemerintah, telah tidak berlaku. Dengan demikian, pengaturan kembali tentang penyerangan kehormatan terhadap Presiden, Wakil Presiden, Pemerintah, dan Lembaga Negara dalam KUHP 2023 harus ditinjau ulang untuk dihapus,” tuturnya.
ICJR menyerukan bahwa Pasal 27A UU ITE dan Pasal 433 KUHP 2023 harus juga diperketat, tidak untuk melindungi lembaga negara, pemerintah ataupun kelompok orang pasca Putusan MK 105/PUU-XXII/2024 yang memperketat unsur penghinaan itu.
“Pasca Putusan MK 105/PUU-XXII/2024 yang memperketat unsur penghinaan berdasarkan prinsip HAM, karena pasal ini menimbulkan iklim ketakutan, maka Pasal 218-219 tentang Penyerangan Kehormatan Presiden atau Wakil Presiden dan Pasal 240-241 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara harus ditinjau ulang untuk dihapuskan,” katanya.
Dia menambahkan, pascaputusan MK 105/PUU-XXII/2024 yang memperketat unsur ujaran kebencian secara elektronik harus merupakan ujaran yang secara substantif memuat tindakan atau penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang ditujukan untuk umum, maka pengetatan harus dilakukan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 243 KUHP 2023.
ICJR menyerukan bahwa Pasal 27A UU ITE dan Pasal 433 KUHP 2023 harus juga diperketat, tidak untuk melindungi lembaga negara, pemerintah ataupun kelompok orang pasca Putusan MK 105/PUU-XXII/2024 yang memperketat unsur penghinaan itu.
“Pasca Putusan MK 105/PUU-XXII/2024 yang memperketat unsur penghinaan berdasarkan prinsip HAM, karena pasal ini menimbulkan iklim ketakutan, maka Pasal 218-219 tentang Penyerangan Kehormatan Presiden atau Wakil Presiden dan Pasal 240-241 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara harus ditinjau ulang untuk dihapuskan,” katanya.
Dia menambahkan, pascaputusan MK 105/PUU-XXII/2024 yang memperketat unsur ujaran kebencian secara elektronik harus merupakan ujaran yang secara substantif memuat tindakan atau penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang ditujukan untuk umum, maka pengetatan harus dilakukan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 243 KUHP 2023.
(rca)
Lihat Juga :