DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas dan Disahkan Tahun Ini
Selasa, 14 Juli 2026 - 13:24 WIB
loading...
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memberikan keterangan mengenai RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026). Foto: Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung dibahas dan disahkan pada tahun ini. Hal itu didasari karena beleid regulasi itu telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
"Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: 6 Alasan PPATK Dorong Keberadaan RUU Perampasan Aset
Pihaknya ingin menampung segala aspirasi masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset. "Diharapkan RUU perampasan aset menjadi lebih sempurna lagi nanti," katanya.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menepis kabar hoaks ihwal RUU Perampasan Aset dihentikan. Dia menegaskan Komisi III DPR terus membahas RUU Perampasan Aset.
"Sampai hari ini, DPR terus membahas RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III dengan melakukan berbagai RDPU maupun public hearing yang dilakukan Komisi III DPR terkait masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama stakeholder terkait dengan RUU tersebut," ungkap Saan.
"Seperti kemarin Komisi III melakukan RDPU dengan Peradi dan lain-lain. Jadi sekali lagi, RUU Perampasan Aset dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR dan itu juga masuk daftar Prolegnas Prioritas 2026," sambungnya.
"Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: 6 Alasan PPATK Dorong Keberadaan RUU Perampasan Aset
Pihaknya ingin menampung segala aspirasi masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset. "Diharapkan RUU perampasan aset menjadi lebih sempurna lagi nanti," katanya.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menepis kabar hoaks ihwal RUU Perampasan Aset dihentikan. Dia menegaskan Komisi III DPR terus membahas RUU Perampasan Aset.
"Sampai hari ini, DPR terus membahas RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III dengan melakukan berbagai RDPU maupun public hearing yang dilakukan Komisi III DPR terkait masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama stakeholder terkait dengan RUU tersebut," ungkap Saan.
"Seperti kemarin Komisi III melakukan RDPU dengan Peradi dan lain-lain. Jadi sekali lagi, RUU Perampasan Aset dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR dan itu juga masuk daftar Prolegnas Prioritas 2026," sambungnya.
(jon)
Lihat Juga :