Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Rabu, 30 April 2025 - 10:12 WIB
loading...
A
A
A
Dia menuturkan, antara Pasal 27A UU 1/2024 dengan Pasal 45 ayat (5) UU 1/2024 yang terkait dengan pelanggaran terhadap ketentuan larangan dalam Pasal 27A UU 1/2024 merupakan tindak pidana aduan (delik aduan) yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau orang yang dicemarkan nama baiknya.
Dia melanjutkan, kendati badan hukum menjadi korban pencemaran maka ia tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor yang dilakukan melalui media elektronik. Sebab hanya korban (individu) yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum terkait perbuatan pidana terhadap dirinya dan bukan perwakilannya.
Baca juga: Masih Perlukah Mencari Pengganti Hasan Nasbi setelah Mensesneg Jadi Jubir Presiden?
MK menegaskan bahwa yang dimaksud frasa "orang lain" adalah individu atau perseorangan. Hal ini agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa "orang lain" pada Pasal 27A UU 1/2024. Maka itu, dikecualikan dari ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 jika yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan, melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
Putusan MK tersebut disambut baik oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). “Tentu saja, adanya penegasan MK dalam Pasal 27A bahwa penghinaan tidak termasuk pada lembaga negara secara langsung membuat kebutuhan untuk meninjau kembali pengaturan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, Pemerintah, dan Lembaga Negara dalam KUHP 2023,” kata Peneliti ICJR Nur Ansar dalam keterangan tertulis.
Dia mengatakan, MK menyatakan pasal penghinaan memberikan efek ketakutan pada masyarakat, maka hal ini juga akan terjadi dengan keberlakukan pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, Pemerintah, dan Lembaga Negara dalam KUHP 2023.
Dia melanjutkan, kendati badan hukum menjadi korban pencemaran maka ia tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor yang dilakukan melalui media elektronik. Sebab hanya korban (individu) yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum terkait perbuatan pidana terhadap dirinya dan bukan perwakilannya.
Baca juga: Masih Perlukah Mencari Pengganti Hasan Nasbi setelah Mensesneg Jadi Jubir Presiden?
MK menegaskan bahwa yang dimaksud frasa "orang lain" adalah individu atau perseorangan. Hal ini agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa "orang lain" pada Pasal 27A UU 1/2024. Maka itu, dikecualikan dari ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 jika yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan, melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
Putusan MK tersebut disambut baik oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). “Tentu saja, adanya penegasan MK dalam Pasal 27A bahwa penghinaan tidak termasuk pada lembaga negara secara langsung membuat kebutuhan untuk meninjau kembali pengaturan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, Pemerintah, dan Lembaga Negara dalam KUHP 2023,” kata Peneliti ICJR Nur Ansar dalam keterangan tertulis.
Dia mengatakan, MK menyatakan pasal penghinaan memberikan efek ketakutan pada masyarakat, maka hal ini juga akan terjadi dengan keberlakukan pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, Pemerintah, dan Lembaga Negara dalam KUHP 2023.
Lihat Juga :