Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Selasa, 14 Juli 2026 - 13:49 WIB
loading...
Harryanto Aryodiguno, President University. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
Harryanto Aryodiguno
President University
LAPORAN yang diterbitkan CCTV mengenai (南海仲裁案裁決新批駁/Nánhǎi Zhòngcái Àn Cáijué Xīn Pībó atau dalam Bahasa Indonesianya: Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan) sekilas tampak sebagai laporan hukum yang membahas kelemahan Putusan Arbitrase Laut China Selatan 2016. Namun apabila dianalisis menggunakan perspektif realisme, fokus utama tulisan tersebut sebenarnya bukan hanya mengenai hukum internasional, melainkan mengenai hubungan antara hukum, kepentingan nasional, dan distribusi kekuasaan.
Dalam teori realisme, negara merupakan aktor utama dalam politik internasional. Tujuan utama negara bukanlah menegakkan hukum internasional, melainkan mempertahankan keamanan, kedaulatan, dan kepentingan nasionalnya. Oleh karena itu, ketika suatu aturan hukum dianggap bertentangan dengan kepentingan strategis negara, negara memiliki kecenderungan untuk menolak atau menafsirkan kembali aturan tersebut.
Kasus Arbitrase Laut China Selatan merupakan contoh yang menarik. Pada 2016, tribunal arbitrase berdasarkan UNCLOS memutuskan beberapa aspek sengketa antara Filipina dan China. Filipina menganggap putusan tersebut sebagai kemenangan hukum, sementara China secara tegas menyatakan bahwa tribunal tidak memiliki yurisdiksi dan menolak seluruh isi putusan.
Apabila menggunakan perspektif liberalisme, perdebatan biasanya akan berpusat pada apakah putusan arbitrase tersebut sesuai dengan hukum internasional. Akan tetapi, realisme mengajukan pertanyaan yang berbeda, yaitu mengapa negara yang memiliki kekuatan dapat memilih untuk menerima atau menolak suatu putusan hukum internasional tanpa kehilangan posisi strategisnya?
President University
LAPORAN yang diterbitkan CCTV mengenai (南海仲裁案裁決新批駁/Nánhǎi Zhòngcái Àn Cáijué Xīn Pībó atau dalam Bahasa Indonesianya: Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan) sekilas tampak sebagai laporan hukum yang membahas kelemahan Putusan Arbitrase Laut China Selatan 2016. Namun apabila dianalisis menggunakan perspektif realisme, fokus utama tulisan tersebut sebenarnya bukan hanya mengenai hukum internasional, melainkan mengenai hubungan antara hukum, kepentingan nasional, dan distribusi kekuasaan.
Dalam teori realisme, negara merupakan aktor utama dalam politik internasional. Tujuan utama negara bukanlah menegakkan hukum internasional, melainkan mempertahankan keamanan, kedaulatan, dan kepentingan nasionalnya. Oleh karena itu, ketika suatu aturan hukum dianggap bertentangan dengan kepentingan strategis negara, negara memiliki kecenderungan untuk menolak atau menafsirkan kembali aturan tersebut.
Kasus Arbitrase Laut China Selatan merupakan contoh yang menarik. Pada 2016, tribunal arbitrase berdasarkan UNCLOS memutuskan beberapa aspek sengketa antara Filipina dan China. Filipina menganggap putusan tersebut sebagai kemenangan hukum, sementara China secara tegas menyatakan bahwa tribunal tidak memiliki yurisdiksi dan menolak seluruh isi putusan.
Apabila menggunakan perspektif liberalisme, perdebatan biasanya akan berpusat pada apakah putusan arbitrase tersebut sesuai dengan hukum internasional. Akan tetapi, realisme mengajukan pertanyaan yang berbeda, yaitu mengapa negara yang memiliki kekuatan dapat memilih untuk menerima atau menolak suatu putusan hukum internasional tanpa kehilangan posisi strategisnya?
Lihat Juga :