Jalan Terjal Calon Independen

Jum'at, 04 September 2020 - 08:35 WIB
loading...
Jalan Terjal Calon Independen
Pilkada serentak selalu menghadirkan pasangan calon independen atau calon perseorangan. Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pilkada serentak selalu menghadirkan pasangan calon independen atau calon perseorangan. Termasuk pada Pilkada 2020, jumlah calon independen mencapai 70 pasangan. Namun, keberadaan calon independen selama ini dinilai belum merepresentasikan keinginan warga yang ingin memilih figur pemimpin alternatif di luar calon dari partai politik.

Fakta yang terjadi, jalur pendaftaran calon independen di pilkada kerap digunakan oleh kader partai politik (parpol). Banyak kader parpol yang menggunakan jalur independen karena tidak mendapatkan tiket dari partainya. Akibatnya, calon independen yang muncul kerap juga adalah calon dari parpol. (Baca: Mulai Hari Ini Seluruh ASN DKI Bekerja Hanya 5,5 Jam Perhari)

Peneliti senior dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Dian Permata menilai, situasi ini melahirkan paradoks. Dari sisi aturan, kata dia, memang tidak ada larangan bagi kader parpol untuk menggunakan jalur independen. Namun, dia menyebut spirit di balik kehadiran calon independen di pilkada sesungguhnya adalah bagaimana dia hadir untuk menjadi alternatif pilihan bagi rakyat.

Rakyat butuh alternatif pilihan di tengah kejumudan akibat buruknya citra parpol. Ketika calon dari parpol dinilai tidak mewakili, rakyat punya pilihan alternatif, yaitu calon independen.

“Namun, faktanya sekarang spirit itu hilang karena jalur independen seringkali tidak mampu menghadirkan calon alternatif bagi pemilih. Secara prosedural memang ada calon independen, tapi dari sisi substansi apa yang diharapkan tidak tercapai,” ucapnya kepada KORAN SINDO kemarin.

Dia menilai, persoalan yang banyak didiskusikan mengenai calon independen selama ini adalah bagaimana agar syarat dukungan berupa KTP diturunkan jumlahnya agar tidak terlalu berat untuk dipenuhi. Banyaknya jumlah KTP yang dipersyaratkan undang-undang dinilai menghambat munculnya calon independen. (Baca juga: Pentagon: China Lirik Indonesia untuk Jadi Pangkalan Militernya)

Namun, bagi Dian, ada isu yang lebih penting dari sekadar syarat dukungan KTP, yakni perlunya membuat kanalisasi yang tegas bagi calon independen dan calon parpol di pilkada. Hal itu, menurutnya, penting untuk didiskusikan agar ke depan bisa diusulkan untuk masuk ke dalam undang-undang.

Kanalisasi yang dimaksud yakni aturan tambahan bahwa setiap calon independen yang maju di pilkada harus benar-benar figur nonparpol. Bahkan jika perlu, di undang-undang pilkada mengatur calon perseorangan yang harus merupakan representasi dari komunitas, entah itu komunitas petani, nelayan, atau buruh. Jadi, orang yang maju sebagai calon merupakan representasi dari komunitasnya.

Dia mengibaratkan sebuah daerah yang penduduknya lebih besar bekerja sebagai nelayan, maka calon perseorangan yang hadir adalah yang mewakili kelompok nelayan tersebut.

“Dengan catatan memang dia adalah asli nelayan setempat. Kenapa harus begitu? Karena calon itu tahu betul apa yang menjadi kebutuhan nelayan setempat sehingga jika terpilih, mampu menjawab kebutuhan masyarakatnya,” ungkapnya. (Baca juga: Banyuwangi Bakal Jadi Pusat Wisata Bahari Kelas Dunia)

Sebaliknya, calon dari parpol juga benar-benar harus merupakan kader yang genuine. Antara lain dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota (KTA) parpol yang masa berlakunya minimal lima tahun. KTA itu akan membuktikan bahwa kader parpol bersangkutan memang mengenal profil daerah yang akan dipimpinnya. Fakta saat ini, kata Dian, parpol sering mentransfer calon dari luar daerah untuk dipilih. Hal itu disebutnya tidak baik buat pembangunan daerah.

Tanpa kanal yang jelas, kata Dian, penggunaan jalur pada pencalonan ini akan terus bercampur. Akibatnya, spirit dari keberadaan calon independen sebagai calon alternatif tidak akan pernah terwujud.

Calon Independen Perlu Legitimasi

DPR banyak menuai kritik karena dinilai sering mempersulit calon independen untuk maju di pilkada. Syarat dukungan minimal KTP yang harus dikumpulkan pasangan calon independen dinilai terlampau berat. DPR sebagai representasi parpol di parlemen sering dituding sengaja mempersempit ruang gerak calon independen karena berpotensi mengganggu kepentingan partai.

Namun, hal ini dibantah oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa. Dia menjelaskan, alasan DPR menaikkan syarat dukungan KTP bertujuan agar calon perseorangan tersebut memiliki modal yang memadai dalam bentuk dukungan dari masyarakat. Sehingga, ketika pasangan calon tersebut maju, mereka benar-benar ingin berkontestasi dan bukan sekadar iseng. (Baca juga: Diancam Barcelona, Lionel Messi Pilih Selesaikan Kontrak)

“Kan tidak jarang di beberapa daerah ada calon perseorangan dari pilkada ke pilkada dia saja. Maka, perlu memperkuat basis legitimasi dia. Walaupun calon perseorangan minimal dia sudah punya modal sosial yang memadai dari masyarakat,” kata Saan kepada KORAN SINDO kemarin.

Jumlah dukungan KTP, menurut Saan, juga sekaligus pembuktian bahwa masyarakat memang memberikan kepercayaan kepada yang bersangkutan untuk maju di pilkada.

Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR ini membantah jika parpol dianggap menjegal calon perseorangan lewat beratnya aturan yang dipersyaratkan tersebut. Menurutnya, kalau calon perseorangan memang memiliki akseptabilitas yang memadai dan dipercaya masyarakat, tentu pemilih akan dengan secara sukarela memberikan dukungannya lewat KTP.

Saan yakin, jika calon perseorangan berniat maju, mereka sudah mempersiapkan diri sejak jauh hari untuk mendapatkan KTP yang tersebar di daerah yang bersangkutan. Calon yang bersangkutan disebutnya memang sudah membangun simpul-simpul massanya sejak lama. Seperti parpol yang mempersiapkan basis dukungannya.

Soal apakah ketentuan syarat dukungan KTP di UU Pilkada akan direvisi, Saan mengaku tidak tahu karena perubahan regulasinya belum dibahas. DPR, menurut dia, akan melihat dinamika pembahasannya. Dia hanya menegaskan bahwa tidak ada keinginan dari parpol untuk menghalang-halangi munculnya calon perseorangan. (Baca juga: Ini Alasan TNI Tidak Diperlukan Menangani Terorisme)

“Sekali lagi, syarat dukungan KTP itu untuk membuktikan bahwa calon perseorangan itu memang punya aksesibilitas yang kuat dan legitimasi yang kuat. Jadi ketika mereka mencalonkan diri, benar-benar akan mendapatkan dukungan real dari masyarakat,” tandasnya.

Calon Independen 70 Pasangan

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan hasil verifikasi hasil bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada 2020. Hasilnya, ada 70 bakal pasangan calon perseorangan yang telah memenuhi syarat mendaftar sebagai peserta pilkada. Seluruhnya merupakan pasangan calon yang akan bersaing di pilkada kabupaten/kota. (Lihat videonya: Kapal Induk dan Kapal Perang Asing Bernama Nuansa Nusantara)

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, untuk tingkat pemilihan gubernur (pilgub) ada dua bakal pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan, yakni dari Sumatera Barat dan Kalimantan Utara. Setelah dilakukan verifikasi administrasi, dua bakal pasangan calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran. Dengan begitu, pilgub di sembilan provinsi tidak diikuti pasangan calon perseorangan. (Kiswondari/Bakti)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Hepatitis Merusak Hati...
Hepatitis Merusak Hati Diam-Diam, Kenali Tanda dan Cara Mencegahnya
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps 20: Kedekatan Elio dan Arumi Semakin Menjadi Sorotan
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
Berita Terkini
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved