Ini Alasan TNI Tidak Diperlukan Menangani Terorisme

Kamis, 03 September 2020 - 22:40 WIB
loading...
Ini Alasan TNI Tidak...
Rancangan Peraturan Presiden tentang TNI Mengatasi Terorisme menuai berbagai kritikan. Pasalnya, rancangan perpres tersebut dinilai sangat tidak tepat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden tentang TNI Mengatasi Terorisme menuai berbagai kritikan. Pasalnya, rancangan perpres tersebut dinilai sangat tidak tepat.

Komisioner/Wakil Pemerintah Indonesia di Komisi HAM Antar Pemerintah ASEAN (AICHR) Tahun 2009-2015, Rafendi Djamin, mengatakan, pelibatan prajurit TNI hanya diperlukan dalam situasi tertentu. "Pelibatan TNI hanya pada saat ancaman Imminent Threat yakni ancaman yang nyata, yang tidak bisa ditangani oleh aparat penegak hukum mengacu ke hukum dan HAM Internasional," kata Rafendi dalam diskusi publik "Menyoal Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme", Kamis (3/9/2020). (Baca juga: Mantan Kabais Minta Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Ditunda)

Menurut dia, pelibatan TNI dapat dilakukan jika ancaman terorisme terjadi dalam bentuk kekerasan berulang, yang mengancam kedaulatan negara-negara dengan intensitas tinggi yang mengarah pada perjuangan politik bersenjata. "Perpres bertentangan dengan Undang-Undang TNI, undang-undang terorisme sendiri dan bertentangan dengan hukum HAM Internasional. Pelibatan TNI harus atas keputusan politik negara yakni keputusan presiden dengan pertimbangan DPR," tuturnya. (Baca juga: Reformasi Sektor Keamanan Terancam Mundur jika TNI Terlibat Atasi Terorisme)

Hal serupa dikatakan oleh Aktivis Masyarakat Sipil, Kiki Sukiratnasari. Menurutnya, rancangan perpres tentang TNI Mengatasi Terorisme tidak sinkron dengan Undang-Undang pemberantasan tindak pidana terorisme, terkait dengan kewenangan penangkalan. (Baca juga: Komisioner Komnas HAM Ungkap Kelemahan Pelibatan TNI Atasi Terorisme)

"Militer harus tunduk dalam peradilan umum sebagai akuntabilitas hukum jika terlibat dalam penanganan terorisme. Pengerahan TNI melalui perintah presiden yang diatur perpres bertentangan dengan UU TNI, karena UU TNI itu harus atas dasar keputusan politik negara. Perpres menimbulkan konflik kewenangan antarlembaga negara, yakni antara TNI dengan Polri, BNPT dan BIN sendiri, Perpres sangat rawan kalau diberlakukan ke masyarakat," kata Kiki.

Di tempat yang sama, Koordinator LinkDeHAM UNY, Halili Hasan mengatakan, militer sulit dipercaya untuk mengambil peran besar dalam mengatasi radikalisme dan terorisme. "Lihat saja peristiwa penyerangan di Polsek Ciracas dan masyarakat, bahaya sekali kalau militer terlibat dalam penanganan terorisme," kata Halili.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
Usia Pensiun Polisi...
Usia Pensiun Polisi Ditambah Jadi 60 Tahun, Menkum: Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS
Taklimat di Seskoad,...
Taklimat di Seskoad, Prabowo Berpesan TNI Harus Adaptif Hadapi Dinamika Geopolitik Global
Bersejarah, Prabowo...
Bersejarah, Prabowo Jadi Presiden Pertama Beri Arahan ke Perwira TNI-Polri di Seskoad
Prabowo Dukung TNI-Polri...
Prabowo Dukung TNI-Polri Ciptakan Kepemimpinan yang Kuat, Bijaksana, dan Adaptif
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
TNI Hidupkan Desa yang...
TNI Hidupkan Desa yang Lama 'Mati Suri' di Pedalaman Jambi
Tangis Syukur Raudah,...
Tangis Syukur Raudah, Mimpi 30 Tahun Punya Rumah Genteng Akhirnya Terwujud
Rekomendasi
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Jonatan Christie Gagal...
Jonatan Christie Gagal Juara, Viktor Lai Taklukkan Istora di Final Indonesia Open 2026
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved