Ini Alasan TNI Tidak Diperlukan Menangani Terorisme

Kamis, 03 September 2020 - 22:40 WIB
loading...
Ini Alasan TNI Tidak...
Rancangan Peraturan Presiden tentang TNI Mengatasi Terorisme menuai berbagai kritikan. Pasalnya, rancangan perpres tersebut dinilai sangat tidak tepat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden tentang TNI Mengatasi Terorisme menuai berbagai kritikan. Pasalnya, rancangan perpres tersebut dinilai sangat tidak tepat.

Komisioner/Wakil Pemerintah Indonesia di Komisi HAM Antar Pemerintah ASEAN (AICHR) Tahun 2009-2015, Rafendi Djamin, mengatakan, pelibatan prajurit TNI hanya diperlukan dalam situasi tertentu. "Pelibatan TNI hanya pada saat ancaman Imminent Threat yakni ancaman yang nyata, yang tidak bisa ditangani oleh aparat penegak hukum mengacu ke hukum dan HAM Internasional," kata Rafendi dalam diskusi publik "Menyoal Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme", Kamis (3/9/2020). (Baca juga: Mantan Kabais Minta Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Ditunda)

Menurut dia, pelibatan TNI dapat dilakukan jika ancaman terorisme terjadi dalam bentuk kekerasan berulang, yang mengancam kedaulatan negara-negara dengan intensitas tinggi yang mengarah pada perjuangan politik bersenjata. "Perpres bertentangan dengan Undang-Undang TNI, undang-undang terorisme sendiri dan bertentangan dengan hukum HAM Internasional. Pelibatan TNI harus atas keputusan politik negara yakni keputusan presiden dengan pertimbangan DPR," tuturnya. (Baca juga: Reformasi Sektor Keamanan Terancam Mundur jika TNI Terlibat Atasi Terorisme)

Hal serupa dikatakan oleh Aktivis Masyarakat Sipil, Kiki Sukiratnasari. Menurutnya, rancangan perpres tentang TNI Mengatasi Terorisme tidak sinkron dengan Undang-Undang pemberantasan tindak pidana terorisme, terkait dengan kewenangan penangkalan. (Baca juga: Komisioner Komnas HAM Ungkap Kelemahan Pelibatan TNI Atasi Terorisme)

"Militer harus tunduk dalam peradilan umum sebagai akuntabilitas hukum jika terlibat dalam penanganan terorisme. Pengerahan TNI melalui perintah presiden yang diatur perpres bertentangan dengan UU TNI, karena UU TNI itu harus atas dasar keputusan politik negara. Perpres menimbulkan konflik kewenangan antarlembaga negara, yakni antara TNI dengan Polri, BNPT dan BIN sendiri, Perpres sangat rawan kalau diberlakukan ke masyarakat," kata Kiki.

Di tempat yang sama, Koordinator LinkDeHAM UNY, Halili Hasan mengatakan, militer sulit dipercaya untuk mengambil peran besar dalam mengatasi radikalisme dan terorisme. "Lihat saja peristiwa penyerangan di Polsek Ciracas dan masyarakat, bahaya sekali kalau militer terlibat dalam penanganan terorisme," kata Halili.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TNI Habema Bergerak...
TNI Habema Bergerak Lebih Cepat, Ancaman Kelompok Bersenjata di Intan Jaya Dicegah
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Kelakar Prabowo: Nanti...
Kelakar Prabowo: Nanti Ada Pertandingan Jenderal-Jenderal, Saya Wasitnya
Prabowo Apresiasi Panen...
Prabowo Apresiasi Panen Raya Inisiasi TNI Serentak di 43 Titik Seluruh Indonesia
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Keterlibatan TNI dalam...
Keterlibatan TNI dalam Penggeledahan Polri 8-10 Juli 2026
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Rekomendasi
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
93 Proyek Hidrogen Siap...
93 Proyek Hidrogen Siap Dikembangkan di Indonesia, Nilainya Tembus Rp32 Triliun
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Berita Terkini
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved