Ini Alasan TNI Tidak Diperlukan Menangani Terorisme
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden tentang TNI Mengatasi Terorisme menuai berbagai kritikan. Pasalnya, rancangan perpres tersebut dinilai sangat tidak tepat.
Komisioner/Wakil Pemerintah Indonesia di Komisi HAM Antar Pemerintah ASEAN (AICHR) Tahun 2009-2015, Rafendi Djamin, mengatakan, pelibatan prajurit TNI hanya diperlukan dalam situasi tertentu. "Pelibatan TNI hanya pada saat ancaman Imminent Threat yakni ancaman yang nyata, yang tidak bisa ditangani oleh aparat penegak hukum mengacu ke hukum dan HAM Internasional," kata Rafendi dalam diskusi publik "Menyoal Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme", Kamis (3/9/2020). (Baca juga: Mantan Kabais Minta Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Ditunda)
Menurut dia, pelibatan TNI dapat dilakukan jika ancaman terorisme terjadi dalam bentuk kekerasan berulang, yang mengancam kedaulatan negara-negara dengan intensitas tinggi yang mengarah pada perjuangan politik bersenjata. "Perpres bertentangan dengan Undang-Undang TNI, undang-undang terorisme sendiri dan bertentangan dengan hukum HAM Internasional. Pelibatan TNI harus atas keputusan politik negara yakni keputusan presiden dengan pertimbangan DPR," tuturnya. (Baca juga: Reformasi Sektor Keamanan Terancam Mundur jika TNI Terlibat Atasi Terorisme)
Hal serupa dikatakan oleh Aktivis Masyarakat Sipil, Kiki Sukiratnasari. Menurutnya, rancangan perpres tentang TNI Mengatasi Terorisme tidak sinkron dengan Undang-Undang pemberantasan tindak pidana terorisme, terkait dengan kewenangan penangkalan. (Baca juga: Komisioner Komnas HAM Ungkap Kelemahan Pelibatan TNI Atasi Terorisme)
"Militer harus tunduk dalam peradilan umum sebagai akuntabilitas hukum jika terlibat dalam penanganan terorisme. Pengerahan TNI melalui perintah presiden yang diatur perpres bertentangan dengan UU TNI, karena UU TNI itu harus atas dasar keputusan politik negara. Perpres menimbulkan konflik kewenangan antarlembaga negara, yakni antara TNI dengan Polri, BNPT dan BIN sendiri, Perpres sangat rawan kalau diberlakukan ke masyarakat," kata Kiki.
Di tempat yang sama, Koordinator LinkDeHAM UNY, Halili Hasan mengatakan, militer sulit dipercaya untuk mengambil peran besar dalam mengatasi radikalisme dan terorisme. "Lihat saja peristiwa penyerangan di Polsek Ciracas dan masyarakat, bahaya sekali kalau militer terlibat dalam penanganan terorisme," kata Halili.
Komisioner/Wakil Pemerintah Indonesia di Komisi HAM Antar Pemerintah ASEAN (AICHR) Tahun 2009-2015, Rafendi Djamin, mengatakan, pelibatan prajurit TNI hanya diperlukan dalam situasi tertentu. "Pelibatan TNI hanya pada saat ancaman Imminent Threat yakni ancaman yang nyata, yang tidak bisa ditangani oleh aparat penegak hukum mengacu ke hukum dan HAM Internasional," kata Rafendi dalam diskusi publik "Menyoal Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme", Kamis (3/9/2020). (Baca juga: Mantan Kabais Minta Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Ditunda)
Menurut dia, pelibatan TNI dapat dilakukan jika ancaman terorisme terjadi dalam bentuk kekerasan berulang, yang mengancam kedaulatan negara-negara dengan intensitas tinggi yang mengarah pada perjuangan politik bersenjata. "Perpres bertentangan dengan Undang-Undang TNI, undang-undang terorisme sendiri dan bertentangan dengan hukum HAM Internasional. Pelibatan TNI harus atas keputusan politik negara yakni keputusan presiden dengan pertimbangan DPR," tuturnya. (Baca juga: Reformasi Sektor Keamanan Terancam Mundur jika TNI Terlibat Atasi Terorisme)
Hal serupa dikatakan oleh Aktivis Masyarakat Sipil, Kiki Sukiratnasari. Menurutnya, rancangan perpres tentang TNI Mengatasi Terorisme tidak sinkron dengan Undang-Undang pemberantasan tindak pidana terorisme, terkait dengan kewenangan penangkalan. (Baca juga: Komisioner Komnas HAM Ungkap Kelemahan Pelibatan TNI Atasi Terorisme)
"Militer harus tunduk dalam peradilan umum sebagai akuntabilitas hukum jika terlibat dalam penanganan terorisme. Pengerahan TNI melalui perintah presiden yang diatur perpres bertentangan dengan UU TNI, karena UU TNI itu harus atas dasar keputusan politik negara. Perpres menimbulkan konflik kewenangan antarlembaga negara, yakni antara TNI dengan Polri, BNPT dan BIN sendiri, Perpres sangat rawan kalau diberlakukan ke masyarakat," kata Kiki.
Di tempat yang sama, Koordinator LinkDeHAM UNY, Halili Hasan mengatakan, militer sulit dipercaya untuk mengambil peran besar dalam mengatasi radikalisme dan terorisme. "Lihat saja peristiwa penyerangan di Polsek Ciracas dan masyarakat, bahaya sekali kalau militer terlibat dalam penanganan terorisme," kata Halili.
(cip)