Tak Dihadiri KPK, Sidang Praperadilan Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditunda

Senin, 24 Februari 2020 - 13:32 WIB
Tak Dihadiri KPK, Sidang...
Tak Dihadiri KPK, Sidang Praperadilan Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditunda
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana gugatan praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang harusnya digelar hari ini, Senin (24/2/2020).

Anggota Tim Kuasa Hukum Nurhadi, Hartanto menjelaskan alasan ditundanya sidang perdana itu karena KPK tidak menghadiri sidang. Hartanto menyebut dalam persidangan yang hanya sebentar itu KPK mengirimkan surat untuk menunda sidang. (Baca juga: Gugatan Praperadilan, Pengamat Sebut Status DPO Nurhadi Cs Harusnya Gugur )

"Sidangnya tidak lama tadi, karena KPK tidak hadir dan KPK hanya mengirimkan surat minta penundaan sidang dua minggu," ujar Hartanto saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2020).

Hartanto mengungkapkan, Majelis Hakim PN Jaksel pun mengabulkan permohonan pihak KPK untuk menunda sidang. "Lalu hakim menyatakan menunda sidang dua minggu sesuai permintaan dalam surat KPK," ucapnya.

Sebelumnya, Nurhadi mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya. Pada praperadilan pertama, Nurhadi selaku pihak Pemohon kalah. Maqdir mengatakan alasan kliennya mengajukan praperadilan karena tidak menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto lewat Rezky. Suap dimaksudkan untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Selain itu, Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara di MA.

Pada kasus gratifikasi, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, jugan untuk Permohonan Perwalian.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Baca juga: Beri Informasi Keberadaan Harun Masiku dan Nurhadi Dapat iPhone 11 )

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4483 seconds (0.1#10.140)