Kasus Korupsi Proyek Jalan, Jaksa Eksekusi Terpidana Andi Tejo Sukmono

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 15:00 WIB
loading...
Kasus Korupsi Proyek...
Jaksa KPK mengeksekusi mantan pejabat pembuat komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono ke Rutan Kelas IIA Samarinda, Kamis 13 Agustus 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan pejabat pembuat komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Samarinda, Kamis 13 Agustus 2020.

Andi akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 9/Pidsus-TPK/2020/PN. Smr tanggal 17 Juni 2020.

"Terpidana telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019 secara bersama-sama dan berlanjut," tutur Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/8/2020).

Andi juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sejumlah Rp300.000.000 subsider empat bulan kurungan. Selain itu, adanya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2.318.083.148 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun dan empat bulan," tuturnya. ( )

Pada hari yang sama, juga dilaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 10/Pid. Sus-TPK/2020/PN. Smr tanggal 17 Juni 2020 atas nama Terdakwa Reffly Ruddy Tangkere.

Reffly dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Terdakwa Reffly Ruddy Tangkere diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima suap menerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019 secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ali.

Selanjutnya, terdakwa diwajibkan membayar denda sejumlah Rp250.000.000 subsider empat bulan dan uang pengganti sejumlah Rp620.000.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama delapan bulan.

KPK juga menetapkan uang titipan sejumlah Rp50.000.000,00 yang disetorkan oleh Mareta Robiul Lisa melalui Bank Mandiri dengan nomor rekening tujuan 124-00-2996999-6 tanggal 12 Maret 2020 nama penyetor Lisa (33 staf PJN II Kaltim) beserta 1 lembar asli tindasan slip setoran Bank Mandiri tanggal 12 Maret 2020.

Lalu RPL 175 KPK PDT Rp50.000.000 pengembalian 33 staf PJN II Kaltim dan uang titipan sejumlah Rp30.000.000,00 yang disetorkan oleh Warnadi melalui Bank BRI dengan nomor rekening tujuan 0378-01-000168-30-6 tanggal 18 Maret 2020, 0378-01-000168-30-6 KPK IDR30.000.000,00 dijadikan pengembalian uang di dirampas untuk negara.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1757 seconds (0.1#10.140)