Selama 2023, KPK Tetapkan 9 Pejabat Negara sebagai Tersangka Korupsi

Selasa, 16 Januari 2024 - 20:19 WIB
loading...
Selama 2023, KPK Tetapkan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan penyelenggara tersangka korupsi sepanjang 2023. Jabatan mereka terdiri dari menteri hingga kepala daerah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan penyelenggara sebagai tersangka korupsi sepanjang 2023. Jabatan mereka terdiri dari menteri hingga kepala daerah.

Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (16/1/2024).

"Selama tahun 2023, KPK telah menetapkan tersangka satu orang gubernur, lima bupati/wali kota, satu kepala lembaga, dua menteri/wakil menteri," kata Alex.

Penetapan tersangka tersebut menurut Alex, menunjukkan masih tingginya risiko korupsi di sektor pemerintahan baik daerah maupun pusat. Akan hal itu, pihaknya telah melakukan pengukuran untuk mengidentifikasi kerawanan korupsi pada seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.



KPK juga memberikan rekomendasi untuk perbaikannya melalui Survei Penilaian Integritas (SPI). "Hasil SPI pada tahun 2023 menunjukkan Indonesia masih rentan korupsi," ucap Alex.

Alex menjelaskan, sebanyak 197 lembaga publik masuk dalam kategori sangat rentan, 221 masuk dalam kategori rentan, 129 masuk kategori waspada, dan hanya 82 lembaga publik yang masuk kategori terjaga.

Adapun rekomendasi dari SPI, lanjut Alex, mereka harus melakukan perbaikan mendasar terhadap upaya pencegahan korupsi yang sudah dilakukan dengan memastikan keberadaan berbagai hal dari penegakan sanksi, hukuman, hingga penguatan mekanisme pengawasan internal.

"Kemudian intensifikasi, sosialisasi dan kampanye kepada seluruh kepentingan terkait upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan. Sistem merit dan pengelolaan benturan kepentingan dalam pengelolaan SDM," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1642 seconds (0.1#10.140)