Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Selasa, 14 Desember 2021 - 15:03 WIB
loading...
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Romli Atmasasmita (Ist)
A A A
ROMLI ATMASASMITA
Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran

PADA 10 Desember 2021, Hari Anti Korupsi sedunia diperingati dengan
meriah di berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun demikian meriahnya perayaan tidak sebanding dengan kenyataan yang tengah dialami dalam praktik memerangi korupsi. Diakui, memang terjadi keberhasilan dari sisi kuantitas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dengan jumlah koruptor yang semakin meningkat. Pada 2020, mencapai 340 (tiga ratus empat puluh) penyelenggara negara yang terjerat, mereka berasal dari pusat dan daerah.

Namun, di tengah-tengah keberhasilan tersebut, terdapat keganjilan perilaku aparat penegak hukum (APH), khusus penyidik dan penuntut yang masih belum memahami asas praduga tak bersalah. Sebagai contoh, pemberitaan kepada pers dan masyarakat terkait seseorang yang masih dalam status tersangka, seolah yang bersangkutan sudah dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Begitu juga hakim yang masih belum memahami asas hukum ultimun remedium dalam penerapan hukum atas suatu peristiwa diduga perkara pidana padahal objek pokok perkara adalah perkara perdata atau pelanggaran yang bersifat administrasi. Misalnya, terkait undang-undang (UU) sektoral dan UU ASN atau UU Korporasi dan Ketentuan KUHPdt. Sejak di Fakultas Hukum telah diajarkan pembedaan kelompok hukum pidana dan hukum lainnya, misalnya hukum perdata dan hukum administrasi pemerintahan, begitu juga dengan hukum keuangan negara. Keadaan perlintasan hukum yang menganut hukum sektoral (yang bersifat administratif), hukum pidana dan hukum keuangan negara, serta hukum perseroan terbatas, ditemukan dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi (UU PK). UU PK berbeda dengan UU lain pada umumnya yang bersifat one single regulation, seperti terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU PK, yang memiliki 6 (enam ) aspek hukum di dalamnya, yaitu aspek hukum administrasi pemerintahan, 3 (tiga) kelompok undang-undang tentang keuangan negara, hukum korporasi dan hukum pidana.

Dalam keadaan multiaspek di mana peraturan tersebut tanpa petunjuk normatif, bagaimana penerapan hukum yang seharusnya dilakukan, menimbulkan kesimpang-siuran tafsir hukum dalam penerapannya, termasuk domain hukum yang mana yang harus didahulukan penerapannya.

Perdebatan di antara pakar dari keenam aspek hukum tersebut tidak menggoyahkan pendirian hakim pengadilan tipikor. Pertimbangannya adalah bahwa keterangan ahli dalam sidang pengadilan hanya merupakan keterangan saja, dan diakui hakim jika hakim menilai keterangan ahli memberikan kontribusi kepada keyakinannya dalam mempertimbangkan untuk memutus perkara yang dihadapinya.

Bahkan ada hakim yang berpendapat bahwa perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan adalah domain keyakinan hakim, bukan para pihak lainnya yakni jaksa atau penasihat hukum (PH).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Amien Desak Prabowo...
Amien Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Alumni KPK Masuk Tim...
Alumni KPK Masuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Budi Prasetyo: Progres yang Positif
Gandeng KPK Jadi Sinyal...
Gandeng KPK Jadi Sinyal Kuat Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus
Profil Irjen Totok Suharyanto,...
Profil Irjen Totok Suharyanto, Kakortastipidkor Polri yang Ungkap Megakorupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
KPK Geledah Rumah Anggota...
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Rekomendasi
Perkuat Jaringan di...
Perkuat Jaringan di Jatim, XLSMART Perluas 5G Blanket Coverage di 8 Kabupaten/Kota
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Comeback Dramatis, Argentina...
Comeback Dramatis, Argentina Lolos ke Final Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Amien Desak Prabowo...
Amien Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Alumni KPK Masuk Tim...
Alumni KPK Masuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Budi Prasetyo: Progres yang Positif
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved