Beri Informasi Keberadaan Harun Masiku dan Nurhadi Dapat iPhone 11

Minggu, 16 Februari 2020 - 18:11 WIB
Beri Informasi Keberadaan Harun Masiku dan Nurhadi Dapat iPhone 11
Beri Informasi Keberadaan Harun Masiku dan Nurhadi Dapat iPhone 11
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan Eks Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku dan Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Terkait hal tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyiapkan dua buah Handphone (HP) iPhone 11.

Dua buah handphone itu akan diberikan kepada siapapun yang mampu memberikan informasi keberadaan Harun Masiku dan Nurhadi Abdurrachman. "MAKI akan memberikan hadiah HP Iphone 11 bagi siapapun yang mampu memberikan informasi keberadaan Harun Masiku atau Nurhadi sehingga informasi tersebut dapat digunakan untuk menangkap Harun Masiku atau Nurhadi oleh KPK," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman ketika dikonfirmasi SINDOnews, Minggu (16/2/2020). (Baca juga: Kasus PAW PDIP, Wahyu Setiawan Kembalikan Uang SGD15.000 ke KPK )

Dia mengatakan, informasi dapat diberikan langsung kepada KPK atau kepolisian setempat atau kepada MAKI melalui nomor 081218637589. "Hadiah tersebut berlaku selamanya dan tidak terbatas termasuk informasi yang berasal dari aparat penegak hukum dan wartawan," ungkapnya.

Boyamin menambahkan hadiah terdiri dua iPhone 11 berlaku bagi masing-masing informasi hingga menjadikan Harun Masiku atau Nurhadi tertangkap. Dia melanjutkan, MAKI pernah melakukan sayembara berhadiah Rp10 juta untuk informasi keberadaan Setya Novanto pada tanggal 16 November 2017.

"Berhubung informannya tidak bersedia menerima hadiah maka uang Rp10 juta telah diserahkan kepada Yayasan Yatim Piatu," pungkasnya. (Baca juga: Masih Cari Keberadaan Harun Masiku, KPK Bentuk Tim Satgas Khusus )

Adapun Harun Masiku merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR yang juga melibatkan Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Sedangkan Nurhadi Abdurrachman merupakan tersangka kasus dugaan suap gratifikasi Rp46 Miliar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6580 seconds (0.1#10.140)