Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Rabu, 26 Februari 2025 - 15:33 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: MK Putuskan PSU Pilkada Serang, Ini Respons PAN
Sebelumnya, Yandri Susanto membantah anggapan dirnya terlibat dalam aktivitas pemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najis Hamas di Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang. Yandri menyebut kala itu ia belum menjadi menteri.
Yandri menjelaskan, salah satu acara yang ia hadiri ialah Raker Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024. Yandri mengaku hanya pihak yang diundang dalam acara itu.
"Saya belum menjadi Menteri Desa karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024. Tanggal 3 Oktober 2024 itu saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," kata Yandri di Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
Di acara itu, Yandri mengaku menjelaskan bagaimana Banten agar bebas korupsi. Sebab, menurutnya wilayah Banten belum maju lantaran adanya aktivitas korupsi.
"Saya bukan sebagai Menteri Desa, saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu, tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi dan belum menjadi menteri," tuturnya.
Acara lainnya yang juga dibantah ialah saat dirinya menghadiri acara Haul dan Hari Santri di Pondok Pesantren. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan tak pernah melakukan kampanye di acara tersebut.
"Sudah disampaikan secara terbuka oleh Bawaslu dari awal sampai akhir acara itu tidak ada satu huruf pun atau satu kata pun saya menyampaikan pernyataan, ajakan atau istilah halusnya ada inisial untuk mengarah kepada kampanye," tegas Yandri.
Sebelumnya, Yandri Susanto membantah anggapan dirnya terlibat dalam aktivitas pemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najis Hamas di Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang. Yandri menyebut kala itu ia belum menjadi menteri.
Yandri menjelaskan, salah satu acara yang ia hadiri ialah Raker Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024. Yandri mengaku hanya pihak yang diundang dalam acara itu.
"Saya belum menjadi Menteri Desa karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024. Tanggal 3 Oktober 2024 itu saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," kata Yandri di Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
Di acara itu, Yandri mengaku menjelaskan bagaimana Banten agar bebas korupsi. Sebab, menurutnya wilayah Banten belum maju lantaran adanya aktivitas korupsi.
"Saya bukan sebagai Menteri Desa, saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu, tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi dan belum menjadi menteri," tuturnya.
Acara lainnya yang juga dibantah ialah saat dirinya menghadiri acara Haul dan Hari Santri di Pondok Pesantren. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan tak pernah melakukan kampanye di acara tersebut.
"Sudah disampaikan secara terbuka oleh Bawaslu dari awal sampai akhir acara itu tidak ada satu huruf pun atau satu kata pun saya menyampaikan pernyataan, ajakan atau istilah halusnya ada inisial untuk mengarah kepada kampanye," tegas Yandri.
Lihat Juga :