Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Minta Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tak Dapat Diterima
Kamis, 09 Juli 2026 - 12:00 WIB
loading...
Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma Dokter Tifa meminta hakim mengabulkan nota perlawanannya. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma Dokter Tifa meminta hakim mengabulkan nota perlawanannya. Dokter Tifa juga meminta agar hakim menyatakan agar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima.
"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM- 133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ujar Kuasa Hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Kubu Tifa menilai surat dakwaan itu tidak dapat diterima lantaran hak menuntut dari JPU telah gugur. Sebab, telah terjadi pencabutan aduan atas kasus yang sama. "Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (Null and Void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (Obscuur Libel)," lanjut dia.
Baca juga: Tiba PN Jaktim Jelang Sidang Eksepsi, Dokter Tifa: Kami Siapkan 37 Halaman Nota Perlawanan
Kuasa Hukum juga meminta agar seluruh pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Tifa harus dihentikan. Majelis hakim pun meminta agar Tifa dipulihkan nama baik hingga harta dan martabatnya.
"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM- 133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ujar Kuasa Hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Kubu Tifa menilai surat dakwaan itu tidak dapat diterima lantaran hak menuntut dari JPU telah gugur. Sebab, telah terjadi pencabutan aduan atas kasus yang sama. "Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (Null and Void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (Obscuur Libel)," lanjut dia.
Baca juga: Tiba PN Jaktim Jelang Sidang Eksepsi, Dokter Tifa: Kami Siapkan 37 Halaman Nota Perlawanan
Kuasa Hukum juga meminta agar seluruh pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Tifa harus dihentikan. Majelis hakim pun meminta agar Tifa dipulihkan nama baik hingga harta dan martabatnya.
Lihat Juga :