Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:33 WIB
loading...
A A A
Yandri juga membantah dirinya melakukan kampanye saat berkunjung ke Kabupaten Serang dalam kapasitasnya sebagai menteri. Di sana, jelas Yandri, banyak pihak yang menyaksikannya tidak melakukan kampanye.

"Ini Alhamdulillah, saksi fakta mereka penggugat, yaitu pihak Andika, Saudara Hulman, kepala desa yang mereka hadirkan. Saudara Hulman menyampaikan di Mahkamah Konstitusi ketika Saudara Hulman mengikuti kunjungan kerja saya di dua tempat mereka sampaikan di depan Majelis Hakim bahwa Mendes sama sekali tidak melakukan kampanye apa pun dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu," jelasnya.

Meski demikian, Yandri mengaku menghormati apa yang telah menjadi putusan dari Mahkamah Konstitusi. Yandri menyebut pasangan calon nomor urut 2 Ratu-Najib bakal siap mengikuti pemilihan suara ulang (PSU).

Sebelumnya, MK telah mencermati bukti dan fakta terkait dalil yang menunjukkan dugaan pelanggaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas pada Pilbup Serang. Hasil pencermatan tersebut, Mahkamah menilai adanya pertautan kepentingan antara Mendes Yandri dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 tersebut.

"Oleh karena itu, dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024 telah terjadi pelanggaran pemilu yang secara signifikan menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 selaku pasangan yang memperoleh suara terbanyak. Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK mengabulkan sebagian permohonan Pemohon. MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024.

Selanjutnya, memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," ujar Suhartoyo, dikutip dari laman MK.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Syah Afandin Dinonaktifkan...
Syah Afandin Dinonaktifkan dari Ketua DPW PAN Sumut usai Kena OTT KPK
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Mendes Yandri Yakin...
Mendes Yandri Yakin Pemudik Tingkatkan Perputaran Ekonomi Desa
Rekomendasi
Prilly Latuconsina Rela...
Prilly Latuconsina Rela Gelapkan Kulit dan Belajar Bahasa Arab demi Film Baru Baim Wong
Kasus Dugaan Kekerasan...
Kasus Dugaan Kekerasan ART Erin Wartia Naik Penyidikan, Rieke Diah Pitaloka Ikut Mengawal
Eropa Siap Masuk Arena...
Eropa Siap Masuk Arena Pertempuran Robot AI China dan AS
Berita Terkini
Badko HMI Dukung Polri...
Badko HMI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara
Sidang Eksepsi, Dokter...
Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Minta Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tak Dapat Diterima
Polri Usut 3 Kasus Besar...
Polri Usut 3 Kasus Besar Korupsi, Pakar: Siapa pun yang Menghalangi Harus Ditindak
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Sidang Eksepsi Dokter...
Sidang Eksepsi Dokter Tifa: Kami Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum, Hanya Minta Ijazah Dibuktikan
Polri Ultimatum Pihak...
Polri Ultimatum Pihak yang Halangi Pengusutan 3 Kasus Korupsi
Infografis
6 Fakta Buster GBU-57,...
6 Fakta Buster GBU-57, Bom Bunker AS yang Serang Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved