Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Rabu, 08 Juli 2026 - 10:12 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Raya Edi Hasibuan menyatakan putusan praperadilan Roy Suryo tidak memengaruhi status tersangka dan pokok perkara. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian praperadilan tersangka pencemaran nama baik Roy Suryo. Meski demikian, putusan tersebut dinilai tidak memengaruhi status tersangka Roy Suryo dan pokok perkara.
"Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah tidak serta-merta membatalkan status tersangka maupun pokok perkara yang sedang diproses" ujar pakar Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Edi Hasibuan, Rabu (8/7/2026).
Baca juga: Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
Dosen pascasarjana ini menyatakan, ruang lingkup praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, bukan mengadili substansi perkara ataupun menentukan seseorang bersalah atau tidak.
"Putusan praperadilan tidak membatalkan status tersangka maupun pokok perkara. Yang dinilai hakim adalah sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik, bukan mengadili apakah Roy Suryo bersalah atau tidak," ujar anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini.
"Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah tidak serta-merta membatalkan status tersangka maupun pokok perkara yang sedang diproses" ujar pakar Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Edi Hasibuan, Rabu (8/7/2026).
Baca juga: Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
Dosen pascasarjana ini menyatakan, ruang lingkup praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, bukan mengadili substansi perkara ataupun menentukan seseorang bersalah atau tidak.
"Putusan praperadilan tidak membatalkan status tersangka maupun pokok perkara. Yang dinilai hakim adalah sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik, bukan mengadili apakah Roy Suryo bersalah atau tidak," ujar anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini.
Lihat Juga :