Jimly Nilai Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan

Jum'at, 21 Februari 2025 - 18:48 WIB
loading...
Jimly Nilai Kewenangan...
Kewenangan kejaksaan dalam penyidikan langsung perkara tertentu dinilai bisa ditambahkan. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai kewenangan kejaksaan dalam penyidikan langsung perkara tertentu bisa ditambahkan dengan melihat beban kerja kepolisian. Hal tersebut asalkan jelas jenis tindak pidana tertentunya, dan diatur dalam ketentuan undang-undang (UU).

Dia menuturkan, diberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk langsung melakukan penyidikan dalam tindak pidana tertentu seperti tindak pidana korupsi (tipikor) yang proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bisa langsung sekaligus ditangani Korps Adhyaksa.

“Jika mau ditambahi harus jelas jenis tindak pidana apalagi yang dimasukan dalam kategori tindak pidana khusus. Kan tidak hanya tipikor, bisa saja tindak pidana pencucian uang,” kata Jimly, Jumat (21/2/2025).



Diketahui, sekitar ribuan jenis tindak kejahatan yang tengah ditangani Polri. Mengingat beban kerja yang ditangani, maka ada beberapa tindak pidana tertentu yang bisa ditambahkan ke kejaksaan. “Bisa saja ditambahkan asalkan diatur dalam ketentuan UU yang ada,” ujar Jimly, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Jimly berpendapat, biarkan saja dibicarakan di DPR tentang pidana khusus apa saja yang bisa ditangani kejaksaan. “Ini kan dalam rangka memperkuat kejaksaan sekaligus dalam rangka membantu memperkuat kepolisian. Apa kekhususannya, sehingga perlu ditangani langsung kejaksaan, sehingga tidak muter bolak-balik kepolisian-kejaksaan,” ungkap Jimly yang juga menjadi anggota DPD periode lalu.

Lebih lanjut dia mengatakan, jumlah penyidik saat ini sudah terlalu banyak. Dia menambahkan, Kementerian ESDM saat ini minta tambahan fungsi penyidikan bahkan di lembaga setingat dirjen.

“Apa iya penting itu? Seperti Kementerian Lingkungan Hidup ada Dirjen khusus Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan. Lembaga kementerian di dalamnya ada gakum (penegakan hukum). Begitu juga OJK dalam revisi UU OJK ditambahi kewenangan tambahan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Kalau ada kasus pinjol (pinjaman online) penyidiknya langsung dari OJK,” tuturnya.

Adapun jumlah PPNS saat ini mencapai 56 instansi. Hal tersebut belum termasuk jika ada PPNS di ESDM. “Sekarang (penyidik) yang dikenal masyarakat hanya tiga, kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Padahal ada 56 instansi yang punya kewenangan penyidikan,” imbuhnya.

Dia juga menilai sampai saat ini koordinasinya belum jelas. Jika mengacu di UU Kepolisian, maka koordinasinya di kepolisian karena sama-sama penyidik. “Tapi kalau di kepolisian penyidikannya akan kayak muter, mulai dari nol lagi,” kata Jimly.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahas RUU KUHAP dan...
Bahas RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan, Petisi Ahli: Untuk Kebaikan Hukum di Indonesia
Praktisi Hukum Soroti...
Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di RUU Kejaksaan
Soal Imunitas Jaksa,...
Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan
Asas Dominus Litis di...
Asas Dominus Litis di RUU Kejaksaan Dinilai Tak Wujudkan Keadilan
Saut Situmorang Sebut...
Saut Situmorang Sebut Kewenangan Penyelidikan Intel Jaksa di RUU Kejaksaan Keliru
Perbesar Kewenangan...
Perbesar Kewenangan Jaksa, RUU Kejaksaan Dinilai Berbahaya bagi Demokrasi
SEMMI Tolak Asas Dominus...
SEMMI Tolak Asas Dominus Litis Masuk RKUHAP dan Siap Turun ke Jalan
RUU Kejaksaan Perlu...
RUU Kejaksaan Perlu Dikritisi, Banyak Kewenangan Berlebihan
RUU Kejaksaan Dikritik...
RUU Kejaksaan Dikritik Mahfud MD: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
Rekomendasi
Pasukan Israel Kepung...
Pasukan Israel Kepung 50.000 Warga Palestina di Rafah, Pengungsi yang Terluka Berdarah hingga Tewas
Saksikan Laga Jepang...
Saksikan Laga Jepang vs Arab Saudi Live di iNews: Nasib Timnas Indonesia Tergantung Hasil Ini
PHE OSES Kembangkan...
PHE OSES Kembangkan Inovasi Perawatan Sumur, Rasio Ketepatan hingga 100%
Berita Terkini
Ramai Konten Rendang...
Ramai Konten Rendang Willie Salim, CFRIST Ingatkan Perilaku Hidup di Dunia yang Terbalik
50 menit yang lalu
BNPT-Komisi XIII DPR...
BNPT-Komisi XIII DPR Kolaborasi Bangun Kerangka Persatuan di Sumut
1 jam yang lalu
2 Oknum TNI AL Divonis...
2 Oknum TNI AL Divonis Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Bos Rental Mobil: Sudah Sesuai yang Kami Harapkan
1 jam yang lalu
Tangis 2 Anak Bos Rental...
Tangis 2 Anak Bos Rental Mobil Pecah saat Dengarkan Vonis 3 Terdakwa Penembak Ayahnya
1 jam yang lalu
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
2 jam yang lalu
Negara Harus Respons...
Negara Harus Respons Cepat Keluhan Masyarakat, Puan: Jangan Tunggu Rakyat Memviralkan
2 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Rusia Bisa...
3 Alasan Rusia Bisa Ubah Prancis Menjadi Chernobyl Raksasa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved