Jimly Nilai Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan

Jum'at, 21 Februari 2025 - 18:48 WIB
loading...
Jimly Nilai Kewenangan...
Kewenangan kejaksaan dalam penyidikan langsung perkara tertentu dinilai bisa ditambahkan. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai kewenangan kejaksaan dalam penyidikan langsung perkara tertentu bisa ditambahkan dengan melihat beban kerja kepolisian. Hal tersebut asalkan jelas jenis tindak pidana tertentunya, dan diatur dalam ketentuan undang-undang (UU).

Dia menuturkan, diberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk langsung melakukan penyidikan dalam tindak pidana tertentu seperti tindak pidana korupsi (tipikor) yang proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bisa langsung sekaligus ditangani Korps Adhyaksa.

“Jika mau ditambahi harus jelas jenis tindak pidana apalagi yang dimasukan dalam kategori tindak pidana khusus. Kan tidak hanya tipikor, bisa saja tindak pidana pencucian uang,” kata Jimly, Jumat (21/2/2025).

Baca juga: Eks Hakim Agung Sebut Jaksa Terbukti Bisa Tangani Perkara Sendiri dengan Baik

Diketahui, sekitar ribuan jenis tindak kejahatan yang tengah ditangani Polri. Mengingat beban kerja yang ditangani, maka ada beberapa tindak pidana tertentu yang bisa ditambahkan ke kejaksaan. “Bisa saja ditambahkan asalkan diatur dalam ketentuan UU yang ada,” ujar Jimly, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Jimly berpendapat, biarkan saja dibicarakan di DPR tentang pidana khusus apa saja yang bisa ditangani kejaksaan. “Ini kan dalam rangka memperkuat kejaksaan sekaligus dalam rangka membantu memperkuat kepolisian. Apa kekhususannya, sehingga perlu ditangani langsung kejaksaan, sehingga tidak muter bolak-balik kepolisian-kejaksaan,” ungkap Jimly yang juga menjadi anggota DPD periode lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
Tok! Baleg-Pemerintah...
Tok! Baleg-Pemerintah Setujui RUU PPRT Dibawa ke Paripurna DPR Besok
12 Materi Strategis...
12 Materi Strategis di RUU PPRT Disepakati, Simak Isinya
Dasco Pimpin Rapat Pengambilan...
Dasco Pimpin Rapat Pengambilan Keputusan RUU PPRT di Baleg
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Amphuri: Pasal Karet...
Amphuri: Pasal Karet soal Kuota 8 Persen dalam RUU Haji dan Umrah Harus Direvisi!
Kewenangan Jaksa dalam...
Kewenangan Jaksa dalam UU Kejaksaan Dinilai Berlebihan
Rekomendasi
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
Meski Menang dalam Negosiasi...
Meski Menang dalam Negosiasi dan Perang, Iran: Kita Selalu Hati-hati
Studi: Surplus Ekspor...
Studi: Surplus Ekspor China Kian Tekan Peluang Industri Negara Berkembang
Berita Terkini
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Dari Ploso, Gus Mashum...
Dari Ploso, Gus Mashum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved