Jimly Nilai Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan

Jum'at, 21 Februari 2025 - 18:48 WIB
loading...
Jimly Nilai Kewenangan...
Kewenangan kejaksaan dalam penyidikan langsung perkara tertentu dinilai bisa ditambahkan. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai kewenangan kejaksaan dalam penyidikan langsung perkara tertentu bisa ditambahkan dengan melihat beban kerja kepolisian. Hal tersebut asalkan jelas jenis tindak pidana tertentunya, dan diatur dalam ketentuan undang-undang (UU).

Dia menuturkan, diberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk langsung melakukan penyidikan dalam tindak pidana tertentu seperti tindak pidana korupsi (tipikor) yang proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bisa langsung sekaligus ditangani Korps Adhyaksa.

“Jika mau ditambahi harus jelas jenis tindak pidana apalagi yang dimasukan dalam kategori tindak pidana khusus. Kan tidak hanya tipikor, bisa saja tindak pidana pencucian uang,” kata Jimly, Jumat (21/2/2025).



Diketahui, sekitar ribuan jenis tindak kejahatan yang tengah ditangani Polri. Mengingat beban kerja yang ditangani, maka ada beberapa tindak pidana tertentu yang bisa ditambahkan ke kejaksaan. “Bisa saja ditambahkan asalkan diatur dalam ketentuan UU yang ada,” ujar Jimly, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Jimly berpendapat, biarkan saja dibicarakan di DPR tentang pidana khusus apa saja yang bisa ditangani kejaksaan. “Ini kan dalam rangka memperkuat kejaksaan sekaligus dalam rangka membantu memperkuat kepolisian. Apa kekhususannya, sehingga perlu ditangani langsung kejaksaan, sehingga tidak muter bolak-balik kepolisian-kejaksaan,” ungkap Jimly yang juga menjadi anggota DPD periode lalu.

Lebih lanjut dia mengatakan, jumlah penyidik saat ini sudah terlalu banyak. Dia menambahkan, Kementerian ESDM saat ini minta tambahan fungsi penyidikan bahkan di lembaga setingat dirjen.

“Apa iya penting itu? Seperti Kementerian Lingkungan Hidup ada Dirjen khusus Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan. Lembaga kementerian di dalamnya ada gakum (penegakan hukum). Begitu juga OJK dalam revisi UU OJK ditambahi kewenangan tambahan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Kalau ada kasus pinjol (pinjaman online) penyidiknya langsung dari OJK,” tuturnya.

Adapun jumlah PPNS saat ini mencapai 56 instansi. Hal tersebut belum termasuk jika ada PPNS di ESDM. “Sekarang (penyidik) yang dikenal masyarakat hanya tiga, kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Padahal ada 56 instansi yang punya kewenangan penyidikan,” imbuhnya.

Dia juga menilai sampai saat ini koordinasinya belum jelas. Jika mengacu di UU Kepolisian, maka koordinasinya di kepolisian karena sama-sama penyidik. “Tapi kalau di kepolisian penyidikannya akan kayak muter, mulai dari nol lagi,” kata Jimly.

Sehingga, ujar dia, ada ide agar penyidik PPNS langsung ke kejaksaan. Dengan demikian, kata dia, fungsi kejaksaan akan lebih kuat sebagai dominis litis atau pemilik perkara pidana.

“Jadi PPNS dikoordinasikan langsung oleh kejaksaan. Kecuali KPK. Kalau di UU KPK maka KPK yang mengoordinasikan perkara tipikor, Tapi kalau mau memperkuat kejaksaan maka dominis litis ini yang mengoordinasi kejaksaan, bukan KPK. Kecuali perkara korupsi yang besar-besar di atas Rp1 miliar, itu ditangani KPK. Nanti dalam praktik mereka saling koordinasi saja,” ujarnya.

Pembahasan revisi UU Kejaksaan dinilai perlu dilakukan secara komprehensif. Jimly memandang bahwa harus dilihat seluruh UU yang berkaitan dengan PPNS di masing-masing lembaga.

Termasuk UU TNI yang masih memberi kewenangan pada TNI AL sebagai penyidik di laut. Padahal sudah ada Polisi Air. “Ini harus dikoordinasikan,” ungkapnya.

Dia pun menyarankan penggunaan omnibus untuk penataan hukum. Adanya puluhan UU yang mengatur penyidikan harus diintegrasikan dalam satu kesatuan sistem.

“Tapi jangan salah paham, omnibus itu bukan kodifikasi seperti UU Ciptaker. Itu keliru. Itu mengacukan omnibus tehnik dengan kodifikasi. Kalau kodifikasi itu menggabung menjadi satu, itu tidak perlu. Namanya tetap UU Kejaksaan tapi ada pasal-pasal yang mengubah, merujuk pada pasal UU lain,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahas RUU KUHAP dan...
Bahas RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan, Petisi Ahli: Untuk Kebaikan Hukum di Indonesia
Praktisi Hukum Soroti...
Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di RUU Kejaksaan
Soal Imunitas Jaksa,...
Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan
Asas Dominus Litis di...
Asas Dominus Litis di RUU Kejaksaan Dinilai Tak Wujudkan Keadilan
Saut Situmorang Sebut...
Saut Situmorang Sebut Kewenangan Penyelidikan Intel Jaksa di RUU Kejaksaan Keliru
Perbesar Kewenangan...
Perbesar Kewenangan Jaksa, RUU Kejaksaan Dinilai Berbahaya bagi Demokrasi
SEMMI Tolak Asas Dominus...
SEMMI Tolak Asas Dominus Litis Masuk RKUHAP dan Siap Turun ke Jalan
RUU Kejaksaan Perlu...
RUU Kejaksaan Perlu Dikritisi, Banyak Kewenangan Berlebihan
RUU Kejaksaan Dikritik...
RUU Kejaksaan Dikritik Mahfud MD: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
Rekomendasi
Sel kulit Manusia Diklaim...
Sel kulit Manusia Diklaim Diam-diam Berteriak untuk Berkomunikasi
Kata Mudik Berasal dari...
Kata Mudik Berasal dari Singkatan Bahasa Jawa, Apa Artinya Sesuai KBBI?
Dunlop Turun Tangan...
Dunlop Turun Tangan Bantu Pemudik: Posko Siaga 24 Jam dan Layanan Ban Gratis
Berita Terkini
Kapolri Sebut 54,2%...
Kapolri Sebut 54,2% Kendaraan Sudah Tinggalkan Jakarta untuk Mudik Lebaran
31 menit yang lalu
Berbagi Kebahagiaan...
Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Kitchenette Kunjungi Panti Tresna Werdha Budi Mulia 3
1 jam yang lalu
Profil Kolonel Inf Eko...
Profil Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar Kapendam Sriwijaya yang Diteror dan Ditantang Duel Sosok Misterius
1 jam yang lalu
157.953 Napi Dapat Remisi...
157.953 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri
1 jam yang lalu
3 Komjen Polisi Pemilik...
3 Komjen Polisi Pemilik Satyalancana Pengabdian 32 Tahun yang Masih Aktif di Polri
1 jam yang lalu
BPKH Limited Kirim 475...
BPKH Limited Kirim 475 Ton Bumbu Khas Nusantara ke Saudi untuk Jemaah Haji Indonesia
1 jam yang lalu
Infografis
Aktivitas Gempa Bumi...
Aktivitas Gempa Bumi Bisa Dipengaruhi Panas Matahari
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved