RUU Kejaksaan Dikritik Mahfud MD: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
Kamis, 20 Februari 2025 - 14:00 WIB
loading...
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menolak rencana penambahan kewenangan bagi jaksa melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menolak rencana penambahan kewenangan bagi jaksa melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan. Dia menuturkan, salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
"Ada ide bahwa katanya kalau jaksa terlibat dalam tindak pidana tidak boleh langsung diperiksa polisi, harus izin Jaksa Agung. Tidak boleh begitu," ujarnya dalam podcast Terus Terang dikutip, Kamis (20/2/2025).
Dia khawatir adanya penambahan kewenangan itu justru akan membuat jaksa semakin kebal hukum dan menjadi celah perlindungan bagi anggota bermasalah. "Harus izin Jaksa Agung, tidak boleh begitu, itu berarti nanti banyak main di situ," jelasnya.
Baca juga: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Tumpang Tindih dengan Kewenangan Polisi
Dia pun menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap institusi penegakan hukum mana pun. Ia lantas mencontohkan apabila ada anggota polisi yang diduga terlibat korupsi, maka bisa langsung ditangkap dan diperiksa oleh kejaksaan.
Oleh karenanya, ia menilai hal serupa seharusnya juga bisa diterapkan bagi para jaksa yang terlibat dalam kasus tindak pidana. Khususnya dalam kasus tindak pidana umum yanh hanya bisa diusut oleh kepolisian.
"Kalau jaksa salah tapi harus minta izin Jaksa Agung, enggak bisa begitu. Kalau salah ya harus proses oleh polisi. Kalau kesalahannya tindak pidana umum harus polisi," tuturnya.
"Ada ide bahwa katanya kalau jaksa terlibat dalam tindak pidana tidak boleh langsung diperiksa polisi, harus izin Jaksa Agung. Tidak boleh begitu," ujarnya dalam podcast Terus Terang dikutip, Kamis (20/2/2025).
Dia khawatir adanya penambahan kewenangan itu justru akan membuat jaksa semakin kebal hukum dan menjadi celah perlindungan bagi anggota bermasalah. "Harus izin Jaksa Agung, tidak boleh begitu, itu berarti nanti banyak main di situ," jelasnya.
Baca juga: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Tumpang Tindih dengan Kewenangan Polisi
Dia pun menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap institusi penegakan hukum mana pun. Ia lantas mencontohkan apabila ada anggota polisi yang diduga terlibat korupsi, maka bisa langsung ditangkap dan diperiksa oleh kejaksaan.
Oleh karenanya, ia menilai hal serupa seharusnya juga bisa diterapkan bagi para jaksa yang terlibat dalam kasus tindak pidana. Khususnya dalam kasus tindak pidana umum yanh hanya bisa diusut oleh kepolisian.
"Kalau jaksa salah tapi harus minta izin Jaksa Agung, enggak bisa begitu. Kalau salah ya harus proses oleh polisi. Kalau kesalahannya tindak pidana umum harus polisi," tuturnya.
Lihat Juga :