Saut Situmorang Sebut Kewenangan Penyelidikan Intel Jaksa di RUU Kejaksaan Keliru
Sabtu, 01 Maret 2025 - 16:54 WIB
loading...
Pimpinan KPK 2015-2019 Saut Situmorang menyebut kewenangan penyelidikan Intel Jaksa dalam RUU Kejaksaan dinilai keliru. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Intel jaksa yang memiliki kewenangan penyelidikan dalam UU Kejaksaaan dinilai keliru. Sebab tugas intelijen adalah mengumpulkan informasi bukan penyelidikan.
Hal itu dikatakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang dalam diskusi publik Koalisi Masyarakat Sipil dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Hadir dalam diskusi tersebut Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani, Peneliti Senior Imparsial Al Araf, dan Ketua Badan Harian Centra Initiative, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,
Ali Syafaat.
Baca juga: Perbesar Kewenangan Jaksa, RUU Kejaksaan Dinilai Berbahaya bagi Demokrasi
"Nature intel bukan di sana. Intel harusnya deteksi dini mengumpulkan informasi dan menganalisa informasi, bukan penyelidikan," ujarnya, Sabtu (1/3/2025).
Dalam diskusi tersebut, Saut juga menyoroti soal transparansi dalam pembahasan tiga RUU ini. Menurut Saut pembahasan yang berlangsung tertutup berpotensi bermasalah. "Pembahasan yang tertutup dan minim akuntabilitas akan hasilkan produk hukum yang tidak baik," ujarnya.
Baca juga: RUU Kejaksaan Dikritik Mahfud MD: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
Hal itu dikatakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang dalam diskusi publik Koalisi Masyarakat Sipil dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Hadir dalam diskusi tersebut Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani, Peneliti Senior Imparsial Al Araf, dan Ketua Badan Harian Centra Initiative, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,
Ali Syafaat.
Baca juga: Perbesar Kewenangan Jaksa, RUU Kejaksaan Dinilai Berbahaya bagi Demokrasi
"Nature intel bukan di sana. Intel harusnya deteksi dini mengumpulkan informasi dan menganalisa informasi, bukan penyelidikan," ujarnya, Sabtu (1/3/2025).
Dalam diskusi tersebut, Saut juga menyoroti soal transparansi dalam pembahasan tiga RUU ini. Menurut Saut pembahasan yang berlangsung tertutup berpotensi bermasalah. "Pembahasan yang tertutup dan minim akuntabilitas akan hasilkan produk hukum yang tidak baik," ujarnya.
Baca juga: RUU Kejaksaan Dikritik Mahfud MD: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
Lihat Juga :