Asas Dominus Litis di RUU Kejaksaan Dinilai Tak Wujudkan Keadilan
Kamis, 06 Maret 2025 - 09:41 WIB
loading...
Ketua Prodi Peradilan Pidana International Women University (IWU) Diah Pudjiastuti menilai, asas dominus litis dalam RUU Kejaksaan dinilai tak wujudkan keadilan. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Asas dominus litis dalam revisi Undang-Undang (RUU) KUHAP berpotensi membuat kewenangan jaksa berlebihan. Padahal seyogyanya tidak boleh ada satu lembaga hukum yang memiliki wewenang lebih dibanding lembaga hukum lainnya.
Ketua Prodi Peradilan Pidana International Women University (IWU) Diah Pudjiastuti menilai, lembaga hukum yang ada semestinya harus saling bersinergi. Sehingga dapat terjalin kerjasama dan koordinasi yang baik.
"Oleh karenanya dalam proses pembentukan peraturan perundangan itu tidak cukup bagaimana merumuskan, bagaimana kemudian kewenangan lembagai itu diperluas apabila tidak memujudkan keadilan," kata Diah dalam diskusi bertajuk 'Dominus Litis RUU KUHAP: Potensi Konflik Lembaga Penegak Hukum' yang digelar di Universitas Wanita Internasional Bandung, Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Revisi UU KUHAP, Advokat Maqdir Ismail Usul Penahanan Tersangka Tokoh Terkenal Setelah Putusan Pengadilan
Menurut Diah, proporsionalitas antarlembaga penegak hukum merupakan suatu keharusan sehingga fungsi check and balance dapat berjalan. "Jadi tidak terjadinya proporsionalitas antarlembaga-lembaga penegak hukum dengan diberikannya perluasan kewenangan di lembaga kejaksaan," tegasnya.
Tugas penegak hukum, kata Diah, harus setara, tidak boleh ada satu pun lembaga penegak hukum yang menjadi superior. "Lembaga-lembaga penegak hukum harus saling memiliki proporsionalitas, independen, dan akuntabilitas yang setara," katanya.
Ketua Prodi Peradilan Pidana International Women University (IWU) Diah Pudjiastuti menilai, lembaga hukum yang ada semestinya harus saling bersinergi. Sehingga dapat terjalin kerjasama dan koordinasi yang baik.
"Oleh karenanya dalam proses pembentukan peraturan perundangan itu tidak cukup bagaimana merumuskan, bagaimana kemudian kewenangan lembagai itu diperluas apabila tidak memujudkan keadilan," kata Diah dalam diskusi bertajuk 'Dominus Litis RUU KUHAP: Potensi Konflik Lembaga Penegak Hukum' yang digelar di Universitas Wanita Internasional Bandung, Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Revisi UU KUHAP, Advokat Maqdir Ismail Usul Penahanan Tersangka Tokoh Terkenal Setelah Putusan Pengadilan
Menurut Diah, proporsionalitas antarlembaga penegak hukum merupakan suatu keharusan sehingga fungsi check and balance dapat berjalan. "Jadi tidak terjadinya proporsionalitas antarlembaga-lembaga penegak hukum dengan diberikannya perluasan kewenangan di lembaga kejaksaan," tegasnya.
Tugas penegak hukum, kata Diah, harus setara, tidak boleh ada satu pun lembaga penegak hukum yang menjadi superior. "Lembaga-lembaga penegak hukum harus saling memiliki proporsionalitas, independen, dan akuntabilitas yang setara," katanya.
(cip)
Lihat Juga :