Jimly Nilai Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan
loading...
A
A
A
Sehingga, ujar dia, ada ide agar penyidik PPNS langsung ke kejaksaan. Dengan demikian, kata dia, fungsi kejaksaan akan lebih kuat sebagai dominis litis atau pemilik perkara pidana.
“Jadi PPNS dikoordinasikan langsung oleh kejaksaan. Kecuali KPK. Kalau di UU KPK maka KPK yang mengoordinasikan perkara tipikor, Tapi kalau mau memperkuat kejaksaan maka dominis litis ini yang mengoordinasi kejaksaan, bukan KPK. Kecuali perkara korupsi yang besar-besar di atas Rp1 miliar, itu ditangani KPK. Nanti dalam praktik mereka saling koordinasi saja,” ujarnya.
Pembahasan revisi UU Kejaksaan dinilai perlu dilakukan secara komprehensif. Jimly memandang bahwa harus dilihat seluruh UU yang berkaitan dengan PPNS di masing-masing lembaga.
Termasuk UU TNI yang masih memberi kewenangan pada TNI AL sebagai penyidik di laut. Padahal sudah ada Polisi Air. “Ini harus dikoordinasikan,” ungkapnya.
Dia pun menyarankan penggunaan omnibus untuk penataan hukum. Adanya puluhan UU yang mengatur penyidikan harus diintegrasikan dalam satu kesatuan sistem.
“Tapi jangan salah paham, omnibus itu bukan kodifikasi seperti UU Ciptaker. Itu keliru. Itu mengacukan omnibus tehnik dengan kodifikasi. Kalau kodifikasi itu menggabung menjadi satu, itu tidak perlu. Namanya tetap UU Kejaksaan tapi ada pasal-pasal yang mengubah, merujuk pada pasal UU lain,” pungkasnya.
“Jadi PPNS dikoordinasikan langsung oleh kejaksaan. Kecuali KPK. Kalau di UU KPK maka KPK yang mengoordinasikan perkara tipikor, Tapi kalau mau memperkuat kejaksaan maka dominis litis ini yang mengoordinasi kejaksaan, bukan KPK. Kecuali perkara korupsi yang besar-besar di atas Rp1 miliar, itu ditangani KPK. Nanti dalam praktik mereka saling koordinasi saja,” ujarnya.
Pembahasan revisi UU Kejaksaan dinilai perlu dilakukan secara komprehensif. Jimly memandang bahwa harus dilihat seluruh UU yang berkaitan dengan PPNS di masing-masing lembaga.
Termasuk UU TNI yang masih memberi kewenangan pada TNI AL sebagai penyidik di laut. Padahal sudah ada Polisi Air. “Ini harus dikoordinasikan,” ungkapnya.
Dia pun menyarankan penggunaan omnibus untuk penataan hukum. Adanya puluhan UU yang mengatur penyidikan harus diintegrasikan dalam satu kesatuan sistem.
“Tapi jangan salah paham, omnibus itu bukan kodifikasi seperti UU Ciptaker. Itu keliru. Itu mengacukan omnibus tehnik dengan kodifikasi. Kalau kodifikasi itu menggabung menjadi satu, itu tidak perlu. Namanya tetap UU Kejaksaan tapi ada pasal-pasal yang mengubah, merujuk pada pasal UU lain,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :