Perbesar Kewenangan Jaksa, RUU Kejaksaan Dinilai Berbahaya bagi Demokrasi
Jum'at, 28 Februari 2025 - 19:29 WIB
loading...
Diskusi publik di UIN Sunan Ampel, Surabaya, Jumat (28/2/2025) menyoroti RUU Kejaksaan tentang penambahan wewenang jaksa yang dapat mengancam demokrasi. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Revisi UU Kejaksaan mendapat penolakan keras dari berbagai pihak. Alasannya revisi UU dinilai terlalu banyak penambahan kewenangan jaksa dan dapat membahayakan demokrasi Indonesia .
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara UIN Sunan Ampel Surabaya Titik Triwulan Tutik mengatakan, penambahan kewenangan yang diatur dalam RUU Kejaksaan terlalu berlebihan. Ia bahkan menilai kewenangan itu menjadi terlalu powerfull hingga bertentangan dengan konstitusi atau UU.
"Perluasan kewenangan yang ada dalam RUU Kejaksaan terkesan sangat full power. Beberapa kewenangan jaksa bertentangan dengan Konstitusi dan banyak yang perlu untuk dikaji ulang," katanya dalam diskusi publik di UIN Sunan Ampel, Surabaya, Jumat (28/2/2025). Baca juga: RUU Kejaksaan Dikritik Mahfud MD: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
Di sisi lain, Titik juga turut menyoroti kurangnya penguatan pengawasan yang tercantum dalam RUU Kejaksaan. Sebab dengan penambahan kewenangan yang begitu besar harusnya diikuti dengan penguatan mekanisme pengawasan. "RUU Kejaksaan harus mengatur mekanisme pengawasan yang kuat terhadap institusi Kejaksaan melalui Komisi Kejaksaan dan Komisi Etik ASN," ujarnya.
Anggota Komisi Kejaksaan (periode 2019-2023) Bhatara Ibnu Reza menyoroti penyusunan RUU Kejaksaan yang sangat tertutup. Hal ini karena dilakukan pada 2021 ketika pandemi Covid-19 sedang berlangsung.
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara UIN Sunan Ampel Surabaya Titik Triwulan Tutik mengatakan, penambahan kewenangan yang diatur dalam RUU Kejaksaan terlalu berlebihan. Ia bahkan menilai kewenangan itu menjadi terlalu powerfull hingga bertentangan dengan konstitusi atau UU.
"Perluasan kewenangan yang ada dalam RUU Kejaksaan terkesan sangat full power. Beberapa kewenangan jaksa bertentangan dengan Konstitusi dan banyak yang perlu untuk dikaji ulang," katanya dalam diskusi publik di UIN Sunan Ampel, Surabaya, Jumat (28/2/2025). Baca juga: RUU Kejaksaan Dikritik Mahfud MD: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
Di sisi lain, Titik juga turut menyoroti kurangnya penguatan pengawasan yang tercantum dalam RUU Kejaksaan. Sebab dengan penambahan kewenangan yang begitu besar harusnya diikuti dengan penguatan mekanisme pengawasan. "RUU Kejaksaan harus mengatur mekanisme pengawasan yang kuat terhadap institusi Kejaksaan melalui Komisi Kejaksaan dan Komisi Etik ASN," ujarnya.
Anggota Komisi Kejaksaan (periode 2019-2023) Bhatara Ibnu Reza menyoroti penyusunan RUU Kejaksaan yang sangat tertutup. Hal ini karena dilakukan pada 2021 ketika pandemi Covid-19 sedang berlangsung.
Lihat Juga :