Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di RUU Kejaksaan

Jum'at, 21 Maret 2025 - 13:46 WIB
loading...
Praktisi Hukum Soroti...
Sejumlah pakar dan praktisi hukum menyoroti daftar penambahan kewenangan dalam Revisi UU Kejaksaan dalam diskusi publik, Kamis (20/3/2025). Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Sejumlah pakar dan praktisi hukum menyoroti daftar penambahan kewenangan dalam Revisi UU Kejaksaan . Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Valerianus Beatae Jehanu misalnya, mewanti-wanti adanya fungsi kewenangan intelijen bagi Kejaksaan yang diatur dalam revisi UU tersebut.

Ia menyoroti peran jaksa dalam yang bisa mengawasi ruang media. Sementara dalam revisi itu tidak diatur apakah fungsi pengawasan multimedia itu hanya bisa dilakukan dalam konteks pro justicia atau tidak.

"Fungsi Intelijen Kejaksaan dalam penegakan hukum ini keliru karena harusnya hanya bisa dalam hal pro justicia," katanya dalam diskusi publik, Kamis (20/3/2025).

Di sisi lain, ia juga turut menyoroti masih lemahnya fungsi pengawasan terhadap Korps Adhyaksa dalam Revisi UU Kejaksaan. Kondisi itu, kata dia, justru rentan menimbulkan potensi impunitas bagi jaksa.

Ia mencontohkan salah satunya terkait frasa pemeriksaan terhadap anggota Korps Adhyaksa hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari Jaksa Agung . "Kontrol Kejaksaan semakin lemah karena memiliki imunitas yaitu Jaksa hanya bisa dipanggil dan diperiksa atas izin Jaksa Agung," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure Awan Puryadi turut menyoroti sejumlah penambahan kewenangan bagi Kejaksaan dalam revisi UU tersebut. Ia mencontohkan penambahan kewenangan baru bagi jaksa dalam revisi itu untuk melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset tindak pidana melalui pembentukan Badan Pemulihan Aset.

Kendati demikian, ia menyebut penambahan kewenangan baru itu tidak diikuti dengan penguatan pengawasan. Padahal, kata dia, belum lama ini ada jaksa yang terjerat korupsi terkait hasil rampasan aset di kasus robot trading.

Selanjutnya, Awan juga menyoroti penambahan fungsi intelijen bagi Kejaksaan. Menurutnya penambahan kewenangan itu sangat berbahaya dalam konteks penegakan hukum dan demokrasi. Ia khawatir kewenangan itu disalahgunakan jaksa untuk memanggil pihak-pihak tertentu tanpa proses penyelidikan.

Sementara perbuatan itu tidak akan bisa digugat ke praperadilan lantaran bukan dalam proses penegakan hukum. "Pernah kejadian, sebanyak 43 guru honorer yang jadi PNS diundang oleh kejaksaan Padang Sidempuan karena diduga ada informasi korupsi. Bupati, tiba-tiba dipanggil hanya berdasarkan informasi. Bisa jadi seperti itu," jelasnya.

Awan juga turut menyoroti kewenangan penghentian kasus di luar proses pengadilan atau Restorative Justice (RJ). Tanpa ada pengawasan yang jelas ia khawatir kewenangan itu justru disalahgunakan untuk memainkan kasus.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahas RUU KUHAP dan...
Bahas RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan, Petisi Ahli: Untuk Kebaikan Hukum di Indonesia
ICJR Minta Revisi KUHAP...
ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pengawasan Antar Lembaga, Bukan Hanya soal Dominus Litis
RKUHAP, Pakar Hukum...
RKUHAP, Pakar Hukum Tekankan Ada Keseimbangan dalam Sistem Peradilan Pidana
Kejaksaan Periksa 147...
Kejaksaan Periksa 147 Saksi di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
RUU KUHAP, DPR Diminta...
RUU KUHAP, DPR Diminta Pertimbangkan Penambahan Kewenangan Penyidikan Kepada Kejaksaan
Pakar Hukum Nilai Ada...
Pakar Hukum Nilai Ada Pembegalan Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Kasus Korupsi
Mantan Hakim Konstitusi...
Mantan Hakim Konstitusi Anggap Tak Tepat Hapus Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi
Soal Imunitas Jaksa,...
Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan
Respons Kejagung Soal...
Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus ke KPK Dinilai Arogan
Rekomendasi
Safari Ramadan, Bupati...
Safari Ramadan, Bupati OKU Timur Ajak Masyarakat Jaga Kebinekaan
Eliano Reijnders Terkesan...
Eliano Reijnders Terkesan Dukungan Luar Biasa Suporter Timnas Indonesia
Sensasi Yoga Ditemani...
Sensasi Yoga Ditemani Lilin dan Cahaya Bulan di Park Hyatt Jakarta saat Earth Hour 2025
Berita Terkini
Tunjuk Irwan Fecho Jadi...
Tunjuk Irwan Fecho Jadi Bendum Demokrat, AHY: Tugas Berat Gantikan Renville Antonio
59 menit yang lalu
AHY Umumkan Jajaran...
AHY Umumkan Jajaran DPP Demokrat 2025-2030: Herman Khaeron Sekjen, Irwan Fecho Bendahara Umum
1 jam yang lalu
Kecam Aksi Biadab OPM...
Kecam Aksi Biadab OPM Serang Guru di Yahukimo, Kapuspen: TNI Tak Akan Tinggal Diam
1 jam yang lalu
6 Guru Tewas Diserang...
6 Guru Tewas Diserang KKB Papua, Komisi X DPR Desak Pemerintah Lindungi Tenaga Pendidik
1 jam yang lalu
Desak Teror ke Kantor...
Desak Teror ke Kantor Tempo Diusut, PKB: Tanpa Pers, Demokrasi Terkikis
1 jam yang lalu
DPP Serahkan SK ke Plt...
DPP Serahkan SK ke Plt DPD Perindo Bogor Irfan Niti Sasmita
1 jam yang lalu
Infografis
10 Kota dengan Konsumsi...
10 Kota dengan Konsumsi Gorengan Tertinggi di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved