SEMMI Tolak Asas Dominus Litis Masuk RKUHAP dan Siap Turun ke Jalan
Kamis, 27 Februari 2025 - 08:54 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Sandri Rumanama menolak asas dominus litis atau pengendali perkara dimasukkan ke dalam RKUHAP. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Sandri Rumanama menolak asas dominus litis atau pengendali perkara dimasukkan ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RKUHAP ). Dia mengancam akan menggerakkan masa aksi serentak memprotes penerapan asas dominus litis dalam RKUHAP.
“Dengan asas dominus litis, kejaksaan memiliki kewenangan menentukan apakah suatu perkara pidana bisa ke pengadilan atau tidak. Ini sangat rentan terpolarisasi dan dipolitisir, kami dengan tegas menolak asas ini jika dipaksakan kami akan turun jalan,” kata Rumanama, Rabu (26/12/2025).
Dia berpendapat bahwa asas dominus litis yang memberikan kewenangan penuh kepada Kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara berpotensi merusak sistem penegakan hukum selama ini dan ada mobilisasi kekuatan politik dalam mempolarisasi proses penegakan hukum.
Baca juga: Jimly Nilai Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan
Menurut Rumanama, selain potensi polarisasi politik asas tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara institusi dan lembaga negara, khususnya kepolisian dan kejaksaan.
“Masalahnya kalau sekarang jaksa diberikan kesempatan itu penyelidikan dan penyidikan itu akan sangat tumpang tindih dengan polisi. Untuk tindak pidana kriminal umum, sudah benar ada di kepolisian masa harus nunggu jaksa dulu sih,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kewenangan kejaksaan melalui asas dominus litis tidak diperlukan karena sudah ada fungsi yang sudah berjalan selama ini. Dia berpandangan, jika ada kekurangan pada institusi kepolisian, maka yang perlu diperkuat adalah fungsi kontrol dari masyarakat.
“Dengan asas dominus litis, kejaksaan memiliki kewenangan menentukan apakah suatu perkara pidana bisa ke pengadilan atau tidak. Ini sangat rentan terpolarisasi dan dipolitisir, kami dengan tegas menolak asas ini jika dipaksakan kami akan turun jalan,” kata Rumanama, Rabu (26/12/2025).
Dia berpendapat bahwa asas dominus litis yang memberikan kewenangan penuh kepada Kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara berpotensi merusak sistem penegakan hukum selama ini dan ada mobilisasi kekuatan politik dalam mempolarisasi proses penegakan hukum.
Baca juga: Jimly Nilai Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan
Menurut Rumanama, selain potensi polarisasi politik asas tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara institusi dan lembaga negara, khususnya kepolisian dan kejaksaan.
“Masalahnya kalau sekarang jaksa diberikan kesempatan itu penyelidikan dan penyidikan itu akan sangat tumpang tindih dengan polisi. Untuk tindak pidana kriminal umum, sudah benar ada di kepolisian masa harus nunggu jaksa dulu sih,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kewenangan kejaksaan melalui asas dominus litis tidak diperlukan karena sudah ada fungsi yang sudah berjalan selama ini. Dia berpandangan, jika ada kekurangan pada institusi kepolisian, maka yang perlu diperkuat adalah fungsi kontrol dari masyarakat.
Lihat Juga :