Beberapa Catatan atas RUU KUHAP 2023

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:21 WIB
loading...
Beberapa Catatan atas...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

PEMBENTUKAN peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki prosedur hukum yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011. Pembentukan peraturan perundang-undangan maupun perubahan ataupun penggantiannya yang baru merupakan suatu proses perkembangan perundang-undangan sejalan dengan perubahan perkembangan masyarakat yang memerlukan perubahan/penguatan dasar hukum dan rambut pembatas pelaksanaan daripada objek yang diatur di dalam suatu UU.

Pembentukan dan Perubahan Peraturan Perundang-undangan (P4) merupakan suatu keharusan jika telah berlaku selama lebih dari 10 tahun diberlakukan dan dipastikan terdapat kebutuhan kepentingan hukum masyarakat yang harus segera dipenuhi negara. Kiranya RUU KUHAP tahun 2023 yang merupakan inisiatif Badan Legislasi DPR (Baleg) dipastikan adalah hasil survei yang teliti dari atas berbagai sumber informasi baik secara kelembagaan formal dan lembaga kemasyarakatan yang ada dalam kehidupan tempat perubahan perundang-undangan diperlukan.

Atas dasar hal tersebut dipastikan substansi yang diatur dalam RUU KUHAP sungguh-sungguh mencerminkan kebutuhan negara untuk melaksanakan pengaturan mengenai tata cara peradilan pidana yang lebih baik dan dapat memberikan jaminan, perlindungan atas hak setiap orang memperoleh kepastian hukum yang adil, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak

Berangkat dari asumsi tersebut dipastikan bahwa RUU KUHAP 2023 akan lebih baik dalam konteks jaminan perlindungan hak asasi setiap orang. Namun demikian, setelah dikaji secara teliti terdapat beberapa perubahan, antara lain:
(1) Perubahan mendasar filosofi, visi, tujuan pembentukan RUU KUHAP 2023 dibandingkan dengan KUHAP 1981
(2) Peniadaan Lembaga Praperadilan yang diganti dengan Lembaga Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP)
(3) Perubahan mendasar Lembaga pengendalian Penuntutan, yakni penyidikan adalah bagian dari penuntutan
(4) Dominasi HPP dalam menentukan proses peradilan pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Pengacara JK Ungkap...
Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Kasus Ade Armando Cs
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Dekan FH UMT: Kompolnas...
Dekan FH UMT: Kompolnas Perlu Diatur melalui Undang-Undang Tersendiri
Pakar Hukum Romli Atmasasmita:...
Pakar Hukum Romli Atmasasmita: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Heboh Chat Seksual di...
Heboh Chat Seksual di Group, Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum UI Terancam Pidana
Rekomendasi
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Skuad Timnas Norwegia...
Skuad Timnas Norwegia Foto Ala Pasukan Viking Menuju Piala Dunia 2026
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved