Antara Pragmatisme Hukum dan Pragmatisme Politik

Minggu, 27 April 2025 - 06:05 WIB
loading...
Antara Pragmatisme Hukum...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

KEBENARAN dari segala sesuatu berdasarkan kepada manfaat yang diberikannya. Sesuatu hal ini dinilai dari kebergunaannya (wikipedia). Itulah pragmatisme.

Pragmatisme adalah aliran filsafat yang menekankan pada manfaat serta kegunaan praktis dari pengetahuan. Merujuk pada definisi dan pengertian dari sudut makna tata bahasa, pragmatisme adalah paham/aliran yang mengutamakan kegunaan/kemanfatan ilmu pengetahuan; begitu pula dalam bidang ilmu hukum dan ilmu politik . Pertanyaan apakah pragmatisme suatu kekeliruan, khususnya dalam bidang hukum yang masih memiliki idealisme atau cita hukum yang sering diucapkan, kepastian, dan akan tetapi hampir jarang membicarakan kemanfaatan dari adanya hukum di tengah kehidupan masyarkat.

Hal ini disebabkan pengaruh aliran/paham positivisme yang mengutamakan das sollen tetapi abai terhadap kenyataaan (das sein) yang terjadi di dalam bekerjanya hukum sehingga pemikiran tentang hukum terkooptasi oleh das sollen (yang dicita-citakan), bukan sejatinya kemanfaatan yang dapat diberikan hukum -realita- di dalam fungsinya mengatur ketertiban masyarakat dan menciptakan kepastian hukum.

Pendalaman aspek filsafat dan aspek sejarah perkembangannya terutama mengenai relasi filsafat ilmu dan pengetahuan hukum yang secara teoritik hanya diajarkan satu semester saja dari tujuh semester yang merupakan program studi ilmu hukum. Sedangkan praktik hukum di dalam kehidupan sehari-hari mengajarkan kepada kita semua bahwa terdapat kekeliruan bahkan kesesatan nalar logis di dalam membaca dan menafsirkan norma hukum (undang-undang) hanya karena tanpa melihat realita bekerjanya hukum sehari-hari yang dijalankan oleh manusia sebagai penyidik, penuntut, ataupun hakim.

Ambil contoh satu kasus mengenai pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP, menyatakan, "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

Merujuk ketentuan Pasal 362 KUHP, setiap orang dipastikan terutama ahli hukum dan mahasiwa fakultas hukum memahami bahwa, perbuatan mencuri barang orang lain dengan maksud untuk dimiliki tanpa persetujuan pemilik barang tersebut adalah dilarang dan dapat diancam hukuman setinggi-tingginya 5 (lima) tahun. Dalam praktik terdapat peristiwa pencurian buah kakao ogian yang dilakukan seorang nenek tua yang mencuri lima buah kakao dari kebun seorang kaya dan dilaporkan pidana dan dilanjutkan penuntutan dan telah dijatuhi hukuman pidana percobaan. Sedangkan selama proses sidang, si nenek tua tidak punya ongkos untuk mengikuti sidang. Ternyata jaksa penuntut yang membayar ongkos jalan nenek tanpa dipertimbangkan pencurian oleh nenek tersebut.

Baca Juga: Moralitas Hukum Pidana

Pola pembacaan norma undang-undang tersebut jelas mengikuti paham positivisme hukum yang telah diajarkan sejak semester III fakultas hukum. Dalam konteks ini maka hukum ditafsirkan sebagai norma statis dan tidak dipertimbangkan bahwa hukum selalu dinamis mengikuti perkembangan masyarakat.

Contoh terkini praktik penegakan hukum peristiwa yang diduga tindak pidana korupsi . Praktik menunjukkan bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tidak jarang terjadi terhadap kerugian keuangan negara atau kerusakan lingkungan yang telah ditemukan dalam proyek-proyek pemerintah dalam bidang infrastruktur dan sumber daya alam dengan pertimbangan telah ditemukan adanya kerugian negara; yang dinilai dari peristiwa tersebut adalah telah ditemukan bukti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara vide Pasal 2 dan Pasal 3UU Tipikor Tahun 1999.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Batas Toleransi Kendali...
Batas Toleransi Kendali Hukum dalam Masyarakat
Kemanfaatan dan Makna...
Kemanfaatan dan Makna Ketentuan Suatu Undang-Undang
Sri Gusni Perindo Ingatkan...
Sri Gusni Perindo Ingatkan Perempuan di Dunia Politik Bukan Sekadar Pelengkap
Sosok Ibu Muncul di...
Sosok Ibu Muncul di Sidang Hasto, KPK Dalami Perlu Tidaknya Pemanggilan
Kunjungan Serdik Sespimmen...
Kunjungan Serdik Sespimmen Polri ke Solo Upaya Jaga Posisi Jokowi di Pusat Perbincangan Publik
Gelar Konsolidasi Hadapi...
Gelar Konsolidasi Hadapi Pemilu 2029, Partai Perindo Matangkan Strategi Politik
Islam Menentang Keras...
Islam Menentang Keras Dualisme Kepemimpinan dalam Negara
4 Alasan Politikus Muslim...
4 Alasan Politikus Muslim Minta Umat Islam di Inggris Berpolitik demi Selamatkan Generasi Mendatang
Hebohkan Banyak Negara,...
Hebohkan Banyak Negara, JK Sebut Tarif Trump Lebih Banyak Unsur Politik
Rekomendasi
Nonton Konser Lebih...
Nonton Konser Lebih Nyaman Tanpa Bikin Dompet Kosong? Ini Tipsnya
Teofimo Lopez Dituduh...
Teofimo Lopez Dituduh Cuma Pikirkan Uang Jelang Lawan Jaron Ennis di Kelas Welter
Merek Jepang Diklaim...
Merek Jepang Diklaim Kini Cuma Mengekor Mobil China
Berita Terkini
Staf dan Satpam Rumah...
Staf dan Satpam Rumah Aspirasi Bersaksi di Sidang Hasto Kristiyanto
Sidang Gugatan Mobil...
Sidang Gugatan Mobil Esemka Jokowi Masuk Mediasi, Hakim Agus Darwanto Jadi Mediator
Profil Komaruddin Simanjuntak,...
Profil Komaruddin Simanjuntak, Jenderal Purnawirawan Siap Pasang Badan untuk Presiden Prabowo
Polda Metro Periksa...
Polda Metro Periksa 4 Orang Saksi Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
DPR Dorong Satgas Antipremanisme...
DPR Dorong Satgas Antipremanisme Gerak Cepat Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas
Forum Purnawirawan TNI...
Forum Purnawirawan TNI Minta Polri di Bawah Kemendagri, Anggota DPR Khawatir Jadi Alat Politik
Infografis
AS Siapkan 100 Hari...
AS Siapkan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved