Antara Pragmatisme Hukum dan Pragmatisme Politik
Minggu, 27 April 2025 - 06:05 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmasasmita
KEBENARAN dari segala sesuatu berdasarkan kepada manfaat yang diberikannya. Sesuatu hal ini dinilai dari kebergunaannya (wikipedia). Itulah pragmatisme.
Pragmatisme adalah aliran filsafat yang menekankan pada manfaat serta kegunaan praktis dari pengetahuan. Merujuk pada definisi dan pengertian dari sudut makna tata bahasa, pragmatisme adalah paham/aliran yang mengutamakan kegunaan/kemanfatan ilmu pengetahuan; begitu pula dalam bidang ilmu hukum dan ilmu politik . Pertanyaan apakah pragmatisme suatu kekeliruan, khususnya dalam bidang hukum yang masih memiliki idealisme atau cita hukum yang sering diucapkan, kepastian, dan akan tetapi hampir jarang membicarakan kemanfaatan dari adanya hukum di tengah kehidupan masyarkat.
Hal ini disebabkan pengaruh aliran/paham positivisme yang mengutamakan das sollen tetapi abai terhadap kenyataaan (das sein) yang terjadi di dalam bekerjanya hukum sehingga pemikiran tentang hukum terkooptasi oleh das sollen (yang dicita-citakan), bukan sejatinya kemanfaatan yang dapat diberikan hukum -realita- di dalam fungsinya mengatur ketertiban masyarakat dan menciptakan kepastian hukum.
Pendalaman aspek filsafat dan aspek sejarah perkembangannya terutama mengenai relasi filsafat ilmu dan pengetahuan hukum yang secara teoritik hanya diajarkan satu semester saja dari tujuh semester yang merupakan program studi ilmu hukum. Sedangkan praktik hukum di dalam kehidupan sehari-hari mengajarkan kepada kita semua bahwa terdapat kekeliruan bahkan kesesatan nalar logis di dalam membaca dan menafsirkan norma hukum (undang-undang) hanya karena tanpa melihat realita bekerjanya hukum sehari-hari yang dijalankan oleh manusia sebagai penyidik, penuntut, ataupun hakim.
KEBENARAN dari segala sesuatu berdasarkan kepada manfaat yang diberikannya. Sesuatu hal ini dinilai dari kebergunaannya (wikipedia). Itulah pragmatisme.
Pragmatisme adalah aliran filsafat yang menekankan pada manfaat serta kegunaan praktis dari pengetahuan. Merujuk pada definisi dan pengertian dari sudut makna tata bahasa, pragmatisme adalah paham/aliran yang mengutamakan kegunaan/kemanfatan ilmu pengetahuan; begitu pula dalam bidang ilmu hukum dan ilmu politik . Pertanyaan apakah pragmatisme suatu kekeliruan, khususnya dalam bidang hukum yang masih memiliki idealisme atau cita hukum yang sering diucapkan, kepastian, dan akan tetapi hampir jarang membicarakan kemanfaatan dari adanya hukum di tengah kehidupan masyarkat.
Hal ini disebabkan pengaruh aliran/paham positivisme yang mengutamakan das sollen tetapi abai terhadap kenyataaan (das sein) yang terjadi di dalam bekerjanya hukum sehingga pemikiran tentang hukum terkooptasi oleh das sollen (yang dicita-citakan), bukan sejatinya kemanfaatan yang dapat diberikan hukum -realita- di dalam fungsinya mengatur ketertiban masyarakat dan menciptakan kepastian hukum.
Pendalaman aspek filsafat dan aspek sejarah perkembangannya terutama mengenai relasi filsafat ilmu dan pengetahuan hukum yang secara teoritik hanya diajarkan satu semester saja dari tujuh semester yang merupakan program studi ilmu hukum. Sedangkan praktik hukum di dalam kehidupan sehari-hari mengajarkan kepada kita semua bahwa terdapat kekeliruan bahkan kesesatan nalar logis di dalam membaca dan menafsirkan norma hukum (undang-undang) hanya karena tanpa melihat realita bekerjanya hukum sehari-hari yang dijalankan oleh manusia sebagai penyidik, penuntut, ataupun hakim.
Lihat Juga :