Beberapa Catatan atas RUU KUHAP 2023
loading...
A
A
A
Disangsikan bahwa HPP dapat memberi harapan baik yang diberikan dalam RUU KUHAP 2023 karena wewenang HPP terlalu berlebihan yaitu melakukan penilaian jalannya penyidikan, penuntutan, dan wewenang lain yang ditentukan dalam undang-undang yaitu sebanyak 9(sembilan) tugas yang hanya ditugaskan kepada satu HPP saja (Pasal 123 RUU KUHAP 2023), lebih banyak dari tugas Hakim Praperadilan dalam UU KUHAP 1981 yang hanya memiliki 2 (dua) poin kewenangan.
Disarankan agar wewenang HPP dibatasi sebatas hal-hal yang sangat memerlukan perhatian negara (melalui HPP) terkait perlindungan hak asasi tersangka saja, tidak memasuki hal-hal bersifat teknis penyidiikan dan penuntutan. Perlu diberikan batas waktu yang cukup 14 hari kerja tanpa kecuali.
Hal lain dan penting adalah masalah keterbatasan sumber daya Hakim yang akan ditugas HPP yang saat ini Mahkmah Agung masih menghadapi masalah ini sekalipun rekrutmen hakim selalu meningkat setiap tahun anggaran. Hal yang bersifat psikologis adalah masalah kemauan seseorang menjadi calon hakim dengan harapan menjadi hakim memakai jubah toga hakim dan memegang palu di sidang pengadilan, akan tetapi kemudian tugas sebagai HPP yang ditempatkan di dekat kantor Rumah Tahanan di setiap daerah di Indonesia.
Kewenangan HPP yang baru dalam RUU KUHAP 2023 adalah menentukan layak tidaknya suatu perkara untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan. Kewenangan baru HPP yang melampaui kewenangan seorang Jaksa Agung sebagai satu-satunya petinggi Kejaksaan berdasarkan sistem kekuasaan kehakiman yang diakui di dalam UUD 45, lazim kewenangan aquo adalah mutlak dimiliki oleh Jaksa Agung (Pasal 123).
Alat bukti baru dalam RUU KUHAP 2023 adalah pengamatan hakim dan bukti elektronik yang telah sesuai dengan perkembangan masyarakat saat ini akan tetapi adanya pengamatan hakim sebagai salah satu alat bukti yang sah adalah rentan terhadap penyalahgunaan wewenang HPP dalam suatu perkara pidana yang harus dapat dicegah melalui sistem pengawasan HPP oleh MA. Satu hal yang baru dan kontributif dari RUU KUHAP 2023 adalah memuat ketentuan yang sangat rinci dan bersifat kondusif untuk proses peradilan yang jujur dan adil (fair trial ) dan sungguh-sungguh menjaga/memelihara terjaminnya perlindungan hak asasi setiap orang dalam hal penetapan sebagai tersangka, penggeledahan, penyitaan harta kekayaan terdakwa. Yang belum tampak adalah pengaturan mengenai masalah seputar penormaan tentang pidana tambahan (Pasal 18 UU Tipikor) dan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum khususnya prosedur lelang hasil barang sitaan yang sering tidak transparan, termasuk hasil dan penempatan hasil pelelangannya di dalam pos penerimaan negara APBN.
Satu hal yang sangat penting dipertimbangkan kembali di dalam RUU KUHAP 2023 adalah kewenangan kejaksaan dalam hal penuntutan yang dirumuskan sebagai termasuk proses penyidikan juga yang selama ini dibedakan dalam kewenangan penyidik Polri dan Penyidik Kejaksaan untuk tindak pidana tertentu (khusus). Norma RUU KUHAP 2023 yang mencerminkan pengambilalihan tugas dan fungsi penyidikan Polri ke dalam tugas dan fungsi penuntutan merupakan kebijakan hukum yang tidak tepat di tengah-tengah reaksi masyarakat yang dinilai berlebihan dan bersifat tekanan publik melalui berbagai media sosial dan televisi.
Perubahan kewenangan tugas dan fungsi penyidikan tersebut dapat menimbulkan beberapa hal antara lain:
(1) Kejaksaan dituntut untuk memastikan keterbukaan tugas dan fungsi tersebut serta mencegah hal-hal terburuk dari pengambil-alihan tugas dan fungsi tersebut terutama akan menjadi tekanan publik yang tidak ada hentinya terutama terkait keterlibatan pejabat publik atau penyelenggara negara
(2) Kejaksaan dituntut untuk mempersiapkan diri dengan tugas dan fungsi baru yaitu teknik dam metode penyidikan yang diketahui tidak dicantumkan sebagai mata pelajaran di pendidikan kejaksaan selama ini
(3) Keterbatasan sumber daya kejaksaan untuk dapat menjangkau tugas dan fungsi penyidikan di seluruh wilayah hukum Indonesia
(4) Pengambilalihan tugas dan fungsi penyidikan dari Polri akan mengubah bukan hanya aspek normatif penyidikan dan penuntutan, akan tetapi jauh lebih penting adalah perubahan strukttur organisasi kepolisian dan kejaksaan yang dipastikan memerlukan anggaran biaya yang besar di tengah program efisiensi penghematan anggaran dalam pemerintahan baru saat ini.
Selain hal tersebut pengambil-alihan tugas dan fungsi penyidikan oleh kejaksaan rentan terhadap buruknya koordinasi dan sinkronisasi tugas wewenang kedua lembaga penegak hukum tersebur yang dipastikan berdampak buruk terhadap jaminan, dan perlindungan hak asasi tersangka dan terdakwa di masa yang akan datang.
Disarankan agar wewenang HPP dibatasi sebatas hal-hal yang sangat memerlukan perhatian negara (melalui HPP) terkait perlindungan hak asasi tersangka saja, tidak memasuki hal-hal bersifat teknis penyidiikan dan penuntutan. Perlu diberikan batas waktu yang cukup 14 hari kerja tanpa kecuali.
Hal lain dan penting adalah masalah keterbatasan sumber daya Hakim yang akan ditugas HPP yang saat ini Mahkmah Agung masih menghadapi masalah ini sekalipun rekrutmen hakim selalu meningkat setiap tahun anggaran. Hal yang bersifat psikologis adalah masalah kemauan seseorang menjadi calon hakim dengan harapan menjadi hakim memakai jubah toga hakim dan memegang palu di sidang pengadilan, akan tetapi kemudian tugas sebagai HPP yang ditempatkan di dekat kantor Rumah Tahanan di setiap daerah di Indonesia.
Kewenangan HPP yang baru dalam RUU KUHAP 2023 adalah menentukan layak tidaknya suatu perkara untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan. Kewenangan baru HPP yang melampaui kewenangan seorang Jaksa Agung sebagai satu-satunya petinggi Kejaksaan berdasarkan sistem kekuasaan kehakiman yang diakui di dalam UUD 45, lazim kewenangan aquo adalah mutlak dimiliki oleh Jaksa Agung (Pasal 123).
Alat bukti baru dalam RUU KUHAP 2023 adalah pengamatan hakim dan bukti elektronik yang telah sesuai dengan perkembangan masyarakat saat ini akan tetapi adanya pengamatan hakim sebagai salah satu alat bukti yang sah adalah rentan terhadap penyalahgunaan wewenang HPP dalam suatu perkara pidana yang harus dapat dicegah melalui sistem pengawasan HPP oleh MA. Satu hal yang baru dan kontributif dari RUU KUHAP 2023 adalah memuat ketentuan yang sangat rinci dan bersifat kondusif untuk proses peradilan yang jujur dan adil (fair trial ) dan sungguh-sungguh menjaga/memelihara terjaminnya perlindungan hak asasi setiap orang dalam hal penetapan sebagai tersangka, penggeledahan, penyitaan harta kekayaan terdakwa. Yang belum tampak adalah pengaturan mengenai masalah seputar penormaan tentang pidana tambahan (Pasal 18 UU Tipikor) dan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum khususnya prosedur lelang hasil barang sitaan yang sering tidak transparan, termasuk hasil dan penempatan hasil pelelangannya di dalam pos penerimaan negara APBN.
Satu hal yang sangat penting dipertimbangkan kembali di dalam RUU KUHAP 2023 adalah kewenangan kejaksaan dalam hal penuntutan yang dirumuskan sebagai termasuk proses penyidikan juga yang selama ini dibedakan dalam kewenangan penyidik Polri dan Penyidik Kejaksaan untuk tindak pidana tertentu (khusus). Norma RUU KUHAP 2023 yang mencerminkan pengambilalihan tugas dan fungsi penyidikan Polri ke dalam tugas dan fungsi penuntutan merupakan kebijakan hukum yang tidak tepat di tengah-tengah reaksi masyarakat yang dinilai berlebihan dan bersifat tekanan publik melalui berbagai media sosial dan televisi.
Perubahan kewenangan tugas dan fungsi penyidikan tersebut dapat menimbulkan beberapa hal antara lain:
(1) Kejaksaan dituntut untuk memastikan keterbukaan tugas dan fungsi tersebut serta mencegah hal-hal terburuk dari pengambil-alihan tugas dan fungsi tersebut terutama akan menjadi tekanan publik yang tidak ada hentinya terutama terkait keterlibatan pejabat publik atau penyelenggara negara
(2) Kejaksaan dituntut untuk mempersiapkan diri dengan tugas dan fungsi baru yaitu teknik dam metode penyidikan yang diketahui tidak dicantumkan sebagai mata pelajaran di pendidikan kejaksaan selama ini
(3) Keterbatasan sumber daya kejaksaan untuk dapat menjangkau tugas dan fungsi penyidikan di seluruh wilayah hukum Indonesia
(4) Pengambilalihan tugas dan fungsi penyidikan dari Polri akan mengubah bukan hanya aspek normatif penyidikan dan penuntutan, akan tetapi jauh lebih penting adalah perubahan strukttur organisasi kepolisian dan kejaksaan yang dipastikan memerlukan anggaran biaya yang besar di tengah program efisiensi penghematan anggaran dalam pemerintahan baru saat ini.
Selain hal tersebut pengambil-alihan tugas dan fungsi penyidikan oleh kejaksaan rentan terhadap buruknya koordinasi dan sinkronisasi tugas wewenang kedua lembaga penegak hukum tersebur yang dipastikan berdampak buruk terhadap jaminan, dan perlindungan hak asasi tersangka dan terdakwa di masa yang akan datang.
(zik)
Lihat Juga :