Beberapa Catatan atas RUU KUHAP 2023

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:21 WIB
loading...
Beberapa Catatan atas...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

PEMBENTUKAN peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki prosedur hukum yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011. Pembentukan peraturan perundang-undangan maupun perubahan ataupun penggantiannya yang baru merupakan suatu proses perkembangan perundang-undangan sejalan dengan perubahan perkembangan masyarakat yang memerlukan perubahan/penguatan dasar hukum dan rambut pembatas pelaksanaan daripada objek yang diatur di dalam suatu UU.

Pembentukan dan Perubahan Peraturan Perundang-undangan (P4) merupakan suatu keharusan jika telah berlaku selama lebih dari 10 tahun diberlakukan dan dipastikan terdapat kebutuhan kepentingan hukum masyarakat yang harus segera dipenuhi negara. Kiranya RUU KUHAP tahun 2023 yang merupakan inisiatif Badan Legislasi DPR (Baleg) dipastikan adalah hasil survei yang teliti dari atas berbagai sumber informasi baik secara kelembagaan formal dan lembaga kemasyarakatan yang ada dalam kehidupan tempat perubahan perundang-undangan diperlukan.

Atas dasar hal tersebut dipastikan substansi yang diatur dalam RUU KUHAP sungguh-sungguh mencerminkan kebutuhan negara untuk melaksanakan pengaturan mengenai tata cara peradilan pidana yang lebih baik dan dapat memberikan jaminan, perlindungan atas hak setiap orang memperoleh kepastian hukum yang adil, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak

Berangkat dari asumsi tersebut dipastikan bahwa RUU KUHAP 2023 akan lebih baik dalam konteks jaminan perlindungan hak asasi setiap orang. Namun demikian, setelah dikaji secara teliti terdapat beberapa perubahan, antara lain:
(1) Perubahan mendasar filosofi, visi, tujuan pembentukan RUU KUHAP 2023 dibandingkan dengan KUHAP 1981
(2) Peniadaan Lembaga Praperadilan yang diganti dengan Lembaga Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP)
(3) Perubahan mendasar Lembaga pengendalian Penuntutan, yakni penyidikan adalah bagian dari penuntutan
(4) Dominasi HPP dalam menentukan proses peradilan pidana.

RUU KUHAP 2023 dilandasi pada filosofi teori hukum progresif yang mengutamakan nilai keadilan masyarakat daripada nilai keadilan berdasarkan ketentuan UU. Visi perubahan RUU KUHAP lebih diarahkan kepada efektivitas proses peradilan pidana dibandingkan dengan efisiensi dan kualitas proses peradilan pidana. Tujuan perubahan RUU KUHAP lebih mengutamakan tujuan kepastian dan keadilan, akan tetapi kurang memberikan posisi penting dan strategis tujuan kepastian hukum yang adil sejalan dengan hak setiap orang untuk memperoleh jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta persamaan di muka hukum (Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945).

Baca Juga: Rapat Paripurna Setujui RUU KUHAP Jadi Usul Insiatif DPR

Perubahan yang penting dan strategis RUU KUHAP 2023 dibandingkan KUHAP 1981 adalah bahwa kewenangan HPP untuk memeriksa berkas hasil penyidikan kejaksaan (yang mengambil alih tugas dan wewenang penyidikan dari kepolisian) sangat rinci kurang lebih terdapat lebih dari 10 hal yang wajib dipertimbangkan dan harus selesai dalam jangka waktu 2 (dua) hari dan putusan HPP adalah bersifat final dan binding.

Selain aspek positif tujuan melindungi hak asasi tesangka juga terdapat aspek negatif yaitu suatu pekerjaan penilaian hasil pemeriksaan dalam penyidikan diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat dengan objek pemeriksaan yang memiliki kandungan hak asasi yang sangat luas sekalipun hanya aspek prosedur formal belaka. Jika Lembaga Praperadilan diberikan waktu selama 7 hari dengan belum dapat dipastikan tidak ada akan dihentikan karena dilimpahkan pokok perkara selama waktu tersebut diperiksa hakim tunggal saja tidak memberikan kondusif dan kontributif positif atas tujuan pembentukan lembaga tersebut yang digadang-gadang sebagai simbol kebangkitan sistem hukum acara pidana nasional tahun 1981.

Disangsikan bahwa HPP dapat memberi harapan baik yang diberikan dalam RUU KUHAP 2023 karena wewenang HPP terlalu berlebihan yaitu melakukan penilaian jalannya penyidikan, penuntutan, dan wewenang lain yang ditentukan dalam undang-undang yaitu sebanyak 9(sembilan) tugas yang hanya ditugaskan kepada satu HPP saja (Pasal 123 RUU KUHAP 2023), lebih banyak dari tugas Hakim Praperadilan dalam UU KUHAP 1981 yang hanya memiliki 2 (dua) poin kewenangan.

Disarankan agar wewenang HPP dibatasi sebatas hal-hal yang sangat memerlukan perhatian negara (melalui HPP) terkait perlindungan hak asasi tersangka saja, tidak memasuki hal-hal bersifat teknis penyidiikan dan penuntutan. Perlu diberikan batas waktu yang cukup 14 hari kerja tanpa kecuali.

Hal lain dan penting adalah masalah keterbatasan sumber daya Hakim yang akan ditugas HPP yang saat ini Mahkmah Agung masih menghadapi masalah ini sekalipun rekrutmen hakim selalu meningkat setiap tahun anggaran. Hal yang bersifat psikologis adalah masalah kemauan seseorang menjadi calon hakim dengan harapan menjadi hakim memakai jubah toga hakim dan memegang palu di sidang pengadilan, akan tetapi kemudian tugas sebagai HPP yang ditempatkan di dekat kantor Rumah Tahanan di setiap daerah di Indonesia.

Kewenangan HPP yang baru dalam RUU KUHAP 2023 adalah menentukan layak tidaknya suatu perkara untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan. Kewenangan baru HPP yang melampaui kewenangan seorang Jaksa Agung sebagai satu-satunya petinggi Kejaksaan berdasarkan sistem kekuasaan kehakiman yang diakui di dalam UUD 45, lazim kewenangan aquo adalah mutlak dimiliki oleh Jaksa Agung (Pasal 123).

Alat bukti baru dalam RUU KUHAP 2023 adalah pengamatan hakim dan bukti elektronik yang telah sesuai dengan perkembangan masyarakat saat ini akan tetapi adanya pengamatan hakim sebagai salah satu alat bukti yang sah adalah rentan terhadap penyalahgunaan wewenang HPP dalam suatu perkara pidana yang harus dapat dicegah melalui sistem pengawasan HPP oleh MA. Satu hal yang baru dan kontributif dari RUU KUHAP 2023 adalah memuat ketentuan yang sangat rinci dan bersifat kondusif untuk proses peradilan yang jujur dan adil (fair trial ) dan sungguh-sungguh menjaga/memelihara terjaminnya perlindungan hak asasi setiap orang dalam hal penetapan sebagai tersangka, penggeledahan, penyitaan harta kekayaan terdakwa. Yang belum tampak adalah pengaturan mengenai masalah seputar penormaan tentang pidana tambahan (Pasal 18 UU Tipikor) dan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum khususnya prosedur lelang hasil barang sitaan yang sering tidak transparan, termasuk hasil dan penempatan hasil pelelangannya di dalam pos penerimaan negara APBN.

Satu hal yang sangat penting dipertimbangkan kembali di dalam RUU KUHAP 2023 adalah kewenangan kejaksaan dalam hal penuntutan yang dirumuskan sebagai termasuk proses penyidikan juga yang selama ini dibedakan dalam kewenangan penyidik Polri dan Penyidik Kejaksaan untuk tindak pidana tertentu (khusus). Norma RUU KUHAP 2023 yang mencerminkan pengambilalihan tugas dan fungsi penyidikan Polri ke dalam tugas dan fungsi penuntutan merupakan kebijakan hukum yang tidak tepat di tengah-tengah reaksi masyarakat yang dinilai berlebihan dan bersifat tekanan publik melalui berbagai media sosial dan televisi.

Perubahan kewenangan tugas dan fungsi penyidikan tersebut dapat menimbulkan beberapa hal antara lain:
(1) Kejaksaan dituntut untuk memastikan keterbukaan tugas dan fungsi tersebut serta mencegah hal-hal terburuk dari pengambil-alihan tugas dan fungsi tersebut terutama akan menjadi tekanan publik yang tidak ada hentinya terutama terkait keterlibatan pejabat publik atau penyelenggara negara
(2) Kejaksaan dituntut untuk mempersiapkan diri dengan tugas dan fungsi baru yaitu teknik dam metode penyidikan yang diketahui tidak dicantumkan sebagai mata pelajaran di pendidikan kejaksaan selama ini
(3) Keterbatasan sumber daya kejaksaan untuk dapat menjangkau tugas dan fungsi penyidikan di seluruh wilayah hukum Indonesia
(4) Pengambilalihan tugas dan fungsi penyidikan dari Polri akan mengubah bukan hanya aspek normatif penyidikan dan penuntutan, akan tetapi jauh lebih penting adalah perubahan strukttur organisasi kepolisian dan kejaksaan yang dipastikan memerlukan anggaran biaya yang besar di tengah program efisiensi penghematan anggaran dalam pemerintahan baru saat ini.

Selain hal tersebut pengambil-alihan tugas dan fungsi penyidikan oleh kejaksaan rentan terhadap buruknya koordinasi dan sinkronisasi tugas wewenang kedua lembaga penegak hukum tersebur yang dipastikan berdampak buruk terhadap jaminan, dan perlindungan hak asasi tersangka dan terdakwa di masa yang akan datang.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Pengacara JK Ungkap...
Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Kasus Ade Armando Cs
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Dekan FH UMT: Kompolnas...
Dekan FH UMT: Kompolnas Perlu Diatur melalui Undang-Undang Tersendiri
Pakar Hukum Romli Atmasasmita:...
Pakar Hukum Romli Atmasasmita: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Heboh Chat Seksual di...
Heboh Chat Seksual di Group, Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum UI Terancam Pidana
Rekomendasi
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia di Piala AFF U-19 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
10 Pengusaha Sukses...
10 Pengusaha Sukses yang Memulai Bisnis di Usia 50 Tahun ke Atas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved