Rapat Paripurna Setujui RUU KUHAP Jadi Usul Insiatif DPR
loading...

Rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang II menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi RUU inisiatif DPR. FOTO/FELLDY UTAMA
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP ) disetujui menjadi RUU inisiatif DPR . Hal ini diputuskan dalam forum rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang II yang digelar pada hari ini, Selasa (18/2/2025).
Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang bertindak sebagai pimpinan melaporkan kepada seluruh anggota dewan pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi III DPR . Surat tersebut berkaitan dengan usulan Komisi III mengenai RUU tentang KUHAP menjadi usul inisiatif DPR.
Adies meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir terkait usulan tersebut. "Sekarang, kami menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah acara rapat tersebut dapat disetujui?" tanya Adies.
Seluruh anggota dewan yang hadir di ruang rapat menjawab setuju atas RUU KUHAP Ini menjadi usul inisiatif DPR RI.
Sebelumnya, Pakar Hukum Suparji Ahmad menganggap konsep KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang menganut prinsip deferensial fungsional, setelah 43 tahun berlaku, baru terasa saat ini Aparat Penegak Hukum (APH) terkotak-kotak dalam kinerjanya. Hal itu, kata Suparji, tidak mencerminkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yang diharapkan. Akibatnya, lanjut dia, tidak tercapai apa yang diharapkan karena terganggunya sinkronisasi dan harmonisasi kinerja APH.
"Contohnya, dan ini hanya contoh teoris saja, apabila terjadi rekayasa berkas perkara dalam proses penyidikan, maka Jaksa tidak bakal tahu karena menurut KUHAP, Jaksa hanya membaca apa yang ada di berkas perkara. Seandainya itu benar-benar terjadi, maka yang dirugikan adalah para pencari keadilan," ujar Suparji, Rabu (12/2/2025).
Suparji mengatakan, sebenarnya kejaksaan tidak akan pernah memperluas kewenangan atau bahkan mengambil kewenangan lembaga lain. Namun hal yang harus didorong adalah perubahan paradigma dalam mekanisme kerja antara Penyidik dan Jaksa. Baca Juga Guru Besar Hukum Nilai Kejaksaan Lebih Dipercaya Dampak Kerja Cepat.
"Jika dulunya antara penyidik dan jaksa bekerja secara terpisah, menjadi penyidik dan jaksa bekerja bersama-sama dalam menegakkan hukum pidana," jelasnya.
Kondisi kerja yang kolaboratif antara Penyidik dan Jaksa inilah, menurut Suparji yang harus diatur secara jelas dalam KUHAP mendatang. Menurutnya, penyidik dan jaksa adalah lembaga yang ada dalam satu rumpun eksekutif, sehingga organ kelengkapan di dalamnya tidak boleh terkotak-kotak.
Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang bertindak sebagai pimpinan melaporkan kepada seluruh anggota dewan pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi III DPR . Surat tersebut berkaitan dengan usulan Komisi III mengenai RUU tentang KUHAP menjadi usul inisiatif DPR.
Adies meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir terkait usulan tersebut. "Sekarang, kami menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah acara rapat tersebut dapat disetujui?" tanya Adies.
Seluruh anggota dewan yang hadir di ruang rapat menjawab setuju atas RUU KUHAP Ini menjadi usul inisiatif DPR RI.
Sebelumnya, Pakar Hukum Suparji Ahmad menganggap konsep KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang menganut prinsip deferensial fungsional, setelah 43 tahun berlaku, baru terasa saat ini Aparat Penegak Hukum (APH) terkotak-kotak dalam kinerjanya. Hal itu, kata Suparji, tidak mencerminkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yang diharapkan. Akibatnya, lanjut dia, tidak tercapai apa yang diharapkan karena terganggunya sinkronisasi dan harmonisasi kinerja APH.
"Contohnya, dan ini hanya contoh teoris saja, apabila terjadi rekayasa berkas perkara dalam proses penyidikan, maka Jaksa tidak bakal tahu karena menurut KUHAP, Jaksa hanya membaca apa yang ada di berkas perkara. Seandainya itu benar-benar terjadi, maka yang dirugikan adalah para pencari keadilan," ujar Suparji, Rabu (12/2/2025).
Suparji mengatakan, sebenarnya kejaksaan tidak akan pernah memperluas kewenangan atau bahkan mengambil kewenangan lembaga lain. Namun hal yang harus didorong adalah perubahan paradigma dalam mekanisme kerja antara Penyidik dan Jaksa. Baca Juga Guru Besar Hukum Nilai Kejaksaan Lebih Dipercaya Dampak Kerja Cepat.
"Jika dulunya antara penyidik dan jaksa bekerja secara terpisah, menjadi penyidik dan jaksa bekerja bersama-sama dalam menegakkan hukum pidana," jelasnya.
Kondisi kerja yang kolaboratif antara Penyidik dan Jaksa inilah, menurut Suparji yang harus diatur secara jelas dalam KUHAP mendatang. Menurutnya, penyidik dan jaksa adalah lembaga yang ada dalam satu rumpun eksekutif, sehingga organ kelengkapan di dalamnya tidak boleh terkotak-kotak.
Lihat Juga :