Survei Membuktikan Mayoritas Publik Dukung Penyidik Setara

Minggu, 13 April 2025 - 17:14 WIB
loading...
Survei Membuktikan Mayoritas...
Peneliti LSI Yoes C Kenawas saat menyampaikan rilis Survei Nasional LSI di Kana-Kana Cafe, Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Mayoritas publik mendukung penyidik setara serta peningkatan tansparansi dan akuntabilitas penanganan kasus pidana untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ). Hal tersebut berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menyasar 1,214 responden.

Peneliti LSI Yoes C Kenawas membeberkan bahwa hasil survei nasional berlatarbelakang isu RUU KUHAP pada periode 22-26 Maret 2025 menyimpulkan beberapa poin penting. Salah satu poin dari survei tersebut mengenai urgensi keberadaan saluran lain untuk pelaporan kejahatan yang belum mendapat kejelasan penanganan oleh penegak hukum.

Mayoritas dengan angka 86% responden menilai pentingnya keberadaan saluran lain untuk menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang tidak mendapatkan kejelasan dalam waktu 14 hari sejak laporan diterima. Dari 86 persen tersebut, 38,8 persen di antaranya bahkan menyatakan keberadaan saluran pelaporan tersebut dengan kategori sangat penting.

Baca juga: Survei Indikator Politik: Kejaksaan Jadi Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik

Hanya 7,2 persen yang menganggap saluran pelaporan tersebut tidak diperlukan, dengan rincian menyatakan sangat tidak penting sebanyak 1,8 persen dan tidak penting 5,4 persen. “Permasalahannya kan kalau enggak viral enggak ada keadilan. Harus ada mekanisme masyarakat melaporkan kalau laporan mereka tidak ditindaklanjuti dalam 14 hari,” ujar Yoes saat menyampaikan rilis Survei Nasional LSI di Kana-Kana Cafe, Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025).

Menyangkut isu kedudukan penyidik di RUU KUHAP yang juga dipandang menjadi perdebatan, LSI menyebut sebanyak 61,6 persen mendukung kesetaraan penyidik. “Mayoritas sebanyak 61,6% menyatakan kedudukan semua penyidik (misal penyidik kejaksaan, BNN, dan PPNS) seharusnya setara dan sebanding secara kualifikasi dan kompetensi,” ujar Yoes.

"Ini akan menjadi perdebatan apakah polri menjadi penyidik utama, atau lembaga lain yang punya kewenamgan yang sama. Menurut masyarakat enggak cuma terpusat di 1 lembaga," timpalnya.

Yoes menambahkan, mayoritas responden menunjukkan tingkat persetujuan yang cukup tinggi atas isu-isu terkait proses penegakkan hukum, termasuk terkait restorative justice, pendampingan oleh advokat/penasihat hukum, izin dan saksi dalam penggeledahan, ketersediaan dan aksesibilitas informasi perkara kriminal, pengujian sebelum upaya paksa, dan saluran untuk menyampaikan keberatan.

Rinciannya, setiap penggeledahan atau razia harus ada surat izin dan disaksikan oleh minimal dua orang saksi selain aparat penegak hukum dengan angka 89 persen. Sementara 82 persen responden mendukung kasus kriminal ringan (misal: pencurian yang disebabkan desakan ekonomi) diperlukan mekanisme penyelesaian di luar sidang dengan aturan yang jelas dan memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak.

Sementara 80 persen responden mendukung pernyataan bahwa setiap orang yang diperiksa oleh aparat penegak hukum harus didampingi oleh advokat atau penasihat hukum. Mayoritas dengan angka 79 persen responden juga mendukung pernyataan informasi perkembangan setiap perkara kriminal dari awal hingga akhir harus tersedia dalam bentuk digital yang dapat diakses oleh masyarakat luas.

Menyangkut pernyataan mengenai semua bukti atas suatu perkara pidana harus diperoleh melalui tata cara yang ditentukan dalam undang-undang, sebanyak 78 persen responden menyatakan dukungan. Sebanyak 78 persen responden juga mendukung pernyataan bahwa sebelum aparat penegak hukum melakukan upaya paksa (misal: penangkapan, penahanan, penyitaan) harus didahului pengujian oleh pengadilan tentang perlu atau tidaknya upaya tersebut dilakukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Richard Lee Segera Disidang...
Richard Lee Segera Disidang usai Berkas Perkara Lengkap
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
SPMB 2026 Diperketat,...
SPMB 2026 Diperketat, Kemendikdasmen Gandeng KPK hingga Polri
Rekomendasi
Christian Eriksen Kembali...
Christian Eriksen Kembali Kolaps di Lapangan saat Uji Coba Denmark vs Ukraina
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Gempa Magnitudo 8,1...
Gempa Magnitudo 8,1 Guncang Filipina, Peringatan Tsunami Dikeluarkan, Warga Kocar-kacir Selamatkan Diri
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved