Kemenkum Segera Selesaikan 8 RUU dan 3 RPP
Selasa, 15 April 2025 - 17:00 WIB
loading...
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan jajaran saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025). Foto/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) segera menyelesaikan delapan rancangan undang-undang (RUU) dan tiga rancangan peraturan pemerintah (RPP). Ketiga RPP yang akan diselesaikan terkait UU KUHP.
"Pada tahun 2025 terdapat 8 RUU dan 3 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang masuk dalam program legislasi nasional yang harus segera diselesaikan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Supratman mengatakan, tim yang akan menyelesaikan RPP tersebut akan dipimpin Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. "Saya sudah minta kepada Bapak Wamen untuk memimpin langsung menyangkut ketiga RPP yang sementara akan segera disusun, dan juga beberapa undang-undang yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," sambungnya.
Baca Juga: Perjalanan Panjang UU KUHP hingga Disahkan Hari Ini
Supratman merinci, delapan RUU itu terdiri dari RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Hukum Acara Perdata, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Perubahan UU 37/2004 (Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
"Pada tahun 2025 terdapat 8 RUU dan 3 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang masuk dalam program legislasi nasional yang harus segera diselesaikan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Supratman mengatakan, tim yang akan menyelesaikan RPP tersebut akan dipimpin Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. "Saya sudah minta kepada Bapak Wamen untuk memimpin langsung menyangkut ketiga RPP yang sementara akan segera disusun, dan juga beberapa undang-undang yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," sambungnya.
Baca Juga: Perjalanan Panjang UU KUHP hingga Disahkan Hari Ini
Supratman merinci, delapan RUU itu terdiri dari RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Hukum Acara Perdata, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Perubahan UU 37/2004 (Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
Lihat Juga :