Hendardi Kritik Revisi Tatib DPR: Akal-akalan Menambah Kewenangan Absurd
Rabu, 05 Februari 2025 - 18:53 WIB
loading...
Keputusan DPR yang memperluas kewenangannya untuk mengevaluasi pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna terus menuai kritikan. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Keputusan DPR yang memperluas kewenangannya untuk mengevaluasi pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan ( fit and proper test ) yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna terus menuai kritikan. Kali ini, kritikan disampaikan oleh Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi.
Hendardi mengatakan, revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, yang pada pokoknya mempertegas fungsi pengawasan DPR terhadap calon-calon penyelenggara negara yang pengangkatannya melalui proses politik di DPR seperti hakim MK, hakim Agung, pimpinan KPK, komisioner lembaga-lembaga negara lainnya bahkan Gubernur dan Dewan Gubernur Bank Indonesia adalah bentuk intervensi keliru atas prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Memang tidak ada penyebutan pencopotan pejabat, tetapi frase pada Pasal 228A Ayat (2) menyebutkan hasil evaluasi bersifat mengikat, tentu bisa berujung pada pencopotan, jika hasil evaluasi itu merekomendasikan pencopotan seorang pejabat penyelenggara negara,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/2/2025).
Baca juga: Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Pimpinan KPK
Hendardi mengatakan, revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, yang pada pokoknya mempertegas fungsi pengawasan DPR terhadap calon-calon penyelenggara negara yang pengangkatannya melalui proses politik di DPR seperti hakim MK, hakim Agung, pimpinan KPK, komisioner lembaga-lembaga negara lainnya bahkan Gubernur dan Dewan Gubernur Bank Indonesia adalah bentuk intervensi keliru atas prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Memang tidak ada penyebutan pencopotan pejabat, tetapi frase pada Pasal 228A Ayat (2) menyebutkan hasil evaluasi bersifat mengikat, tentu bisa berujung pada pencopotan, jika hasil evaluasi itu merekomendasikan pencopotan seorang pejabat penyelenggara negara,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/2/2025).
Baca juga: Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Pimpinan KPK
Lihat Juga :