Hendardi Kritik Revisi Tatib DPR: Akal-akalan Menambah Kewenangan Absurd
Rabu, 05 Februari 2025 - 18:53 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, substansi norma sebagaimana Pasal 228A ini keliru secara formil. Dia melanjutkan, peraturan internal sebuah lembaga negara seharusnya hanya mengatur urusan internal kelembagaan dan atau mengatur pihak-pihak yang berhubungan dengan lembaga dimaksud.
“Sementara secara substantif, norma di atas bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara RI 1945, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar,” jelasnya.
Dia menuturkan, frase menurut UUD ini ditujukan untuk menjamin kemerdekaan dan independensi lembaga-lembaga yang diatur UUD, memastikan kontrol dan keseimbangan antar masing-masing cabang kekuasaan, dan tidak boleh ada pengaturan lain yang secara substantif melemahkan independensi lembaga-lembaga negara baik yang dibentuk dengan UUD maupun UU lainnya.
Baca juga: DPR Bisa Copot Pejabat Negara, Jimly Bilang Ini Sudah Kelewatan
“Norma Pasal 228A juga melampaui puluhan UU sektoral lain, yang justru memberikan jaminan independensi pada MA, MK, BI, KPK, KY, dan lainnya, yang berpotensi dibonsai oleh DPR dengan kewenangan evaluasi yang absurd. DPR gagal memahami makna frase pengawasan yang merupakan salah satu fungsi DPR sebagaimana Pasal 20A (1) UUD Negara RI 1945,” ujarnya.
“Sementara secara substantif, norma di atas bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara RI 1945, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar,” jelasnya.
Dia menuturkan, frase menurut UUD ini ditujukan untuk menjamin kemerdekaan dan independensi lembaga-lembaga yang diatur UUD, memastikan kontrol dan keseimbangan antar masing-masing cabang kekuasaan, dan tidak boleh ada pengaturan lain yang secara substantif melemahkan independensi lembaga-lembaga negara baik yang dibentuk dengan UUD maupun UU lainnya.
Baca juga: DPR Bisa Copot Pejabat Negara, Jimly Bilang Ini Sudah Kelewatan
“Norma Pasal 228A juga melampaui puluhan UU sektoral lain, yang justru memberikan jaminan independensi pada MA, MK, BI, KPK, KY, dan lainnya, yang berpotensi dibonsai oleh DPR dengan kewenangan evaluasi yang absurd. DPR gagal memahami makna frase pengawasan yang merupakan salah satu fungsi DPR sebagaimana Pasal 20A (1) UUD Negara RI 1945,” ujarnya.
Lihat Juga :