BGN Nunggak ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun pada 2025, Ada untuk EO hingga Jasa Konsultan
Jum'at, 17 Juli 2026 - 18:27 WIB
loading...
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyampaikan laporan keuangan BGN tahun anggaran 2025 kepada Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Foto: Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengungkapkan masih memiliki tunggakan kepada pihak ketiga pada tahun 2025. Jumlah tunggakan mencapai Rp1,6 triliun.
Hal ini diungkap Arum saat menyampaikan laporan keuangan BGN tahun anggaran 2025 kepada Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Baca juga: Profil Pendidikan Agustina Arumsari yang Ditunjuk sebagai Wakil Kepala BGN
"Yang pertama adalah tunggakan tahun 2025. Ada Rp1,6 triliun yang sudah selesai dilaksanakan, maksudnya kegiatannya sudah selesai, namun belum dibayarkan. Akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun 2026," ujar Arum.
Saat ini BGN sedang dalam proses melakukan revisi-revisi anggaran dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. Dalam prosesnya, ada beberapa ketentuan yang disyaratkan untuk bisa direview terlebih dahulu.
"Ada nilai tertentu yang harus direview oleh KPA, ada nilai yang tertentu yang harus direview oleh Inspektorat, ada nilai tertentu yang harus direview BPKP. Ini masih proses," katanya.
"Itu yang menyebabkan kami mungkin minta maaf kepada seluruh pihak ketiga yang mungkin ada tagihan kepada BGN belum bisa semuanya kami laksanakan, kami bayarkan karena masih ada proses," lanjutnya.
Hal ini diungkap Arum saat menyampaikan laporan keuangan BGN tahun anggaran 2025 kepada Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Baca juga: Profil Pendidikan Agustina Arumsari yang Ditunjuk sebagai Wakil Kepala BGN
"Yang pertama adalah tunggakan tahun 2025. Ada Rp1,6 triliun yang sudah selesai dilaksanakan, maksudnya kegiatannya sudah selesai, namun belum dibayarkan. Akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun 2026," ujar Arum.
Saat ini BGN sedang dalam proses melakukan revisi-revisi anggaran dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. Dalam prosesnya, ada beberapa ketentuan yang disyaratkan untuk bisa direview terlebih dahulu.
"Ada nilai tertentu yang harus direview oleh KPA, ada nilai yang tertentu yang harus direview oleh Inspektorat, ada nilai tertentu yang harus direview BPKP. Ini masih proses," katanya.
"Itu yang menyebabkan kami mungkin minta maaf kepada seluruh pihak ketiga yang mungkin ada tagihan kepada BGN belum bisa semuanya kami laksanakan, kami bayarkan karena masih ada proses," lanjutnya.
Lihat Juga :