Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Pimpinan KPK
loading...

DPR bisa mengganti pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - DPR bisa mengganti pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna . Hal itu merujuk revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Lewat revisi tersebut, DPR akan melalukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat negara yang mereka pilih. Aturan itu tertuang dalam Pasal 228A ayat (2).
“Jadi maknanya adalah kan semua kedudukan, ada beberapa komisioner misalkan, kita enggak usah sebut pejabat, yang pernah menjadi calon, digodok oleh DPR melalui fit and proper test dan beberapa tahapan verifikasi, itu dapat dilakukan evaluasi secara bertahap,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Evaluasi dilakukan oleh komisi terkait yang sebelumnya melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap pejabat tertentu. Hasilnya berupa rekomendasi yang diserahkan kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada instansi terkait.
Rekomendasi tersebut berdasarkan revisi Tatib DPR bersifat mengikat. "Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Dia menjelaskan, rekomendasi mengikat itu sama halnya seperti saat DPR menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan. Dengan adanya rekomendasi mengikat hasil evaluasi tersebut, DPR bisa mencopot pejabat yang sebelumnya sudah terpilih melalui mekanisme uji kelayakan.
"Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR," pungkasnya.
DPR menyetujui perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Perubahan ini memberikan kewenangan DPR untuk melakukan evaluasi berkala kepada pejabat negara yang ditetapkan melalui Rapat Paripurna.
Lewat revisi tersebut, DPR akan melalukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat negara yang mereka pilih. Aturan itu tertuang dalam Pasal 228A ayat (2).
“Jadi maknanya adalah kan semua kedudukan, ada beberapa komisioner misalkan, kita enggak usah sebut pejabat, yang pernah menjadi calon, digodok oleh DPR melalui fit and proper test dan beberapa tahapan verifikasi, itu dapat dilakukan evaluasi secara bertahap,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Evaluasi dilakukan oleh komisi terkait yang sebelumnya melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap pejabat tertentu. Hasilnya berupa rekomendasi yang diserahkan kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada instansi terkait.
Rekomendasi tersebut berdasarkan revisi Tatib DPR bersifat mengikat. "Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Dia menjelaskan, rekomendasi mengikat itu sama halnya seperti saat DPR menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan. Dengan adanya rekomendasi mengikat hasil evaluasi tersebut, DPR bisa mencopot pejabat yang sebelumnya sudah terpilih melalui mekanisme uji kelayakan.
"Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR," pungkasnya.
DPR menyetujui perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Perubahan ini memberikan kewenangan DPR untuk melakukan evaluasi berkala kepada pejabat negara yang ditetapkan melalui Rapat Paripurna.
Lihat Juga :