Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pilkada 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara
Selasa, 04 Februari 2025 - 23:10 WIB
loading...
A
A
A
"Bagi perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli karena ini semuanya Bupati maksimal adalah 4 orang untuk sekaligus persidangan," tuturnya.
Adapun pengajuan saksi dan ahli ini, MK memberikan tenggat waktu satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan selanjutnya.
"Mahkamah akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7-17 Februari 2025 nanti akan diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor itu menunggu panggilan resmi dari mahkamah yang akan disampaikan oleh kepaniteraan," ucapnya.
Sebelumnya, pada Sesi II Putusan Dismissal sebanyak 7 perkara tidak dibacakan oleh Mahkamah yang artinya gugatan tersebut melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Sedangkan 47 yang dibacakan tidak dapat melanjutkan ke persidangan selanjutnya.
"Sesi sore ini sudah dibacakan 47 perkara baik yang diputus maupun yang ditetapkan selanjutnya masih ada 7 perkara yang belum diputus atau ditetapkan karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan lanjutan," ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, sebelum persidangan sesi II ditutup.
Adapun pengajuan saksi dan ahli ini, MK memberikan tenggat waktu satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan selanjutnya.
"Mahkamah akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7-17 Februari 2025 nanti akan diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor itu menunggu panggilan resmi dari mahkamah yang akan disampaikan oleh kepaniteraan," ucapnya.
Sebelumnya, pada Sesi II Putusan Dismissal sebanyak 7 perkara tidak dibacakan oleh Mahkamah yang artinya gugatan tersebut melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Sedangkan 47 yang dibacakan tidak dapat melanjutkan ke persidangan selanjutnya.
"Sesi sore ini sudah dibacakan 47 perkara baik yang diputus maupun yang ditetapkan selanjutnya masih ada 7 perkara yang belum diputus atau ditetapkan karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan lanjutan," ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, sebelum persidangan sesi II ditutup.
Lihat Juga :