Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pilkada 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara
loading...
A
A
A
Baca juga: Sengketa Pilgub Jawa Timur, MK Tak Terima Gugatan Risma-Gus Hans
Tujuh perkara tersebut adalah Pilgub Bangka Belitung, Pilbup Bangka Barat, Pilbup Pasaman, Pilbup Lamandau, Pilwalkot Palopo, Pilwalkot Sabang, Pilbup Gorontalo Utara.
Sementara itu, pada Sesi I yang dilaksanakan pada pagi tadi, sebanyak 52 gugatan tak dilanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya. Hanya enam perkara masuk ke persidangan lanjutan.
"Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra di ruang sidang.
Enam perkara yang lanjut ke tahap pembuktian yakni PHPU Bupati Tasikmalaya, PHPU Bupati Magetan, PHPU Bupati Pesawaran, PHPU Bupati Mimika, PHPU Walikota Banjarbaru, PHPU Bupati Aceh Timur.
Tujuh perkara tersebut adalah Pilgub Bangka Belitung, Pilbup Bangka Barat, Pilbup Pasaman, Pilbup Lamandau, Pilwalkot Palopo, Pilwalkot Sabang, Pilbup Gorontalo Utara.
Sementara itu, pada Sesi I yang dilaksanakan pada pagi tadi, sebanyak 52 gugatan tak dilanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya. Hanya enam perkara masuk ke persidangan lanjutan.
"Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra di ruang sidang.
Enam perkara yang lanjut ke tahap pembuktian yakni PHPU Bupati Tasikmalaya, PHPU Bupati Magetan, PHPU Bupati Pesawaran, PHPU Bupati Mimika, PHPU Walikota Banjarbaru, PHPU Bupati Aceh Timur.
(abd)
Lihat Juga :